Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer

Sektor Riil, Tantangan Bank Syariah

murabahah bank syariah

Sektor Riil, Tantangan Bank Syariah

Berikut empat solusi yang disarankan Dr. M. Arifin Badri untuk empat tantangan atau kendala yang dihadapi bank syariah untuk menjadi lembaga perbankan yang sesuai syariat Islam.

Oleh Dr. Muhammad Arifin Badri

Perbankan telanjur dianggap sebagian orang sebagai tempat aman untuk menyimpan uang, seperti anggapan bahwa lembaga ini adalah sumber modal. Baik sebagai lembaga penyimpan dana maupun sebagai pemberi pinjaman, perbankan melakukannya dengan sistem riba, “sistem setan” yang sangat amat jelas penuh kezaliman dan jauh dari keberkahan. Perbankan meyakinkan publik sebagai tulang punggung perekonomian, namun faktanya tidak demikian. Andai perbankan dikelola berdasarkan kaidah-kaidah syariat, kondisinya niscaya tidak seperti kritik masyarakat terhadapnya.

Benar, setiap pilihan pasti disertai konsekuensi dan tantangan. Namun tantangan bukanlah alasan untuk membiarkan kekurangan tetap melekat pada bank syariah. Tantangan untuk dihadapi dan dicarikan solusi yang tepat, sehingga prinsip syariah tetap pada garisnya yang tepat, yaitu sebagai pedoman hidup, dan bukan sekadar label.

Melalui tulisan ini, saya mencontohkan beberapa kendala utama dunia perbankan bila terjun ke sektor riil, tentu disertai usulan solusinya.

Kendala Pertama: Kesiapan Masyarakat

Pertumbuhan bank syariah di Indonesia  belum diiringi pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai sistem kerja perbankan syariah. Sebagian praktisi perbankan syariah yang pernah saya jumpai menegaskan bahwa mayoritas masyarakat belum sepenuhnya siap dengan ketentuan syariat. Pemahaman masyarakat masih kental pada perbankan konvensional dengan sstem bunga. Alih-alih siap menanggung risiko investasi di sektor riil, sebagian masyarakat tanpa sungkan menuntut bank syariah memberi bagi hasil yang besarnya minimal sebanding dengan suku bunga bank konvensional.

Pada Desember 2000, Bank Indonesia bekerja sama dengan LP-IPB, dan PPBEI-Unibraw mengadakan penelitian di Jawa Barat dan Jawa Timur. Dari penelitian ini, fakta yang terungkap: “Ternyata motivasi utama masyarakat di dua wilayah itu ketika menggunakan jasa perbankan syariah adalah faktor kualitas pelayanan dan kedekatan lokasi bank dari pusat kegiatan. Sedangkan faktor pertimbangan keagamaan dan kehalalan produk bukanlah menjadi faktor penting bagi mereka dalam memilih layanan perbankan syariah (http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/7D6395F8-68B6-4FF3-885A-EA109EE896E7/13438/BPSRingkasanPenelitian.pdf). Kondisi ini, walau telah diketahui sejak 10 tahun silam, namun hingga kini perbankan syariah seakan berpangku tangan, atau mungkin malah menikmati kondisi yang ada.

Solusi

Fakta tersebut menghambat laju perkembangan perbankan syariah. Karena itu, tidak ada solusi yang lebih jitu dibanding mencerdaskan masyarakat dengan ajaran syariah secara umum dan sektor keuangan  secara khusus. Dan sudah sepatutnya perbankan syariah berperan aktif dalam kegiatan ini. Anda pasti mengetahui bahwa salah satu misi majalah ini adalah mendekatkan berbagai hukum syariah dalam perniagaan ke masyarakat. Upaya ini adalah andil majalah ini untuk mendorong perjuangan mewujudkan perbankan yang sesuai syariat.

Kendala Kedua: Sumber Daya Manusia

Telah menjadi kodrat umat Islam di negri kita, bahwa tumbuhnya perbankan syariah yang begitu pesat  tanpa didahului oleh penyiapan sumberdaya manusia (SDM) yang cukup dan andal. Tak ayal lagi, demi memenuhi kebutuhan yang tidak dapat ditunda, perbankan syariah menerapkan semboyan kuno: “tidak ada rotan akar pun jadi”. Fenomena ini diakui Sekretaris Jenderal Asbisindo, Bambang Sutrisno kepada wartawan di Jakarta, 9 Juni 2011. Tuturnya, “Tapi, hal itu, ketentuan minimal modal disetor Rp 500 miliar untuk memisahkan diri (spin off) dari induk banknya, bukan kendala satu-satunya. Kendala lain kan ada masalah penyediaan Sumberdaya Manusia (SDM), dan pelatihan,” tandasnya (http://www.infobanknews.com/2011/06/asbisindo-bi-tahu-betul-kendala-bank-syariah/).

Mungkin karena kebutuhan mendesak, ada bank syariah yang menempuh jalur pintas. Bukan mengkader calon-calon praktisi perbankan syariah melalui lembaga pendidikan yang ada, namun “mengkonversi” praktisi bank konvensional menjadi praktisi perbankan syariah. Anda bisa bayangkan, bagaimana kiranya kondisi perbankan syariah bila ternyata yang memutar roda-rodanya adalah mantan praktisi perbankan konvensional? Wajar, bila pola pikir dan kerja mereka selama aktif di perbankan konvensional masih melekat kuat pada jiwa mereka. Dampak solusi darurat ini adalah perbankan syariah ogah-ogahan terjun ke sektor riil. Alasannya, karena para praktisi perbankan syariah merasa lebih nyaman dengan pola kerja menyerupai pola kerja perbankan konvensional.

Solusi

Untuk melahirkan praktisi-praktisi perbankan syariah yang andal, tentu dibutuhkan lembaga pendidikan yang memadai. Pendidikan ilmu perbankan, lebih-lebih ilmu syariah. Untuk itu, sudah saatnya umat Islam memasukkan sistem ekonomi Islam ke dalam kurikulum sekolah. Dimulai dari tingkat menengah hingga perguruan tinggi. Bahkan tidak ada salahnya bila umat Islam membuka sekolah khusus yang mengajarkan syariat Islam dan ekonomi Islam.

Kendala Ketiga: Etika Pelaku Usaha Sektor Riil

Kejujuran dan amanah berpengaruh sangat besar pada keberhasilan berbagai model investasi yang dibenarkan dalam Islam. Tanpa adanya dua hal tersebut, sulit rasanya suatu investasi sejalan dengan syariah Islam (Makhathirul Istitsmar Fil Masharif Al Islamiyah oleh Dr. Hamzah Abdul Karim Muhammad Hammad, hal. 45).

Menurut Anda, mungkinkah akad mudharabah, musyarakah, murabahah dan lainnya berhasil bila tanpa dilandasi kejujuran dan amanah kedua belah pihak? Bisa jadi bank syariah sudah berusaha memenuhi kriteria tersebut, namun kriteria itu belum tentu ada pada diri nasabah peminjam modal. Kedua unsur tersebut kini telah menjadi barang langka, sehingga perbankan syariah sulit menyalurkan dananya guna mendapat keuntungan halal. Wajah dunia usaha dan lainnya kini kelam karena praktek pemalsuan, penipuan, korupsi, menunda kewajiban dan lainnya, telah menjadi budaya sebagian masyarakat. Bahkan lebih jauh dari itu, sebagian pengusaha menghalakan segala macam cara demi mengeruk keuntungan sesaat.  Fenomena ini menjadi kendala besar bagi lembaga keuangan syariah untuk mengucurkan dananya, kecuali dengan cara yang “membebani” nasabah, yaitu jaminan atas modal yang diterima  nasabah.

Solusi

Guna menyelesaikan kendala tersebut, beberapa solusi yang bisa ditempuh antara lain:

  1. Perbankan menjalankan investasi searah. Dengan sistem ini, perbankan berperan langsung sebagai pengelola dana masyarakat dan terjun ke sektor riil. Namun di saat yang sama, perbankan menahan diri untuk tidak menyalurkan dananya ke pihak lain, kecuali setelah melalui proses seleksi yang ekstra ketat.
  2. Shaleh Kamil, pendiri Al-Baraka Banking Group mengisahkan, “Pada awal kami mendirikan bank Islam, kami memiliki divisi pembelian, pemasaran dan gudang. Namun hal itu kini tidak dimiliki oleh perbankan Islam yang ada. Perbankan Islam saat ini hanya memiliki dewan syariah. Walau demikian, perhatian dewan syariah yang ada hanya fokus pada mekanisme perbankan semata” (Harian As-Shabiba Oman, ha 3, edisi 26 Januari 2012).
  3. Perbankan mensyaratkan barang gadai berupa sejumlah aset atau surat berharga yang dapat dicairkan bila pelaku usaha berbuat curang atau kesalahan sehingga menimbulkan kerugian.
  4. Setiap kali melakukan pembelian suatu barang, perbankan mensyaratkan hak khiyar (hak membatalkan akad) dalam tempo waktu yang cukup. Sebagaimana perbankan juga dapat mensyaratkan agar pembayarannya-pun dilakukan secara terhutang hingga tempo waktu yang cukup.
  5. Dengan mensyaratkan kedua hal tersebut, perbankan syariah dapat mempersempit ruang terjadinya kerugian dan penumpukan barang yang tidak berhasil dijual ke nasabah.
  6. Secara hukum syariat, mensyaratkan kedua hal itu dibenarkan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis berikut: “Kaum muslimin wajib memenuhi persyaratan yang telah mereka sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”(HR. Abu Dawud dan dishahihkan Al-Albani)
  7. Membangun bank data para pelaku usaha dan perilaku mereka. Berdasarkan kajian komprehensif terhadap data tersebut, perbankan syariah dapat mengenali pengusaha yang layak dipercaya dan yang tidak layak diberi amanah.
  8. Perbankan menjalankan peran intermediasi antara pemodal dan pelaku usaha. Dan atas perannya ini, perbankan mendapatkan fee dari kedua belah pihak atau dari salah satunya. Dengan demikian, perbankan aman dari risiko usaha akibat rendahnya tingkat amanah dan kejujuran pemodal ataupun pelaku usaha.

Kendala Keempat: Regulasi dan Jaminan Hukum

Kondisi perbankan syariah di negeri kita bak ikan hidup di daratan. Minimal seperti burung dalam sangkar. Menurut hemat Anda, mungkinkah ikan dapat bertahan hidup dan burung dapat mengepakkan sayapnya dalam keadaan seperti itu?

Hadirnya perbankan syariah di negeri kita merupakan hal yang luar biasa. Karena secara regulasi, perbankan syariah belum sepenuhnya mendapat dukungan semestinya, baik dalam hal aturan main atau jaminan berupa kepastian hukum yang sesuai dengan syariat Islam. Lebih dari itu, pengalaman pahit negeri kita semasa krisis ekonomi 1997-1998 hingga kini menyisakan luka dan trauma cukup dalam. Akibatnya, pemerintah membatasi ruang kerja dan wewenang dunia perbankan, tanpa terkecuali perbankan syariah. Kondisi ini semakin mempersempit ruang gerak perbankan syariah.

Solusi

Sebagai solusi, perbankan dapat berperan aktif mendorong lahirnya perundang-undangan yang mengakomodasi syariah Islam. Dengan demikian, perbankan syariah dapat memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan bisnis praktis.  Perlu diketahui, undang-undang bisa datang dari keinginan masyarakat. Bila masyarakat berminat dan menuntut, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak. Ditambah lagi perbankan adalah lembaga komersial, sehingga bila sistem yang mereka jalankan tidak lagi laku di masyarakat, niscaya mereka segera menyesuaikan diri dengan keinginan masyarakat. Karena itu, sebagai anggota masyarakat dan juga pelaku usaha, Anda hendaknya berperan aktif memperjuangkan lahirnya solusi yang memadai.

Mengakui kekurangan atau kesalahan adalah awal setiap perubahan. Kondisi perbankan syariah yang ada saat ini masih menyisakan ruang kritik dan pembenahan. Karena itu hadirnya perbankan yang benar-benar sesuai dengan syariat Islam hanya dapat terwujud bila semua pihak terkait menyadari kekurangan dan kemudian berupaya sungguh-sungguh mencari solusinya. Apa yang saya ketengahkan pada tulisan ini tak ubahnya seruan ke semua pihak untuk turut menyumbangkan peran guna mewujudkan perbankan syariah yang kita impikan bersama. Semoga Allah Azza wa Jalla memudahkan kita untuk segera memiliki bank syariah yang sepenuhnya syariah sebagaimana kita cita-citakan selama ini.

Wallahu Ta’ala a’alam bisshawab.***

 

Pull quote:

 

Empat masalah perbankan syariah

1, Masyarakat belum siap dengan sistem syariat.

Solusi: memberikan edukasi dan mencerdaskan masyarakat tentang ajaran syariah, terutama masalah ekonomi syariah.

2, Bank syariah belum memiliki SDM yang handal di bidang syariah. Sebagaimana pengakuan sekjend. Asosiasi Bank Syariah Indonesia.

Solusi:

  1. Kata kuncinya adalah edukasi. Setiap pegawai, lebih-lebih praktisi bank syariah harus memiliki pengetahuan yang memadai tentang ekonomi syariah.
  2. Membuang pola pikir bank konvensional yang masih melekat pada mantan praktisi bank konvensional yang menjelma menjadi praktisi bank syariah.

3, Etika pelaku usaha sektor riil (nasabah peminjam modal) yang masih rendah.

Solusi:

  1. Bank terjun langsung ke sektor riil.
  2. Bank mensyaratkan adanya barang gadai yang bisa dicairkan jika ada penipuan.
  3. Bank meminta hak untuk review dan menentukan pilihan untuk setiap langkah pengembangan usaha mudharib.
  4. Membangun bank data untuk setiap pengusaha dan perilaku mereka. Sehingga bank bisa mengenali siapakah pengusaha yang layak mendapat amanah.
  5. Bank menjalankan peran intermediasi antara pemodal dengan pelaku usaha. Dari usaha ini, bank berhak mendapat komisi.

4, Regulasi dan jaminan hukum yang belum sepenuhnya mendukung proyek syariah.

Solusi: Semua pihak dihimbau untuk mewujudkan sistem perundangan yang mengakomodir syariah Islam.

5, Perlu kerja sama semua pihak untuk mewujudkan ekonomi masyarakat dan perbankan yang berbasis syariah.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28