Asuransi Pengiriman Barang
Oleh ustadz Ammi Nur Baits
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Asuransi pertama kali muncul di abad ke-14 masehi di Italiyah. Mereka menyebutnya Saukarah, dalam bahasa latin yang artinya asuransi. Transaksi ini mereka buat untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pedagang yang mengantar barang melalui jalur laut untuk distribusi barang di selat Giblatar atau di sepanjang laut Albora.
Selama beberapa tahun, asuransi hanya mereka terapkan untuk menjamin resiko bahaya laut. Hingga akhirnya terjadi kebakaran besar di London, tahun 1666 M, yang melenyapkan lebih dari 30.000 rumah. Setelah itu, mereka membuat asuransi untuk resiko di darat. (Aqdu at-Ta’min wa Mauqif as-Syariah al-Islamiyah, Musthofa az-Zarqa’, hlm. 34).
Ketika kasus Saukarah ini disampaikan kepada ulama besar bermadzhab hanafiyah, Imam Ibnu Abidin (w. 1252 H), beliau memberikan komentar,
والذى يظهر لى أنه لا يحل للتاجر أخذ بدل الهالك، لأن هذا التزام ما لا يلزم
Yang benar baginya, tidak halal bagi pedagang untuk mengambil ganti senilai barangnya yang hilang. Karena ini mewajibkan (orang untuk membayar) sesuatu yang bukan kewajibannya. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 4/170)
Artinya, ketika pedagang itu membayar premi senilai 10 dinar, dan dia mengirim barang senilai 10.000 dinar, kemudian barangnya hilang atau rusak, dia tidak boleh meminta ganti rugi saukarah sebesar 10.000 dinar. Karena ini mewajibkan pihak asuransi untuk membayar uang yang bukan kewajibannya.
Lalu berapa yang boleh dia ambil?
Jawabannya, senilai premi yang pernah dia bayarkan.
Asuransi Pengiriman Barang
Praktek yang terjadi pada asuransi pengiriman barang, pihak ekspedisi meminta sejumlah uang sebagai premi asuransi pengiriman barang, terutama untuk barang elektronik atau barang yang beresiko tinggi. Kemudian pihak ekspedisi menjanjikan, jika barang rusak atau hilang akan diganti dengan uang senilai harga barang.
Jika kita lihat lebih dekat, ketika konsumen membayar sejumlah uang ke pihak ekspedisi, apa yang dia dapatkan?
Dia mendapatkan jaminan resiko. Dan ini tidak terukur. Karena tidak ada yang tahu apakah akan terjadi resiko terhadap barang ataukah tidak. Sehingga hekakatnya, pihak konsumen membeli sesuatu yang tidak jelas. Belum bisa dipastikan apakah ada atau tidak. Itulah yang dimaksud transaksi gharar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim 3881)
Karena itu, pada prinsipnya, transaksi ini tidak diperbolehkan.
Asuransi yang Hanya Mengikuti
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika itu diharuskan? Dalam arti, pihak ekspedisi tidak mau mengirim barang jika pelanggan tidak membayar asuransi.
Sebelumnya ada yang perlu untuk kita bedakan terkait transaksi yang didampingi transaksi lain. Seperti mengirim barang via ekspedisi yang disitu disyaratkan harus ikut asuransi. Atau membeli tiket pesawat yang disyaratkan harus ikut asuransi.
Disana ada transaksi utama, dan ada transaksi kedua yang mengikuti. Transaksi utama merupakan tujuan utama akad. Sementara transaksi kedua tidak akan ada ketika transaksi utama tidak ada.
Dalam transaksi pengiriman barang yang mewajibkan adanya asuransi, kita memahami, bahwa asuransi di sini sifatnya mengikuti dan bukan tujuan utama transaksi. Karena akad utamanya adalah ijarah, dalam bentuk jual
beli jasa dan layanan antar-barang sampai di tujuan. Asuransi tidak akan ada, jika orang tidak mengirim barang.
Dan kita bisa menilai,
Untuk akad pertama, pengiriman barang, hukumnya mubah. Sementara akad kedua, asuransi, adalah akad bermasalah. Karena transaksi gharar.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah keberadaan akad kedua yang bermasalah, menyebabkan batalnya akad pertama yang hukumnya mubah?.
Terdapat kaidah dalam masalah fiqh. Kaidah ini disampaikan al-Kurkhi – ulama Hanafiyah – (w. 340 H),
الأصل أنه قد يثبت الشيء تبعاً وحكماً وإن كان يبطل قصداً
Hukum asalnya, terkadang ada sesuatu diboleh-kan karena mengikuti, meskipun batal jika jadi tujuan utama. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqh, hlm. 340).
Karena itu, yang diperhitungkan adalah transaksi utamanya dan bukan transaksi yang mengikuti.
Sehingga dalam hal ini, pelanggan tetap dibolehkan mengirim barang via ekspedisi, dan jika tidak bisa menghidari syarat asuransi, dia bisa bayarkan. Yang menanggung kesalahan adalah pihak ekspedisi.
Allahu a’lam.
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK