Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Hukum Menaikkan Penawaran Harga Untuk Menipu (bai’un Najisy)

Bai’un Najisy yaitu menaikkan tawaran harga barang, tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu).”( Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari,10/484.)

Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tipu daya (makar) dan penipuan tempatnya di Neraka.”( Lihat Silsilatul Ahadits Ash Shahihah,1057.)

Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan harta haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Di antaranya, mereka acap kali melakukan bai’un najisy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli, mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.

(Dari kitab “Muharramat Istahana Bihan Naas” karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajjid / alsofwah)

http://www.kajianislam.net/modules/smartsection/item.php?itemid=399

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28