Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Hukum Jual Komputer Ke Perusahaan Asuransi

Pertanyaan:
Apa hukum menjual komputer kepada perusahaan asuransi?

Jawaban Syaikh Ubaid bin Abdullah al Jabiri:

لا أرى بأسًا عليك في ذلك أنت عامل تأخذ الأجرة ولست مسئولًا عن استخدام هذه الآلات والأجهزة التي تقدمها لك الشركة

Aku berpandangan bahwa tidaklah mengapa bagi penanya untuk melakukan hal tersebut. Status Anda hanyalah bekerja untuk mendapatkan upah. Anda tidak bertanggung jawab atas penggunaan komputer tersebut oleh pihak perusahaan pembeli.

Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/3370

Artikel www.PengusahaMuslim.com

 

 

————–
Ayo bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
 
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28