Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer, Tanya Jawab Syariah

Ketentuan Terkait Bagi Bagi Uang Saat Hari Raya

Bagi bagi uang saat hari raya baik diberikan kepada anak anak atau pun dewasa hukumnya tidaklah mengapa bahkan termasuk akhlak mulia dan kebiasaan yang baik namun ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

Pertama, perhatikan keadilan dalam pemberian. Jangan sampai sebagian anak diberi tanpa yang lain atau sebagian saudara kandung diberi tanpa yang lain. Tindakan semacam ini menyebabkan adanya pihak pihak yang tersinggung akhirnya muncullah hasad dan kebencian dalam satu keluarga.

Kedua, keadilan dalam hal ini tidak harus sama rata namun besaran pemberian hendaknya menimbang usia. Besaran pemberian kepada yang dewasa tentu beda dengan yang untuk anak anak. Pemberian untuk anak yang sudah berkeluarga seharusnya beda dengan yang masih melajang dst.

Ketiga, anak anak perlu diawasi mengenai penggunaan uang yang mereka dapatkan dari kerabat dan tetangga jangan sampai dibelanjakan untuk permainan yang mengandung judi atau hal hal terlarang lainnya.

Referensi:
http://islamqa.info/ar/ref/145954

Artikel www.PengusahaMuslim.com

————–
Ayo bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
 
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28