Upah Bekam itu Khobits (Jelek)
Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 213/14
Syaikh rahimahullah pernah ditanya:
Terdapat hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa ‘upah bekam itu khobits (jelek)’. Namun sebaliknya dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi upah pada tukang bekam. Bagaimana mengkompromikan dua hadits semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menyebut bawang merah, bawang bakung dan semacamnya dengan sebutan khobits (jelek). Apakah benda-benda tersebut halal atau haram? Jawabannya, bawang dan semacamnya tadi adalah halal. Upah bekam semisal dengan ini. Khobits yang dimaksudkan adalah jelek (buruk). Jadi yang dimaksudkan adalah tidak sepantasnya tukang bekam itu mengambil upah. Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram. Oleh karena itu, Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- berargumen dengan pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu upah pada tukang bekam, sehingga ini menunjukkan bahwa upah bekam tersebut adalah halal. Ibnu ‘Abbas mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbekam dan beliau memberi orang yang membekam upah. Seandainya upah bekam itu haram, tentu beliau tidak akan memberikan padanya.” [1>
Jadi khobits memiliki makna arti. Kita dapat melihat pada firman Allah ‘azza wa jalla,
“Nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang khobits (yang buruk-buruk) lalu kamu menafkahkan daripadanya.” (QS. Al Baqarah: 267)
Apa yang dimaksud dengan khobits dalam ayat di atas? Khobits yang dimaksudkan adalah sesuatu yang jelek (buruk). Jadi tidak setiap kata khobits bermakna haram. Kadang khobits bermakna jelek (buruk). Atau kadang pula khobits adalah sesuatu yang tidak disukai.
Diterjemahkan oleh hamba yang sangat butuh pada ampunan Rabbnya: Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang, Gunung Kidul, 10 Rabi’ul Awwal 1430 H
_____________
[1> HR. Bukhari dan Muslim
Hukum Memberi Upah pada Tukang Bekam
Oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Liqo’at Al Bab Al Maftuh, 189/17
Syaikh rahimahullah pernah ditanya:
Apa hukum memberi upah (harta) pada tukang bekam atas usaha bekamnya?
Syaikh rahimahullah menjawab:
Tidak mengapa (boleh-boleh saja) memberi upah pada tukang bekam. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
“Sesungguhnya upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah tersebut pada tukang bekam.”[1>
Benarlah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Akan tetapi ingatlah bahwa upah bekam disebut khobits (jelek). Sudah selayaknya tukang bekam tidak meminta upah karena proses bekam memberikan dhoror (bahaya) pada saudaranya (dengan mengeluarkan darah)
Kesimpulan Tentang Upah Bekam
Berdasarkan dari fatwa ulama yang ada dapat kita tarik beberapa kesimpulan:
1. Upah bekam adalah upah yang khobits, namun ini bukan berarti haram.
2. Boleh bagi orang yang dibekam memberi upah kepada tukang bekam, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu “Abbas
“Sesungguhnya upah tukang bekam tidaklah haram. Seandainya upah tersebut haram, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memberikan upah tersebut pada tukang bekam.”[1>
3. Kami sarankan kepada tukang bekam agar tidak meminta upah, namun kalau diberi sesuatu dari orang yang telah dia bekam, maka boleh saja dia terima dan itu halal bagi dia. Kalau tukang bekam mau meminta upah, maka sebagaimana kata Syaikh Ibnu Utsaimin sebagaimana dalam fatwa yang telah kami sampaikan:
“Kalau ingin mengambil upah, seharusnya dia mengambil sekadarnya saja (untuk mengganti biaya alat, misalnya) tanpa ambil keuntungan. Jadi, upah bekam ini bukanlah haram.”
Demikian yang dapat kami simpulkan. Semoga bermanfaat bagi para pengusaha muslim
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal