Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah, Tashfiyah

Tanya Jawab: Menepati Janji Dalam Utang Piutang

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillah, shalawat dan salam kami haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam.

Langsung kepada pokok permasalahan:

Ada seseorang yang berutang 100 juta dan sudah dibayarkan sebagian, namun karena sudah terlewat dari waktu pengembalian (karena usaha sedang jatuh), dan ada beberapa aset sedang ditawarkan untuk dijual.

Namun karena faktor kesabaran atau kemungkinan faktor lainnya, si pemberi utang meminta dengan paksa benda yang dimiliki oleh penghutang, yang notabene nilai benda tersebut lebih dari nilai yang dihutangkan (katakanlah 120 juta) dan benda tersebut sedang kondisi ditawarkan kepada orang dan sedang diiklankan untuk di jual dengan harga di bawah harga pasaran.

Mohon pencerahan dan nasihat untuk pengutang dan yang diutangi. Bagaimana syariat menghukumi permasalahan ini.

Kami sangat mengharapkan jawaban. Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Dan mohon doa agar dimudahkan jalan.

Wassalam

Abu Hanafi

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Diantara prinsip utama syariat Islam dalam perniagaan dan hutang piutang secara khusus ialah tepat janji. Sebagaimana telah ditegaskan pada ayat pertama dalam surat al-Maidah.

Dan dalam hal piutang, nabi dengan tegas menyatakan bahwa orang yang menunda pembayaran hutang padahal ia mampu melakukannya, (baik ia telah memiliki dana tunai atau aset yang bisa ia jual) dianggap sebagai orang yang zalim. Atas berbuatan zalim ini maka harga diri pengutang menjadi halal untuk dilanggar, yaitu dengan diadukan kepada yang berkuasa untuk menghentikan kelalimannya. Dan juga menjadikannya halal untuk diberi hukuman, yaitu dengan dipenjara atau didera, sampai ia menunaikan hutangnya.

Kebetulan saya pernah menuliskan adab-adab berhutang dan dimuat dalam situs www.PengusahaMuslim.com dengan demikian Anda dapat menemukan penjelasan yang lebih banyak di sana.

Karena itu, bila Anda memiliki aset yang bisa segera dijual untuk memenuhi tanggungan, maka segera jual aset tersebut, walau dengan harga yang kurang sesuai dengan keinginan Anda (sedikit lebih rendah dari harga yang Anda inginkan) selama itu adalah harga yang berlaku wajar di pasar. Tidakkah Anda kawatir dengan dosa mengingkari janji?

Apa ada yang memberi jaminan kepada Anda bahwa ajal masih jauh? Coba bayangkan bila ajal menjemput Anda sebelum Anda melunasi piutang?

Sadarlah saudaraku sekalian, tidakkah Anda ingat betapa manisnya ketika Anda menerima uang saudara Anda? Mengapa sekarang Anda lupa bahwa saudara Anda juga membutuhkkan uang tersebut? Mengapa ada sikap acuh pada saat Anda harus melunasi piutang, padahal saudara Anda telah berempati dengan mengulurkan tangannya kepada Anda? Akankah Anda berjiwa rendah dengan membalas air susu saudara Anda dengan air tuba?

Wallah Ta’ala a’alam
.

Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A (Penasihat Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)

Artikel www.PengusahaMuslim.com

 

Artikel terkait:

Mengapa Nabi Sering Berlindung dari Utang?

Tentang Utang dan Doa Berlindung dari Utang

Hukum Berutang dengan Niat Tidak Membayar

Tanya Jawab: Melunasi Utang Pada Orang yang Sudah Wafat

Bahaya Orang yang Enggan Melunasi Utangnya

Mudahkanlah Orang yang Berutang Padamu

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28