Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya-jawab Syariah: Hukum Minuman Keras Untuk Nonmuslim

An Nawawi Asy Syafii mengatakan, “Menjual khamr adalah transaksi yang tidak sah baik penjualnya adalah muslim ataupun non muslim. Demikian pula meski penjual dan pembelinya non muslim ataupun seorang muslim mewakilkan kepada non muslim agar non muslim tersebut membelikan khamr untuk si muslim. Transaksi jual beli dalam semua kasus di atas adalah transaksi jual beli yang tidak sah tanpa ada perselisihan di antara para ulama syafi’iyyah. Sedangkan Imam Abu Hanifah membolehkan seorang muslim untuk memberikan mandat kepada non muslim untuk menjualkan atau membelikan khamr. Pendapat ini jelas pandapat yang keliru karena menyelisihi banyak hadis shahih yang melarang jual beli khamr.

Jual beli khamr ataupun memproduksinya dan semisalnya adalah suatu hal yang hukumnya haram dilakukan non muslim sebagaimana haram dilakukan oleh muslim. Demikianlah Mazhab Syafi’i.” (Majmu Syarh Muhadzdzab, 9:227, Syamilah).

Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan memperdagangkan khamr dan babi jika tidak dijual kepada muslim namum kepada non muslim?

Jawaban Lajnah Daimah:
Tidak diperbolehkan memperdagangkan hal yang Allah haramkan baik dalam berbentuk makanan atau selainnya semisal khamr, babi meski dijual kepada orang-orang kafir.

Alasannya adalah menimbang dua hadis Nabi,

إن الله إذا حرم شيئا حرم ثمنه

“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan memperjualbelikannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

لعن صلى الله عليه وسلم الخمر وشاربها وبائعها ومشتريها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها وعاصرها ومعتصرها

Nabi melaknat khamr, peminumnya, penjualnya, pembelinya (meski tidak meminumnya, pen.), orang yang menyuguhkannya, orang yang pesan khamr (meski tidak minum, pen.), pemakan hasil jual belinya, pembuatnya (baca: buruh pabrik khamr) dan orang yang memerintahkan pembuatannya (baca: pemilik pabrik khamr) (HR. Muslim dll).

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi (Fatawa Lajnah Daimah 13:49 no fatwa 12087 no pertanyaan 21).

Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menjual makanan yang mengandung babi atau alkohol mengingat di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau malah memproduksinya?

Jawaban Lajnah Daimah:
Tidak boleh menjual barang yang haram dimakan atau yang haram digunakan. Di antaranya adalah hal-hal yang Anda sebutkan dalam teks pertanyaan.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Abdurrazzaq Afifi (Fatawa Lajnah Daimah 13:14 no fatwa 11967 no pertanyaan 20)

Artikel www.PengusahaMuslim.com

 

Jika Ada pertanyaan silahkan bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.

Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]

Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

 

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28