Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Fikih Pengusaha Muslim

Pengaruh Paksaan dalam Muamalah

jual beli pemaksaan

Ilustrasi

Pengaruh Paksaan dalam Muamalah

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ridha dalam muamalah, merupakan syarat yang harus selalu ada. Meskipun ada kondisi yang tidak memungkinkan harus menunggu keridhaan semua pihak. Disaat itulah, unsur paksaan menjadi legal. Lalu bagaimana jika jual beli dengan paksaan itu tetap terlaksana?

Macam-Macam Latar Belakang Paksaan

Ulama Syafiiyah dan Hambali (al-Muhadzab 2/79, al-Mughni 1/351)membagi paksaan dalam muamalah menjadi 2:

Pertama, paksaan yang dibenarkan

Seperti orang yang dipaksa untuk menjual sebagian asetnya agar bisa melunasi utangnya. Jual belinya sah, dan transaksi tetap dianggap dari pemilik barang. Karena izin yariat dianggap mewakili ridhanya.

Kedua, paksaan yang tidak dibenarkan

Ada 2 bentuk,

[1] Paksaan untuk melakukan perbuatan yang dibolehkan oleh syariat

Seperti paksaan untuk melakukan amal sunah atau perbuatan mubah, seperti jual beli, nikah, cerai atau aktivitas apapun yang mubah.

Hukumnya: perbuatan itu tidak dinisbahkan ke pelaku, karena bukan atas keinginan pelaku. Sehingga perbuatan pelaku yang dipaksa, dianggap tidak sah.

Misalnya, dipaksa untuk menikah atau melakukan transaksi. Akad yang dilakukan tidak dinisbahkan ke pelaku, karena dia dipaksa.

[2] Paksaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang syariat

Seperti paksaan untuk maksiat atau mendzalimi orang lain.

Hukum yang berlaku, bahwa perbuatan ini tetap dinisbahkan ke pelaku sekalipun dia dipaksa. Karena pelanggaran, dinisbahkan kepada mubasyir (pelaku) dan bukan musabbib (pemaksa).

Syarat Paksaan

Kapan paksaan itu teranggap dan diakui keberadaannya oleh syariat?

Ada beberapa persyaratan agar paksaan diakui keberadaannya,

[1] Orang yang memaksa mampu mewujudkan paksaannya.

Hanafiyah berpendapat, bahwa pihak pemaksa harus pemerintah. Jika bukan pemerintah, paksaannya tidak dianggap. Sementara jumhur berpendapat, tidak harus pemerintah. Siapapun yang paksaannya memungkinkan untuk dilaksanakan, maka paksaannya teranggap. (I’lam al-Muwaqqi’in, 4/53)

[2] Orang yang memaksa berpeluang besar (ghalabah dzan) mewujudkan paksaannya

[3] Paksaan yang dijadikan ancaman membahayakan orang yang dipaksa

[4] Paksaan yang dijadikan ancaman madharatnya lebih besar dibandingkan perbuatan yang dipaksakan

Pengaruh Paksaan Dalam Akad

Kegiatan manusia yang melibatkan akad ada 2:

[1] Ikrar (pernyataan)

[2] Insya’ (tindakan)

Untuk akad yang bentuknya tindakan, di sana terbagi menjadi 2:

[1] Akad yang tidak memungkinkan untuk dibatalkan tanpa konsekuensi.

Seperti nikah, talak, rujuk, dzihar, nadzar, sumpah, membebaskan budak, ila’, dst. Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, dinyatakan bahwa ada 20 kasus yang tidak bisa dibatalkan. (ad-Durul Mukhtar, 6/139)

[2] Akad yang memungkinkan untuk dibatalkan tanpa konsekuensi

Seperti jual beli, sewa-menyewa, hibah, wadi’ah, hawalah, syuf’ah, kafalah, wakaf, gadai, dan semacamnya.

Ketika akad ini dibatalkan, yang dilakukan adalah penyelarasan hak masing-masing pelaku akad.

Jika ada orang yang dipaksa untuk melakukan akad jenis kedua, yaitu akad yang memungkinkan untuk dibatalkan, lalu bagaimana dengan hukum yang berlaku pada akad tersebut?

Ada 3 pedapat ulama di sana:

Pertama, akadnya sah, tapi bisa dibatalkan. Sehingga orang yang dipaksa memiliki hak khiyar ketika paksaan telah hilang. Jika dia memilih membatalkan akad, maka uang dan barang dikembalikan. Ini pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bin Hasan.

Kedua, akad tidak mengikat dan keabsahan akad tergantung pada kerelaan orang yang dipaksa.

Ini pendapat Malikiyah, dan sebagian ulama hambali.

Al-Kharsyi – ulama Malliki –

إن شرط لزوم البيع أن يصدر من مكلف وهو الرشيد الطائع فإن صدر من غيره كصبي أو سفيه أو مكره لم يلزم وإن صح

Syarat jual beli yang sah, harus dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu rasyid (dewasa), dan tidak dipaksa. Jika dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat, seperti anak-anak, orang bodoh, atau orang yang dipaksa, maka jual belinya tidak mengikat, meskipun sah. (Syarh Matan Khalil, 14/227)

Ketiga, akadnya batal dan tidak sah

Ini adalah pendapat al-Ghazali – ulama syafiiyah –. An-Nawawi menukil keterangan al-Ghazali,

الإكراه يسقط أثر التصرفات عندنا

Paksaan membekukan konsekuensi jual beli, dalam madzhab kami. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/160)

Allahu a’lam

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28