Jual Beli Mabrur
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ : أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ } رَوَاهُ الْبَزَّارُ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ
Dari Rifa’ah bin Rafi’, Nabi pernah ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Jawaban Nabi, “Kerja dengan tangan dan semua jual beli yang mabrur” [HR Bazzar no 3731 dan dinilai shahih oleh al Hakim. Baca Bulughul Maram no 784].
Banyak orang yang memiliki persepsi bahwa istilah mabrur itu terkait erat dengan haji, padahal ternyata Nabi juga menggunakan istilah mabrur untuk transaksi jual beli. Mabrur artinya mengandung kebaikan yang banyak.
Mengenai transaksi jual beli yang mengandung kebaikan yang banyak atau mabrur penjelasannya bisa dijumpai dalam hadits yang lain, “Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya maka transaksi jual beli yang dilakukan itu akan diberkahi” [HR Bukhari dan Muslim].
Jadi jual beli mabrur adalah jual beli yang mengandung dua unsur yaitu jujur dan menjelaskan. Jujur terkait keunggulan produk dan menjelaskan terkait kekurangan produk sehingga pedagang tidak mengatakan produk ini berkualitas bagus padahal jelek atau tahu ada cacat pada produknya namun ditutup-tutupi.
Di samping dua unsur di atas ada unsur ketiga yang harus dipenuhi agar transaksi jual beli yang terjadi tergolong mabrur yaitu sesuai dengan syariat. Jual beli yang melanggar syariat itu tidak tergolong mabrur meski sudah memenuhi kriteria jujur dan menjelaskan apa adanya. Seorang yang menjual produk yang haram diperdagangkan meski jujur dalam deskripsi barang dan menjelaskan apa adanya kekurangan barang tidak bisa disebut jual beli mabrur.
Jadi ada tiga criteria yang harus dipenuhi agar sebuah transaksi jual beli yang terjadi itu tergolong transaksi jual beli mabrur yaitu
- Tidak melanggar syariat
- Jujur dalam menjelaskan keunggulan produk dan
- Menjelaskan apa adanya kekurangan produk. Jika salah satu dari tiga poin ini tidak dipenuhi maka itulah jual beli yang tidak mabrur.
Adalah tidak termasuk jual beli mabrur:
- Jual beli yang melanggar syariat semisal menjual barang haram semisal alat musik.
- Jual beli yang mengandung dusta semisal penjual mengklaim bahwa produknya itu kualitas nomer satu padahal tidak.
- Jual beli yang mengandung unsur menutupi kekurangan barang dagangan.
Bahan Bacaan: Fath Dzil Jalal wa al Ikram bi Syarh Bulugh al Maram karya Ibnu Utsaimin jilid 9 hal 10
Pengusahamuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
- Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 dan 087 882 888 727
- Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial