Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Fikih Pengusaha Muslim, Zakat

Bagaimana Zakat Perangkat Lunak (Software atau Aplikasi Ponsel)?

zakat software aplikasi

Pertanyaan:
Apakah ada kewajiban zakat pada barang dagangan berupa aplikasi ponsel dan perangkat lunak komputer?

Jika seseorang ingin mengunduh program atau aplikasi tersebut, mereka harus membayar sejumlah uang, tetapi aplikasi atau program tersebut masih tetap ditawarkan di App Store atau di situs bagi mereka yang ingin mengunduhnya dari orang lain.

Jika mereka sudah membayar harganya, saya kira perjanjian penggunaannya menyebutkan bahwa pengguna tidak memiliki program, melainkan hanya memiliki izin untuk mengunduh dan menggunakan salinan program tersebut, sehingga semua hak milik tetap milik perusahaan yang membuat program, misalnya demikian. Harga dibayar oleh pengguna pengunduh tidak lebih dari beberapa dolar saja, tetapi jika perusahaan ingin menjual program tersebut ke perusahaan lain, misalnya, beserta hak kepemilikan secara keseluruhan, di mana setiap keuntungan berikutnya yang dihasilkan oleh program itu akan menjadi milik perusahaan pembeli tersebut, harganya bisa mencapai jutaan dolar. Apakah program ini dianggap sebagai barang dagang, terutama jika perusahaan tidak bermaksud untuk menjualnya, dan keuntungannya darinya adalah dengan apa yang dibayarkan oleh para pengunduh?

Jika memang tidak ada kewajiban zakat, lalu apa yang wajib atas aplikasi itu atau uang yang diperoleh perusahaan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah.

Pertama, bahwa zakat perdagangan wajib atas segala sesuatu yang ditawarkan untuk dijual belikan oleh seorang Muslim dengan tujuan perdagangan atau mencari keuntungan, jika sudah mencapai nisab pada dagangan itu sendiri atau dengan tambahan emas, perak atau uang yang dia miliki.

Ini berdasarkan hadis riwayat Abu Dawud (1562) dalam Sunan-nya dengan sanad yang hasan dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Artinya: “Rasulullah Ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami mengeluarkan zakat atas apa yang kami siapkan untuk diperdagangkan.”

Nisabnya setara dengan 595 gram perak. Berdasarkan hal ini, jika aplikasi dan perangkat lunak ini menghasilkan keuntungan dan diperjual belikan dan mencapai nisab, maka dia harus mengkalkulasinya sesuai harga pasar jika sudah melewati satu tahun (haul), kemudian menzakatinya sebesar seperempat dari sepersepuluhnya (2,5%).

Jika terjual sebelum melewati haul, maka harganya dizakati ketika sudah melewati haul.

Jika dia menggunakannya untuk membeli barang perdagangan lain, maka yang wajib dizakati adalah dagangan ini jika sudah haul.

Jika haul perdagangannya di bulan Ramadhan, dan barang dagangan ini dijual sebelum Ramadan, maka dia harus mengeluarkan zakat dari uang yang dia miliki di bulan Ramadan itu.

Jika dia menginvestasikannya untuk barang lain, maka dia kalkulasikan barang ini di bulan Ramadan lalu membayar zakatnya.

Selain itu, ditambahkan pula piutang yang masih diharapkan pembayarannya dari orang lain, lalu dibayarkan zakat semuanya saat sudah haul.

Kedua, jika aplikasi ini tidak dijual, melainkan orang yang ingin menggunakannya harus membayar sedangkan kepemilikannya tetap dimiliki pembuat, maka tidak ada zakat perdagangan yang dikenakan padanya. Namun ada zakat pada uang yang dihasilkan perusahaan dari uang yang dibayarkan oleh pengguna yang menggunakan aplikasi ini, jika uang ini mencapai nisab dan melewati haul.

Jika penjual memiliki nisab dari jumlah ini secara terpisah atau digabungkan dengan hartanya yang lain lalu sudah melewati haul, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%. Untuk tambahan faedah, lihat jawaban pertanyaan No. 222054 dan 147855. Allahu a’lam.

Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/296865/كيفيةزكاة-التطبيقات-والبرامج-الحا
PDF sumber artikel.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28