Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Fikih Pengusaha Muslim, Kontemporer

Mengenal Akad Ba’i Taljiah

Ba’i Taljiah

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bentuk ba’i talji’ah adalah transaksi yang tujuannya bukan untuk jual beli, tapi untuk tujuan lain. Misalnya, menampakkan banyak belanja di tempat wisata dengan tujuan agar terlihat kaya, atau menjual barang dengan maksud untuk menghindari pajak dengan menyewa nama orang lain, atau membeli barang yang ditawarkan preman, dengan maksud agar tidak disakiti. Intinya, tujuan transaksi yang dia lakukan sama sekali bukan untuk memiliki barang.

Ketika jual beli taljiah dilakukan, ada 3 kemungkinan yang terjadi,

[1] Terpaksa jual beli

Misal karena khawatir ada gangguan dari orang lain terhadap barangnya. Misalnya, seseorang menjual motornya karena ada yang berencana untuk merampasnya.

Bisa jadi di balik transaksi, penjual dan pembeli sepakat membatalkan akad secara rahasia, jika yang mau merampas barang sudah pergi.

[2] Terpaksa menaikkan harga

Ini terkait hak syuf’ah. Misalnya, si A memiliki tanah berdampingan dengan tanah si B. lalu si A menjual ke si C, tanpa memberi tahu si B. Dalam hal ini, si B memiliki hak syuf’ah, karena dia yang paling berhak terhadap tanah itu. Sehingga si B boleh membeli kembali dari si C secara paksa.

Kadang si C menawarkan harga yang lebih tinggi agar si B tidak sanggup untuk beli. Jika si B jadi membeli dengan harga yang ditawarkan si C, dia melakukan transaksi taljiah.

[3] Tidak melaporkan salah satu pekerja

Misalnya ada 2 orang yang sepakat untuk merahasiakan kesepakatan mereka untuk bergantian kerja. Sehingga yang satu.

Hukum Ba’i Taljiah

Ulama beda pendapat mengenai ba’i taljiah,

Pertama, jual beli taljiah statusnya batal. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari hanafiyah, malikiyah, dan hambali.

Dalil pendapat ini adalah

[1] Pelaku akad sama sekali tidak ada keinginan untuk melakukan akad jual beli. sementara dalam transaksi disyaratkan harus saling ridha. Sehingga unsur ridha dalam hal ini tidak terwujud.

[2] Yang dinilai dalam akad adalah maksud dan tujuan, bukan apa yang diucapkan dan yang keluar dari lisan. Dengan dalil, syariat melarang hilah (mengakali keadaan) yang haram. Padahal dalam hilah, lahiriyahnya boleh.

Kedua, ba’i taljiah hukumnya sah

Ini merupakan pendapat syafi’iyah.

Mereka berdalil bahwa dalam jual beli ini, semua rukun dan syaratnya telah terpenuhi. Sementara pelaku akad melakukannya dengan penuh kesadaran, tidak ada sisi yang menyebabkan batal secara lahiriyah.

Dan dalam kaidah fiqh jual beli, secara umum syafiiyah lebih melihat dzahirnya dari pada bagian yang tidak dzahir. Yang mereka nilai adalah apa yang dilafadzkan, dan diucapkan oleh pelaku akad, tanpa melihat maksud dan tujuannya. Karena itulah, syafiiyah mempersyaratkan dalam jual beli harus ada ijab qabul secara lisan. Jika tidak, maka transaksinya tidak sah.

Kita memiliki kaidah,

الأصل في العقود بالقصد والـمعاني لا باللفظ والمباني

“Hukum asal status akad melihat kepada maksud dan tujuan, bukan kepada lafadz dan kalimat”

Dan syariat lebih mengedepankan sisi kerelaan pelaku akad dalam bertransaksi, karena masuk dalam ranah muamalah antar-sesama manusia.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (an-Nisa: 29)

Ketika ada indikasi kuat bahwa pelaku akad sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan transaksi, berarti ketentuan ridha tidak terwujud. Karena itulah, pada prinsipnya transaksi ini tidak berlaku. Hanya saja, bagi pihak pelaku, bisa membekukan sementara akad ini, sampai sebab yang memaksa untuk transaksi telah hilang. Selanjutnya diberikan hak khiyar bagi yang terpaksa, antara melanjutkan atau memilih transaksi.

Sebagai ilustrasi,

Si A memiliki motor yang mau dirampas oleh si B. Untuk menghindari tindakan perampasan, si A menjual motornya ke si C dengan harga murah, meskipun aslinya si A tidak ada keinginan untuk menjualnya. Dalam kondisi ini, akad jual beli motor dibekukan, sampai penyebab si A menjual  motornya sudah tidak ada. misalnya, si B yang hendak merampas sudah pindah kota. Selanjutnya si A diberi hak khiyar, antara mengembalikan uang dan mengambil  kembali motornya atau tetap melanjutkan jual beli.

Allahu a’lam.

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28