Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah, Tanya Jawab Syariah

Hukum Kartu Diskon

kartu diskon

Kartu Diskon

Ust ana di tawarin ini oleh satu toko baju X. hukumnya bagaiman ust?  dengan membayar 20rb untuk mendapatkannya.

Ketentuan Member Card MayMay X: 1. Kartu ini adalah kartu keanggotaan dan berfungsi sebagai kartu diskon untuk product yg dijual di MayMay Abaya. 2. Harap mengisi nama, nomor ID dan nomor tlp di lembaran yg telah disediakan 3. Disc tambahan 5% stiap pembelian 1-10pcs (setelah diskon list harga) 4. Disc tambahan 2% setiap pembelian diatas 10pcs (setelah diskon list harga) 5. Disc 2% berlaku untuk agen / distributor MayMay Abaya (setelah diskon list harga) 6. Member Card berlaku di semua outlet MayMay Abaya dan berlaku online 7. Member card tidak berlaku pada acara atau event2 tertentu 8. Member card berlaku 2tahun seperti yg tertera di muka kartu 9. Harap menunjukkan kartu dan nomor keanggotaan di stiap transaksi.        ~SELAMAT BERBELANJA~ *Cara mendapatkannya bisa secara online ataupun langsung di outlet MayMay Abaya dg membayar 20rb berlaku 2tahun

Dari Gusrina Sar

Jawaban dari tulisan Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi

Diantara cara toko dan swalayan untuk mengikat konsumen, mereka membuat kartu diskon. Dengan memiliki kartu diskon ini, konsumen akan mendapat potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah disepakati.

Berdasarkan pihak yang menerbitkannya, kartu diskon dapat dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, Kartu diskon bersifat umum. Kartu diskon jenis ini diterbitkan oleh perusahaan jasa iklan. Perusahaan tersebut mencari toko-toko atau perusahaan yang memproduksi barang maupun jasa yang bersedia memberikan diskon bagi setiap pembeli dengan menunjukkan kartu diskon yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Lalu perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara berkala kepada setiap anggotanya yang tertera nama-nama toko yang memberikan diskon kepada pemegang kartu.

Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon anggota mendaftarkan diri pada perusahaan penerbit dan membayar iuran keanggotaan.

Kedua, Kartu diskon khusus. Kartu diskon ini diterbitkan oleh sebuah perusahaan jasa/barang, seperti toko buku atau swalayan. Setiap kali pemegang kartu ini berbelanja di toko tersebut atau cabangnya maka dia akan diberi potongan harga khusus. Keuntungan penerbitan kartu ini bagi pihak toko adalah menarik pembeli serta mengikatnya agar selalu membeli kebutuhannya pada toko tersebut, sekalipun keuntungannya lebih kecil.

Untuk mendapatkan kartu diskon jenis ini, calon anggota mendaftarkan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggotaan. Terkadang tanpa ditarik iuran keanggotaan hanya sekedar uang pendaftaran sebagai imbalan harga penerbitan kartu.

Hukum Kartu Diskon

Para ulama kontemporer sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan serta menggunakan kartu diskon yang diberikan secara cuma-cuma kepada para pelanggan. Seperti kartu diskon yang diterbitkan oleh beberapa maskapai penerbangan, dimana pemegangnya berhak mendapat berbagai fasilitas, misalnya, potongan harga tiket.

Keterangan ini merupakan keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI), No. 127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma“.

Hal ini dibolehkan, karena akad yang terjadi antara penerbit kartu dan pemegang kartu adalah akad hibah, sehingga sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar disebabkan ketidak-jelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad. Sebagaimana yang telah dijelaskan.

Adapun Kartu diskon yang pemegangnya disyaratkan membayar iuran keanggotaan atau membeli kartu tersebut, maka terdapat perbedaan pendapat para ulama kontemporer.

Pendapat pertama: Menurut Dr. Sami As Suwaylim hukumnya dibolehkan. Karena uang iuran tersebut adalah sebagai imbalan untuk pihak pengelola/penerbit kartu atas jasa mencari potongan harga dari perusahaan yang menjual barang/jasa serta kemudian memberitahukannya kepada pemegang kartu. Dan upah atas kerja ini hukumnya halal. (Dr. Sami As Suwailim, konsultasi Syariah www.islamtoday.com tanggal 14-3- 1425 H).

Tanggapan: Pendapat ini tidak kuat, karena jasa yang diberikan oleh penerbit kartu mengandung unsur gharar(ketidak jelasan). Bentuk ghararnya adalah pemegang kartu saat membayar iuran keanggotaan/membeli kartu diskon, tidak tahu berapa potongan harga yang akan dia dapatkan dan dari barang apa saja. Di samping itu, pemegang kartu juga tidak tahu apakah uang yang ia bayarkan lebih besar dari pada potongan harga yang ia dapatkan saat berbelanja. Jika uang yang ia bayarkan lebih besar dari potongan harga, berarti dia rugi. Dan sebaliknya. Ini jelas termasuk gharar (ketidak jelasan) dan qimar (perjudian).

Selain gharar, kartu diskon jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i (riba jual beli), di mana pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai. (Dr. Abdullah As Sulmi, konsultasi Syariah www.islamtoday.com tanggal 6-3- 1424 H)

Oleh karena alasan di atas, maka lembaga-lembaga fikih internasional telah mengeluarkan fatwa mengharamkan kartu diskon.

Al-Majma’ Al-Fiqhiy Al-Islami (divisi fikih Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke-XVIII menfatwakan:

Setelah membaca, menelaah serta mendiskusikan penelitian-penelitian yang diajukan ke majelis tentang hukum kartu diskon maka diputuskan: tidak boleh menerbitkan serta membeli kartu diskon, jika untuk mendapatkan kartu tersebut, konsumen ditarik iuran keanggotaan atau uang administrasi. Karena kartu ini mengandung unsur gharar. Karena pada saat pemegang kartu memberikan uang kepada penerbit kartu, ia tidak tahu apakah akan mendapatkan imbalan dari uang yang ia berikan atau tidakPada saat itu pemegang kartu telah mengalami kerugian, namun ia belum tentu mendapatkan imbalan kelak atas uang pembayaran kartu“.

Majma’ Al-Fiqh Al-Islami (divisi fikih OKI) juga mengharamkan dengan keputusan No. 127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan secara cuma-cuma. Adapun jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum kartu itu tidak boleh karena mengandung unsur gharar“.

Lembaga Fatwa kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan, fatwa No. 19114, yang berbunyi:

Setelah dipelajari tentang kartu diskon maka diputuskan bahwa kartu diskon hukumnya tidak boleh; baik menerbitkan ataupun memilikinya, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Pertama: kartu ini mengandung unsur gharar dan spekulasi, karena membayar iuran keanggotaan ataupun uang administrasi untuk mendapatkan kartu tidak ada imbalannya. Karena terkadang berakhir masa berlaku kartu namun pemegangnya sama sekali belum menggunakannya atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit kartu, hal ini merupakan gharar dan spekulasi. Allah berfirman, yang artinya,

إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil”. (QS. An-Nisaa: 29).

Dari penjelasan lembaga-lembaga fatwa tersebut dapat dipahami bahwa kartu diskon yang pemegangnya diharuskan membayar iuran keanggotaan atau uang administrasi, hukumnya tidak dibolehkan. Tetapi,  jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan satu kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil keuntungan dari penerbitan kartu tersebut, baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis. Dan disepakati oleh para ulama kontemporer hukumnya boleh.

Artikel ini telah diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi Maret 2012.

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.