Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Zakat

Zakat Perhiasan Wanita

Oleh: Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

Sudah merupakan kodrat seorang wanita menyenangi perhiasan, baik yang terbuat dari emas perak maupun lainnya. Oleh Karena itulah syariat islam menghalalkan berbagai macam perhiasan itu bagi mereka dan mengharamkan sebagiannya seperti emas dan pakaian sutra bagi kaum laki-laki, sebagaimana sabda Rosululloh :

عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Dari Abu Musa al Asy’ari bahwasannya Rosululloh bersabda : “Diharamkan pakiaian sutra dan emas bagi kaum laki-laki dari ummatku dan halal bagi wanita mereka.”

(HR. Abu Dawud : 4057, Tirmidzi : 1720, Nasai 8/160  dan Ibnu Majah : 3595 dengan sanad shohih)

Namun, karena berbagai macam perhiasan ini adalah sebuah barang mahal dan berharga, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ataukah tidak ? dan kalau memang wajib bagaimana cara mengeluarkannya ?

Inilah yang insya Alloh akan kita bahas pada edisi kali ini. Semoga Alloh menjadikannya bermanfaat. Wallohul Muwaffiq

Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak.

Sudah maklum bersama bahwasannya orang yang memiliki emas dan perak wajib mengeluarkan zakatnya kalau sudah mencapai satu nishob dan sudah dimiliki selama satu tahun. Berdasarkan hadits :

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ قَالَ إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ

Dari Ali bin Abi Tholib  dari Rosululloh bersabda : “Jika engkau memiliki 200 dirham  dan sudah lewat satu tahun , maka wajib mengeluarkan zakat lima dirham. Dan engkau tidak wajib mengeluarkan apapun  sehingga engkau memiliki dua puluh dinar, namun jika engkau memiliki dua puluh dinar dan sudah lewat satu tahun, maka wajib mengeluarkan setengah dinar.”

(HR. Abu Dawud : 1558, Tirmidzi : 616, Nasa’i 5/37, Ibnu Majah : 1790 dengan sanad shohih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Bukhori, al Hafidz Ibnu Hajar dan al Albani)

Hal ini adalah sesuatu yang disepakati oleh para ulama’, namun mereka berselisih tentang masalah perhiasan wanita, apakah masuk dalam hukum ini ataukah tidak.

Namun sebelum beranjak lebih lanjut, harus diketahui bahwa perhiasan itu ada tiga macam :

  1. Ada yang dipakai
  2. Ada yang disimpan
  3. Ada yang dijadikan sebagai barang perdagangan

Untuk perhiasan emas dan perak yang di simpan, maka ini wajib di keluarkan zakatnya, sedangkan yang dijadikan barang perdagangan, maka hukumnya kembali pada zakat perdagangan.

Adapun yang dipakai oleh seorang wanita, maka inilah yang terdapat khilaf dikalangan para ulama’ menjadi empat pendapat, yaitu :

  1. Tidak wajib dikeluarkan zakatnya,  ini adalah madzhab jumhur ulama’, serta merupakan madzhab dari Ibnu Umar, Jabir bin Abdillah, Aisyah dan Asma’ binti Abu Bakr.
  2. Wajib di keluarkan zakatnya, dan ini adalah madzhab Hanafiyyah, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Hazm serta merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Umar bin Khothob, Abdulloh bin Amr bin Ash dan salah satu riwayat dari Aisyah. Dan madzhab inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz, AL Albani dan Syaikh Ibnu al Utsaimin.
  3. Wajib di zakati sekali saja untuk selamanya
  4. Zakat perhiasan adalah dengan meminjamkannya kepada orang lain

Dari keempat madzhab ini yang dikuatkan oleh dalil adalah dua pendapat yang pertama, adapun dua pendapat yang terakhir, maka tidak ditemukan dalil yang mendukungnya, sebagaimana hal ini dinyatakan oleh Syaikh Mushthofa Al Adawi dalam Jami’ Ahkamin Nisa’ meskipun didapatkan beberapa atsar tentang hal tersebut dari sebagian  salaf.

Oleh karena itu pembahasan ini saya pusatkan pada dua pendapat pertama saja.

I. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN TIDAK WAJIB

Adapun para ulama yang berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan yang dipakai, mereka berdalil dengan beberapa hal berkut :

1. Hadits :

ليس في الحلي زكاة

“Tidak ada zakat pada perhiasan.”

Namun hadits ini bathil sebagaimana dikatakan oleh Imam Baihaqi dan lainnya, yang shohih bahwa lafadz ini ucapannya Jabir bin Abdillah (Lihat Irwa’ul Gholil oleh Syaikh al Albani : 817)

2. Beberapa atsar dari salaf :

  • Dari Nafi’ berkata bahwasannya Abdulloh ibnu Umar memakaikan perhiasan emas kepada anak-anak wanita dan budak wanitanya  dan beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (HR. Malik : 585, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih sampai pada beliau)
  • Ibnu Umar juga pernah berkata : “Tidak ada zakat pada perhiasan.” (HR. Abdur Rozzaq 4/72, Ibnu Abi Syaibah 3/154, Daruquthni 2/109 dengan sanad shohih)
  • Jabir bin Abdillah pernah di tanya tentang masalah perhiasan : “Apakah ada zakatnya ?.” beliau menjawab : “Tidak ada” dia bertanya lagi : Meskpun sebanyak seribu dinar ? Jabir menjawab : Meskipun banyak.” (HR. Abdur Rozzaq 4/82, Baihaqi 4/138 dengan sanad shohih)
  • Dari Aisyah bahwasannya beliau mengurusi beberapa keponakannya yang yatim, mereka memiliki perhiasan, namun beliau tidak mengeluarkan zakatnya.” (HR. Malik : 584, Abdur Rozzaq 4/138 dengan sanad shohih)
  • Dari Asma’ binti Abu Bakr bahwasannya beliau tidak mengeluarkan zakat perhiasan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 3/155d dengan sanad shohih)

3. Dalil qiyasi

Mereka mengatakan bahwasannya zakat itu cuma wajib pada harta yang bisa berkembang, sedangkan perhiasan wanita itu tidak bisa berkembang, maka berarti mirip dengan baju yang di pakai yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun baju tersebut mahal. Hal ini berbeda kalau emas tersebut memang untuk di simpan, atau di perdagangkan, karena itu merupakan harta yang berkembang.

.

B. PENDAPAT ZAKAT PERHIASAN WAJIB

Adapun para ulama’ yang mengatakan wajibnya zakat perhiasan, mereka berdalil dengan beberapa dalil berikut :

1. Dalil keumuman wajibnya zakat emas dan perak

  • sebagaimana firman Alloh :

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, maka beritahukanlah kepaa mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari di panaskan emas perak itu dalam neraka jahannam , lalu di bakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”

(QS. At Taubah : 34, 35)

yang dimaksud dengan kanzun adalah harta benda yang tidak dikeluarkan zakatnya. Berkata Ibnu Umar : “Harta benda yang sudah dikeluarkan zakatnya bukan termasuk kanzun meskipun berada di adasar bumi, sedangkan harta yang nampak namun tidak dikeluarkan zaatnya maka itulah kanzun.” (HR. Abdur Rozzaq 4/107 dengan sanad shohih)

  • juga sabda Rosululloh :

مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ

Dari Abu Huroiroh bahwasannya Rosululloh bersabda : “Tidaklah orang yang memiliki emas dan perak lalu tidak menunaikan kewajibannya, kecuali nanti pada hari kiamat akan di jadikan lempengan dari api neraka lalu di panaskan dan di setrikakan kepada lambung, dahi dan punggung mereka.”

(HR. Muslim : 987, Abu Dawud : 1642)

2. Beberapa dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan :

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ امْرَأَةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَعَهَا ابْنَةٌ لَهَا وَفِي يَدِ ابْنَتِهَا مَسَكَتَانِ غَلِيظَتَانِ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَهَا أَتُعْطِينَ زَكَاةَ هَذَا قَالَتْ لَا قَالَ أَيَسُرُّكِ أَنْ يُسَوِّرَكِ اللَّهُ بِهِمَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ سِوَارَيْنِ مِنْ نَارٍ قَالَ فَخَلَعَتْهُمَا فَأَلْقَتْهُمَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَتْ هُمَا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِرَسُولِهِ

Dari Amr bin Syu’aib dari bapak dari kakeknya bahwasannya ada seorang wanita yang datang kepada Rosululloh bersama anak wanitanya, yang ditangannya terdapat dua gelang besar yang terbuat dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepadanya : “Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ?.” dia menjawab : “Belum.” Maka Rosululloh bersabda : “Apakah engkau senang kalau nantinya Alloh akan menggelangkan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka.” Maka wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rosululloh seraya berkata : “Keduanya untuk Alloh dan Rosul Nya.”

(HR. Abu Dawud : 1563, Nasa’i 5/38, Tirmidzi : 637, Ahmad 2/178 dengan sanad shohih)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادِ بْنِ الْهَادِ أَنَّهُ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

Dari Abdulloh bin Syadad bin Hadi berkata : Kami masuk menemui Aisyah Istrinya Rosululloh, lalu beliau berkata : “Rosululloh masuk menemuiku lalu beliau melihat ditanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya : “Apakah ini wahai Aisyah ?.” maka saya jawab : “Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rosululloh.” Lalu beliau bertanya lagi : “Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya ?.” Belum, jawabku. Maka beliau bersabda : “Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka.”

(HR. HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ قَالَتْ دَخَلْتُ أَنَا وَخَالَتِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا أَسْوِرَةٌ مِنْ ذَهَبٍ فَقَالَ لَنَا أَتُعْطِيَانِ زَكَاتَهُ قَالَتْ فَقُلْنَا لَا قَالَ أَمَا تَخَافَانِ أَنْ يُسَوِّرَكُمَا اللَّهُ أَسْوِرَةً مِنْ نَارٍ أَدِّيَا زَكَاتَهُ

Dari Asma’ binti Yazid berkata : “Saya masuk bersama bibiku menemui Rosululloh, dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas. Maka Rosululloh bertanya kepada kami : “Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini ?.” kami jawab : “Tidak.” Rosululloh bersabda : “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Alloh akan memakaikan kepada kalian gelang dari apai neraka, keluarkanlah zakatnya.”

(HR. Ahmad 6/461, Thobroni dalam al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

3. Beberapa atsar dari salaf :

  • Dari Ibnu Mas’ud bahwasannya ada seorang wanita yang bertanya kepada beliau tentang zakat perhiasan, maka beliau menjawab : Apabila sudah mencapai dua ratus dirham maka keluarkan zakatnya.” Wanita tadi bertanya lagi : Dirumahku ada beberapa anak yatim, apakah saya boleh untuk memberikan zakatnya kepada mereka ? Beliau menjawab : Boleh.” (HR. Abdur Rozaq 4/83, Thobroni 9/371 dengan sanad shohih)
  • Dari Abdullloh bin Amr bin Ash bahwasannya beliau memerintahkan kepada bendaharanya untuk mengeluarkan zakat perhiasan anak-anak wanitanya setiap tahun.” (HR. Daruquthni dengan sanad hasan)
  • Dari Aisyah bahwasannya beliau berkata : “Tidak mengapa memakai perhiasan apabila dikeluakan zakatnya.” (HR. Daruquthni 2/107, Baihaqi 4/139 dengan sanad hasan)
  • Selain atsar dari para sahabat tersebut, juga di temukan beberapa atsar dari para tabi’in tentang wajibnya  zakat perhiasan. Diantaranya adalah : datang dari Sa’id bin Musayyib, Sa’id bin Jubair, Ibrohim An Nakho’i, Atho’ bin Abi Robah, Zuhri, Abdulloh bin Syadad, Sufyan Ats Tsauri dan lainnya (Lihat perinciannya pada Jami’ Ahkamin Nisa’ )

PENDAPAT YANG KUAT

Setelah pemaparan madzhab para ulama’ ini, maka yang nampak bagi kami insya Alloh adalah madzhab kedua yang menyatakan wajibnya mengeluarkan zakat perhiasan apabila telah mencapai satu nishob dan mencapai satu tahun, karena beberapa hal berikut :

  1. Keumuman dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak, sedangkan perhiasan juga terbuat dari emas dan perak. Padahal sudah maklum dalam ilmu ushul Fiqh bahwa sebuah lafadz umum harus di bawa pada keumuman sampai ada yang mengkhususkan. Lalu dalil apa yang mengkhususkan perhiasan dari keumuman wajibnya zakat ? setahu kami tidak ada dalil yang mengkhususkan, karena hadits yang di jadikan dalil madzhab pertama adalah sebuah hadts yang lemah, sedangkan ucapan para sahabat tidak bisa untuk mengkhususkan al Qur’an dan As Sunnah.
  2. Adanya dalil khusus tentang wajibnya zakat perhiasan emas dan perak adalah sebuah dalil yang tak terbantahkan.
  3. Mengeluarkan zakat perhiasan emas dan perak itu sikap yang lebih hati-hati dalam menjalankan perintah syar’i .
  4. Adapun mengenai dalil yang digunakan oleh jumhur ulama’, maka bisa di katakan : bahwa haditsnya lemah. Sedangkan atsar dari para sahabat tidak bsa dijadikan hujjah karena bertentangan dengan Al Qur’an dan as sunnah juga bertentangan dengan ucapan sahabat lainnya.

Wallohu a’lam

Perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak

Adapun perhiasan yang terbuat dari selain emas dan perak, seperti permata, zamrud atau lainnya, maka tidak ada khilaf dikalangan para ulama’ bahwa itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali kalau digunakan sebagai barang perdagangan maka wajib di zakati zakat perdagangan.

(Lihat al Umm oleh Imam Syafi’i 2/36, Jami’ ahkamin nisa’ Syaijkh Mushthofa al Adawi 2/ 143-165, Shohih fiqhis sunnah oleh Syaikh Abu Malik 2/26)

FAEDAH

1. Tidak wajib mengeluarkan zakat perhiasan kecuali sudah mencapai satu nishob.

  • Nishob emas adalah 20 Dinar, dan setiap satu dinar adalah 4,25 (empat seperempat) gram emas. Jadi 20 dinar sama dengan 85 gram emas.
  • Ada sebuah pertanyaan yang sering muncul : Bagaimana mungkin seorang wanita memakai perhiasan sebanyak itu ?
  • Jawabnya : Yang dimaksud dengan nishob disini bukan berarti harus dipakai semuanya, namun yang penting dia memiliki emas sebanyak itu. Misalkan : Dia memiliki emas, yang dia pakai hanya 15 gram, sedangkan yang dia simpan  sebanyak 70 gram, maka berarti dia memiliki satu nishob.
  • Sedangkan nishob perak adalah 200 dirham yang setara dengan 595 gram perak.

2. Tidak wajib zakat kecuali emas dan perak itu sudah dimilikinya selama satu tahun. Dan yang dimaksud tahun adalah tahun hijriyah, bukan masehi, karena semua ketentuan syar’i yang berhubungan dengan tanggal adalah dengan tanggal hijriyyah.

3. Perhiasan emas yang dipakai oleh kaum laki-laki hukumnya harom. Maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan kesepakatan para ulama’. Khilaf diatas hanya berlaku pada perhiasan yang dipakai kaum wanita secara halal.

Wallohu a’lam.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28