Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Muamalah

Sebagian Kaidah Menjaga Harta Agar Tidak Hilang Sia-sia

Sebagian Kaidah Menjaga Harta Agar Tidak Hilang Sia-sia

Oleh: Joe Minanurrohman

Bismillah, walhamdulillah was sholaatu was sallamu ‘ala rasulillah, wa ba’du..

Kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas beberapa kaidah dalam menjaga harta agar tidak  sia-sia dan menjadikan harta kita lebih barokah didalamnya.

Pertama, Harta halal dan thayyib itu akan diberkahi Allah walaupun sedikit. Sedangkan harta haram akan Allah cabut keberkahannya walaupun banyak dan seseorang menyukainya.

Allah SWT berfirman

﴿ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ ﴾ [البقرة: 276]

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276)

Kedua, mengatur skala prioritas dalam membelanjakannya, mendahulukan kebutuhan yang sangat penting dengan melihat tiga keadaan;

  • Kebutuhan darurat dan mendesak, yaitu kebutuhan yang tidak mungkin ditunda, jika seandainya ditunda akan menimbulkan mudharat.
  • Keperluan sehari-hari, yaitu kebutuhan yang menjadi rutinitas harian.
  • Kebutuhan gaya hidup, yaitu kebutuhan tambahan yang ketika tidak melakukannyapun tidak mengganggu kebutuhan sehari-hari, seperti membeli perhiasan dll.

Skala prioritas ini sudah dicontohkan oleh Nabi SAW yaitu menafkahi keluarga.

“Ada empat dinar; Satu dinar engkau berikan kepada orang miskin, satu dinar engkau berikan untuk memerdekakan budak, satu dinar engkau infakkan fi sabilillah, satu dinar engkau belanjakan untuk keluargamu. Dinar yang paling utama adalah yang engkau nafkahkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim).

Bahkan Nabi tegaskan “Seseorang apabila menafkahi keluarganya dengan mengharapkan pahalanya maka dia mendapatkan pahala sedekah.” ( HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ketiga, ekonomis dalam pengeluaran. Sehingga orang kaya ketika membelanjakan hartanya tidak berlebih-lebihan, pun orang fakir ketika membelanjakan hartanya tidak terlalu boros. Dan rejeki manusia itu berbeda-beda, dan semuanya akan dihisab oleh Allah SWT

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. Ath-Thalaq: 7)

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (QS. Al-Furqon: 67)

Keempat, konsultasi dalam mengelola uang. Diantara menejemen ekonomi keluarga adalah dengan cara bermusyawarah dengan pasangan. Musyawarah disyariatkan secara umum kepada manusia ketika menyangkut kepentingan bersama. Allah SWT berfirman,

وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّـهِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. [QS. Ali Imron: 159]

Kelima, qona’ah. Qanaah lawan dari rakus, ambisius. Qanaah adalah rasa cukup apa yang Allah berikan kepadanya. Nabi SAW bersabda,

لَوْ أَنَّ لاِبْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ ، وَلَنْ يَمْلأَ فَاهُ إِلاَّ التُّرَابُ ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ

“Seandainya seorang anak Adam memiliki satu lembah emas, tentu ia menginginkan dua lembah lainnya, dan sama sekai tidak akan memenuhi mulutnya (merasa puas) selain tanah (yaitu setelah mati) dan Allah menerima taubat orang-orang yang bertaubat.” [Mutafaqun ‘Alaih]

Keenam, bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarganya. Dan juga keperluan orang yang menjadi tanggungannya.

«كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ»

Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila dia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya. HR. Abu Daud no.1692  dan yang lainnya

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa bila dia menahan makan budaknya. HR. Muslim no.996

Ketuju, investasikan ke bisnis walaupun modal sedikit. Ambil semua peluang yang ada dari pintu-pintu yang halal. Allah SWT

﴿ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴾ [البقرة: 275].

Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqoroh: 275)

Kedelapan, perbanyaklah istighfar.

Istighfar merupakan wasilah sumber rejeki yang melimpah, dengannya Allah akan membukakan jalan-jalan keberkahan

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا  وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا

Maka aku katakan kepada mereka: ‘Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. [QS. Nuh: 10-12)

Kesembilan, tutup pintu-pintu penyebab pemborosan dan pembelanjaan yang sia-sia. Dan biasanya karena faktor gaya hidup

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (QS. Al-Isra: 29)

Ahli tafsir menjelaskan ayat ini berkaitan dengan keadaan orang pelit yang tidak mau berinfaq, dan orang yang boros terhadap hartanya hingga dia menyesal ketika hartanya hilang dan tidak bisa memenuhi kebutuhan esok harinya.

Kesepuluh, Berdoa. Diantara bentuk keberkahan rezeki adalah minimnya hutang. Tahukah kalian bahwasanya nabipun senantiasa berdoa berlindung dari hutang. Dari ‘Aisyah RAh ketika di akhir tahiyyat akhir sebelum salam, Nabi SAW selalu berdoa berlindung dari hutang

كان النبي صلى الله عليه وسلم يدعو في الصلاة: اللهم إني أعوذ بك من عذاب القبر، وأعوذ بك من فتنة المسيح الدجال، وأعوذ بك من فتنة المحيا والممات، اللهم إني أعوذ بك من المأثم والمغرم، فقال قائل: ما أكثر ما تستعيذ من المغرم؟ فقال: إن الرجل إذا غرم حدث فكذب، ووعد فأخلف؛ رواه البخاري.

Adalah nabi SAW berdoa didalam shalatnya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ‘adzab kubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Dajjal Al Masih, dan aku berlindung kepada-Muda dari fitnahnya hidup dan kematian. Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan hutang.

Maka seseorang bertanya kepada Beliau, “Wahai rasul, mengapa engkau memperbanyak doa berlindung dari hutang?

Maka Nabi SAW menjawab,  “Sesungguhnya apabila seseorang terlilit hutang, jika dia berbicara, maka (biasanya) dia berdusta. Dan jika dia berjanji, maka (biasanya) dia ingkari.”. [HR. Al-Bukhari no. 798]

Baik miskin ataupun kaya harta hendaknya dia selalu berdoa agar rezekinya selalu berkah terutama dijauhkan dari hutang. Betapa banyak orang kaya dengan menampakkan kekayaaannya padahal sejatinya perputaran hartanya dari hutang..dan setiap hari menghitung-hitung rekening untuk menutupi angsuran-angsuran bulanan. Betapa tersiksa hari-harinya tidak menikmati ibadah kepada Allah SWT.

Kesebelas, bijaknya seorang istri mengelola harta suaminya. Dari  ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasullah saw bersabda :

وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ

Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka.(Muttafaq Alaih)”

Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)

Demikian semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

Diringkas dari Artikel: https://www.alukah.net/culture/0/138677/#ixzz6Erte5qdc

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28