Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Zakat Untuk Membantu Paman Agar Segera Menikah

Pertanyaan:

Bolehkah
saya memberikan zakatku untuk paman, agar dia segera menikah. Perlu
diketahui, gajinya sangat sedikit, itupun sebagian diberikan kepada
ortunya.

Jawaban Syaikh Dr. Khalid Al-Musyaiqih,

Alhamdulillah, was shalatu was salamu ‘ala nabiyyina muhammadin wa ‘ala aalihi wa sahbihii ajmain, amma ba’du,

Boleh
memberikan zakat kepada paman untuk membantunya agar segera menikah,
jika paman anda termasuk orang miskin yang perlu dibantu. Demikian pula,
boleh memberikan zakat kepada kerabat yang miskin, yang tidak wajib
kita nafkahi. Bahkan zakat untuk mereka dalam kondisi ini, lebih afdhal
dari pada diberikan kepada yang lain. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,

الصدقة في المسكين صدقة وفي ذي الرحم صدقة وصلة

“Zakat untuk orang miskin nilainya hanya zakat. Zakat untuk keluarga nilainya zakat dan silaturahmi.” (HR. Ahmad 15794 dan An-Nasai 2582).

Allahu a’lam

Dr.
Khalid Al-Musyaiqih adalah dosen Fakultas Syariah di Universitas
Muhammad bin Suud KSA. Beliau merupakan murid Imam Ibnu Baz dan Imam
Ibnu Utsaimin.

Sumber:  http://bit.ly/184GXp5

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Indonesia.

Dukung dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi
    dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah
    Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28