Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Fikih Pengusaha Muslim

Hukum Hadiah Merchandise dari Bank

souvenir payung hadiah dari bank

Hadiah Merchandise dari Bank

Saya pernah diberi payung dan merchandise lainnya dari sebuah bank. Bolehkah saya manfaatkan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada beberapa kemungkinan ketika kita mendapat hadiah dari bank.

Pertama, karena kita memiliki tabungan di bank

Ketika anda menyetorkan uang anda di bank, pihak bank berhak untuk memanfaatkan uang itu, sesuai keinginannya. Sekalipun tanpa meminta izin nasabah. Meskipun bank memberikan jaminan, kapanpun nasabah mengambil uangnya, pihak bank siap untuk mengucurkan dananya.

Karena pihak bank berhak untuk memanfaatkan uang itu, maka hakekat dari rekening tabungan di bank adalah utang. Bank mendapatkan utang dari nasabah. Di bank-bank Saudi, produk tabungan diistilahkan dengan Hisab al-Jari (Rekening giro). Dan secara status, sama persis seperti skema rekening bank di Indonesia.

Dalam juklak panduan perbank-kan syariah yang dikeluarkan AAOIFI (lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah) dalam Bab: Al-Qardh, dinyatakan,

حقيقة الحسابات الجارية أنها قروض؛ فتتملكها المؤسسة ويثبت مثلها في ذمتها

Al-Hisabat Al-Jariyah (Rekening giro), hakikatnya adalah qardh, di mana Lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.” (al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hlm. 271)

Mengingat rekening tabungan yang ada di bank adalah utang maka hadiah yang diberikan bank statusnya hadiah karena utang. Dan itu termasuk riba yang terlarang. Karena dalam islam, kita tidak diizinkan untuk mendapat manfaat dari utang sedikitpun.

al-Baihaqi menyebutkan riwayat pernyataan sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu,

كُلُّ قَـرضٍ جَرَّ مَنفَـعَـةً فَهُوَ رِباً

“Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” (Sunan as-Sughra, 4/353).

Al-Khalil mengatakan,

“وحرم هديته”، والمعنى أن من عليه الدين يحرم أن يهدي لصاحب الدين هدية ويحرم على صاحب الدين قبولها

Dalam Mkhtashar Khalil dinyatakkan, “Haram menerima hadiah dari debitor ke kreditor”

Maknanya, bahwa siapa yang memiliki utang ke orang lain (misal, ke si A), maka terlarang baginya memberikan hadiah kepada kreditor (si A), dan haram bagi si A untuk menerimanya. (Syarh Mukhtashar Khalil – al-Kharsyi, 16/301).

Keterangan lain, disampaikan Syaikhul Islam,

فنهى النبي صلى الله عليه وسلم المقرض عن قبول هدية المقترض قبل الوفاء، لأن المقصود بالهدية أن يؤخر الاقتضاء وإن كان لم يشترط ذلك

Larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang menghutangi untuk menerima hadiah sebelum pelunasan, karena tujuan memberi hadiah adalah agar masa pelunasan bisa ditunda, meskipun dia tidak mempersyaratkan hal itu. (al-Fatawa al-Kubro, 6/160).

Kita sangat memahami, bank memberikan hadiah semacam ini, sebagai bentuk terima kasih atas dana yang disetorkan nasabah kepadanya. Dengan demikian, payung dari bank atau merchandise lainnya, jika diberikan karena anda menjadi nasabah bank, tidak boleh diterima.

Kedua, hadiah dari bank, namun bukan karena keberadaan rekening kita di bank, bukan pula karena kerja sama yang menguntungkan bank. Namun murni pemberian bank. Misalnya, karena kita bertetangga dengan bank, lalu pihak bank memberikan makanan atau hadiah lainnya. Atau makanan ringan, seperti permen dan air minum yang disediakan bank untuk semua yang berkunjung ke kantornya.

Aturan dalam masalah ini kembali kepada hukum menerima pemberian dari orang yang penghasilannya riba.

Sebagian ulama membolehkan untuk menerimanya, meskipun ada juga yang keras melarangnya..

Diantara yang tegas melarang adalah Ibnu Rusyd al-Jadd – kakeknya Ibnu Rusyd penulis Bidayah al-Mujtahid. Ketika membahas masalah harta haram, beliau mengatakan,

وسواء كان له مال سواه أو لم يكن لا يحل أن يشتريه منه إن كان عرضا، ولا يبايعه فيه إن كان عينا، ولا يأكل منه إن كان طعاما، ولا يقبل شيئا من ذلك هبة… ومن فعل شيئا من ذلك وهو عالم كان سبيله سبيل الغاصب في جميع أحواله

Baik dia memliki harta lain, atau tidak punya selain harta itu, tidak halal baginya untuk melakukan jual beli denganya, baik barang dagangan atau benda lainnya. Tidak boleh mengkonsumsi makanannya, atau menerima sedikitpun dari hibahnya… siapa yang melakukannya, sementara dia telah tahu – bahwa itu riba – maka kebiasaannya seperti kebiasaan orang yang suka ghasab.  (Fatawa Ibnu Rusyd, 1/645).

Sementara ulama yang membolehkan, diantaranya Imam Ibnu Utsaimin. Beliau berdalil dengan aktivitas muamalah yang terjadi antara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat, dengan orang-orang yahudi di sekitar Madinah. Sementara banyak diantara orang yahudi itu yang pekerjaannya sebagai rentenir bagi penduduk Madinah di masa sebelum islam datang. (Tafsir Surat al-Baqarah, Ibnu Utsaimin).

Dan insyaaAllah inilah yang lebih mendekati kebenaran.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28