Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Fikih Ibadah

Jika Fidyah Sebulan Untuk Satu Orang

Ibnu Utsaimin mengatakan, “Orang yang tidak mampu berpuasa secara terus menerus semisal orang yang tua renta dan orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh maka orang semacam ini kewajibannya adalah memberi makan untuk setiap hari yang ditinggalkan seorang miskin. Jika bulan ramadhan ketika itu tiga puluh hari maka harus memberi makan tiga puluh orang miskin. Jika ramadhan ketika itu dua puluh sembilan hari maka ada dua puluh sembilan orang miskin yang wajib dia beri makan”.

Setelah menjelaskan bahwa ada dua cara pembayaran fidyah, bisa dalam bentuk bahan makanan dan bisa dalam bentuk makanan siap santap beliau mengatakan, “Tidak boleh diberikan kepada satu orang miskin fidyah sekedar mencukupi 30 atau 29 orang miskin. Artinya setiap hari harus seorang miskin” [Fiqh al Ibadat karya Ibnu Utsaimin hal 252].

Artikel www.PengusahaMuslim.com

————–
Ayo bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
 
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]

Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected] 

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28