Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Muamalah

Tidak Sah Fidyah Dengan Uang

Jika seorang itu tidak mampu melaksanakan puasa dan tidak pula qadha karena tua renta atau sakit menahun maka cukup baginya membayar fidyah tanpa qadha mengingat firman Allah di surat al Baqarah ayat ke-184.

Ayat di atas ditafsirkan dengan orang yang tidak mampu berpuasa ramadhan baik pada waktunya atau pun di luar waktunya [baca: qadha] semisal orang yang tua renta dan orang yang sakit menahun.

Kadar yang wajib dia berikan kepada fakir miskin adalah setengah sha’ bahan makanan alias kurang lebih 1,5 kg baik dalam bentuk gandum, beras atau makanan pokok lain yang ada di negeri tersebut.

Membayarkan fidyah dengan uang itu tidak sah, harus dalam bentuk bahan makanan mengingat teks ayat di surat al Baqarah:184 [Fatwa Syaikh Shalih al Fauzan sebagaimana bisa dibaca di Fatawa Ramadhan 2/651-652].

Lihat pembahasan tentang cara membayar fidyah.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

 

————–
Ayo bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
 
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28