Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Syarat Waralaba yang Haram

waralaba franchise

Pernahkah Anda merasa hasil usaha yang haram akan memberikan dampak buruk bertubi-tubi. Tidak hanya di akherat, tapi juga menghancurkan karir dunia Anda. Karena itu, jangan mudah menerima relasi bisnis sembarangan, meskipun menjanjikan keuntungan yang sangat besar.

Ust. Kholid

Waralaba yang Haram

Ada sebuah pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya pensiunan karyawan swasta. Alhamdulillah, dari hasil bekerja ditambah uang pensiun, saya memiliki tabungan untuk membiayai kebutuhan keluarga. Sebagian tabungan itu, insyaAllah, akan saya gunakan untuk modal membuka toko waralaba (franchise) terkenal dengan menimbang prospeknya yang cukup menjanjikan. Dalam perjanjian dengan pemilik lisensi waralaba tersebut, ada yang mengganjal hati saya. Yakni toko itu harus menjual semua produk yang telah disiapkan oleh pihak manajemen pemegang lisensi franchise, termasuk produk-produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol—walaupun produk-produk itu persentase kandungan alkoholnya relatif  kecil. Saya mohon saran dan nasihat dari ustadz pembina majalah Pengusaha Muslim. Bagaimanakah hukumnya menjalin kerjasama tersebut?

Wa ’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban:

Kami menyampaikan selamat kepada bapak yang telah berfikir dan bertekad memiliki usaha yang halal dan penuh barokah. Kita wajib yakin, Allah telah menjadikan pekerjaan halal sebab terpeliharanya harta , seperti dijelaskan Rasulullah:

لَيْسَ مِنْ عَمَلٍ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ إِلاَّ قَدْ أَمَرْتُكُمْ بِهِ وَلاَ عَمَلٍ يُقَرِّبُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ وَقَدْ نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَلاَ يَسْتَبْطِئَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ رِزْقَهُ فَإِنَّ جِبْرِيْلَ أَلْقَى فِيْ رَوْعِيْ أَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَنْ يَخْرُجَ مِنَ الدُّنْيَا حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ فَاتَّقُوْا اللهَ أَيُّهَا النَّاسُ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ فَإِنِ اسْتَبْطَأَ أَحَدٌ مِنْكُمْ رِزْقَهُ فَلاَ يَطْلُبْهُ بِمَعْصِيَةِ اللهِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُنَالُ فَضْلُهُ بِمَعْصِيَتِهِ

Tidak ada satu amalan pun yang mendekatkan kepada surga kecuali telah aku perintahkan kepada kalian, dan tidak pula satu amalan yang mendekatkan kepada neraka kecuali aku peringatkan kalian agar tidak melakukannya. Maka janganlah kalian merasa lambat rezekinya. Karena Jibrîl telah mewahyukan ke dalam hatiku bahwa seseorang tidak akan meninggal dunia hingga jatah rezekinya habis. Hendaknya kalian bertakwa kepada Allah dan memperbagus dalam mencarinya, karena siapa saja yang merasa lambat rezekinya, maka jangan sampai mencarinya dengan berbuat maksiat kepada Allah, karena karunia Allah tidak didapat dengan kemaksiatan.—HR al-Haakim dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shohihah No. 2607

Islam telah melarang kita semua melakukan perbuatan haram dan menjual barang-barang yang dilarang syariat. Karena melakukan hal tersebut, walaupun nampaknya memperoleh harta dan  keuntungan, namun pasti akan berakhir dengan kerugian, baik di dunia maupun di akherat.

Oleh karena itu, menjual barang haram atau melakukan perbuatan terlarang dalam usaha kita adalah sebab kehancuran dan kerugian usaha kita. Apalagi bila kita melihat banyaknya implikasi buruk usaha yang haram, tentulah membuat kita berfikir ulang untuk menjual barang haram tersebut.

Di antara implikasi uang haram dan usaha haram adalah:

  1. Usaha yang haram mengakibatkan kemurkaan Allah serta memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Hal ini dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalan hadits Abu Umâmah al-Hâritsi bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ . فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ ».

Siapa yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka akan Allah masukkan ke dalam neraka dan mengharamkan surga untuknya. Seorang bertanya kepada beliau: “Walaupun hanya sesuatu yang remeh, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: “Walaupun hanya sepotong kayu siwak”. [1] HR Muslim  No. 370—HR al-Bukhari No 2886

Juga dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam:

إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُوْنَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Sesungguhnya ada beberapa orang beraktivitas pada harta Allah dengan cara tidak benar maka mereka berhak mendapatkan neraka di hari kiamat. —HR al-Bukhari No 2886

Ini pun dipertegas dengan sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِالْحَرَامِ

Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram.—HR al-Baihaqi dalan Syu’abil Iman dan dishahihkan al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah No. 2609

  1. Usaha yang haram dapat mengakibatkan tidak diterimanya doa dan amal shalih pelakunya, karena makanan dan minuman yang didapatkan dari usaha haram adalah haram dan makanan haram dapat mengakibatkan doa dan amal shalihnya tidak diterima, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan Allah memerintahkan kepada orang-orang Mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya,”Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.—QS al-Mukminun/23: 51.

Dan Ia berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”.—QS al-Baqarah/2: 172.

Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut lagi berdebu, ia mengulurkan kedua tangannya ke arah langit sambil berdo’a: Ya Rabb, Ya Rabb (Allah), sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram. Maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!–HR Muslim dalam Az-Zakah No. 1015 dan at-Tirmidzi dalam Tafsirul Quran No. 2989

Demikian dahsyatnya bahaya usaha haram tentulah kita semua tidak ingin mendapatkan implikasi buruk tersebut.

Usaha yang bapak  lakukan walaupun sebagian kecil saja yang haram tentulah mempengaruhi hasilnya. Apalagi sangat sulit untuk bisa memisahkan hasil penjualan barang haram dan yang tidak haram.

Hendaknya bapak kembali mengajukan syarat dalam transaksi waralaba tersebut untuk tidak menjual barang-barang yang haram. Bila mereka tidak terima, maka pindahlah kepada usaha waralaba lainnya yang mau mengindahkan syarat tersebut. Yakinlah kita sebagai seorang Muslim bahwa Allah tidak melarang sesuatu, kecuali untuk kemaslahatan dan kebahagian kita di dunia dan akherat.

Akhirnya nasihat kami, carilah usaha dan mitra usaha yang masih memperhatikan kehalalan usaha dan kehalalan barang-barang yang diperjual-belikan. Semoga usaha dan harta bapak diberkahi Allah Ta’ala.

Wabillahittaufiq.

Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

Pelajaran Berharga Nasihat di Atas:

  • Ÿ Pekerjaan yang halal merupakan sebab terpeliharanya harta.
  • Ÿ Seseorang tidak akan meninggal dunia hingga jatah rezekinya habis.
  • Ÿ Larangan menerjang yang haram karena kepepet.
  • Ÿ Harta yang haram merupakan sumber kebinasaan
  • Ÿ Di antara ancaman makan harta haram:
    • o Mendapatkan murka Allah
    • o Ancaman neraka dan dijauhkan dari surga
    • o Doa menjadi tertolak dan amal shaleh tidak diterima
  • Ÿ Tercampurnya harta halal dengan harta haram, menyebabkan harta tersebut menjadi

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28