Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Fikih Pengusaha Muslim, Hukum Perdagangan, Muamalah

Barang Kredit Dikreditkan

Hukum Mengkreditkan Barang yang Masih Dikredit

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Diantara ketentuan bolehnya menjual objek transaksi adalah

[1] Barang itu telah dimiliki

Karena dilarang menjual barang yang bukan milik kita, kecuali jika mendapat izin dari pemilik.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berpesan kepada Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani).

[2] Barang itu telah dikuasai

Ada barang yang kita miliki, namun belum kita kuasai. Seperti barang yang kita gadaikan, atau barang yang kita beli dari tempat jauh, dan belum kita terima karena baru dalam proses pengiriman.

Dalil bahwa tidak boleh menjual barang yang belum kita kuasai adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

Siapa yang membeli makanan, maka jangan dia jual sampai dia menerimanya.

Ibnu Abbas menjelaskan hadis ini,

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Menurut saya, barang yang lain statusnya sama seperti makanan.” (HR. Muslim 3915).

Selanjutnya di sana ada kaidah,

Perpindahan hak milik, terjadi setelah akad, meskipun belum dibayar atau belum diserah terimakan.

Barang Kredit, Dikreditkan?

Paijo membeli motor secara kredit di Guntoro seharga 5jt dicicil selama setahun. Setelah dipakai 2 bulan, motor itu dijual secara kredit ke Mukidi, seharga 4jt, dicicil selama 1 tahun.

Beberapa kondisi yang terjadi dalam akad,

[1] Ketika Paijo telah membeli motor di Guntoro, terjadilah perpindahan hak milik atas motor, dari Guntoro ke Paijo, meskipun pembayarannya belum lunas. Karena hak kepemilikan barang berpindah setelah terjadi akad.

[2] Paijo menggunakan motor itu selama 2 bulan. Artinya, motor itu telah dikuasai oleh Paijo, sehingga Paijo bisa melakukan appaun terhadap motor ini.

Karena itu, Paijo telah memenuhi 2 kriteria di atas, motor itu telah dia miliki dan motor itu telah dia kuasai. Sehingga Paijo berhak untuk menjual motor itu dengan cara apapun, sesuai yang dia kehendaki. Seperti menjualnya kembali ke Mukidi secara kredit.

Selanjutnya, Paijo tetap berkewajiban membayar cicilan 5juta ke Guntoro sesuai batas waktu yang ditetapkan. Mukidi juga berkewajiban membayar cicilan 4jt ke Paijo, sesuai waktu yang ditetapkan. Meskipun boleh juga pembayaran dari Mukidi langsung dialihkan ke Guntoro, dan kekurangannya ditambahi Paijo.

Demikian, Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28