Ingat, Merek KPMI Sudah Terdaftar HKI
KPMI atau kepanjangan dari Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, saat ini sudah dikenal masyarakat luas. Komunitas yang berdiri sejak 2008 tercatat mempunyai 32 korwil seluruh Indonesia.
Perkembangan pesat KPMI tentu ada rintangan dengan munculnya kompetitor yang memakai nama produk/jasa yang sama. Hal ini membuat Yayasan Bina Pengusaha Muslim (YBPM) yang membawahi KPMI mendaftarkannya ke Direktorat Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan dua nama merek sekaligus yaitu KPMI dan Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia.
Menurut ketua YBPM, Bpk Fadil Basymeleh, ketika berdiskusi dengan pengurus Korwil KPMI Indonesia bahwa tanggal pengajuan merek dilakukan pada 28 Maret 2011 dengan nomor: KPMI: J002011011853 ; Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia: IDM000380575
KPMI: J002011011853
Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia: IDM000380575
Tujuan pendaftaran merek ini agar tidak terjadi pelanggaran hak paten, perebutan merek, sampai ke penjiplakan hak cipta.
Disamping itu sebagai perlindungan hukum HKI yang sudah diatur oleh undang-undang untuk mencegah adanya pelanggaran oleh orang yang tidak berhak menggunakannya. Adapun jika terjadi pelanggaran maka bisa dilakukan tindakan secara hukum yg berlaku.
Jika terbukti secara sah mereka yang melanggar hak merek bisa dituntut secara hukum pidana maupun perdata sesuai ketentuan undang-undang HKI.
Seperti diketahui, merek menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda atau simbol yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Nah, dari pemaparan di atas, maka jelaslah KPMI atau Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia merupakan sebuah merek/jasa yang mempunyai legalitas. Sehingga kita memahami bahwa merek ini sebagai hak kekayaan intelektual secara spesifik yg dilindungi hukum di NKRI. [Joe Minan]