Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Hukum Kredit Jarak Jauh

Bismillah..

Bolehkah menjual barang dengan cara kredit seperti ini:

Barang yang kami mau jual tidak berada di tempat kami (kota A) tetapi berada di kota B tempat si pembeli tinggal, si pembeli hanya mensifatkan barang yang dia inginkan dan mengatakan di tempatnya ada orang yang menjual barang tersebut, lantas si pembeli menghubungkan saya dengan pemilik barang tersebut, lalu saya nego dengan pemilik barang tersebut dan apabila kami sudah deal saya mentransfer uang untuk membeli barang tersebut, setelah itu baru pembeli mengambil barang tersebut ke pemilik barang. Bolehkah jual beli kredit seperti ini ? 

Jazakumullah khoyron atas jawabannya..

Dari: St. Marwah

Jawaban:

Allahua’lam ada beberapa permasalahan yang terlarang dalam jual beli itu:
  1. IBU menjual barang yang tidak ibu miliki, ini terlarang.
  2. Transaksi seperti itu hanyalah tipu daya untuk menghalalkan riba, inti dari transaksi itu, Ibu meminjamkan uang kepada orang lain kemudian orang tersebut mengembalikan dengan lebih besar. Adapun barang tersebut hanya pengelabuan saja.
Billahittaufiq.

Dijawab oleh Said Yai Ardiansyah, Lc., M.A (Disarikan dalam diskusi milis PM-Fatwa)

Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28