Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Bbm Bersubsidi

Pertanyaan:

Ketika ada bencana semisal gempa bumi, ada bantuan gempa bumi untuk rumah korban bencana. Namun sering kali orang yang rumahnya baik-baik saja, tidak menjadi korban gempa juga menuntut agar diberi bantuan. Halalkah uang bantuan gempa bumi untuk orang semacam ini?

Demikian kasus semisal dijumpai dalam pembagian raskin, bantuan beras untuk orang miskin. Di sebagian tempat ada orang kaya raya yang meminta kepada aparat desa agar diberi raskin. Jelas orang kaya bukanlah orang yang berhak mendapatkan raskin. Halalkah raskin untuk orang kaya tersebut?

Premium adalah bahan bakar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga premium adalah bahan bakar untuk rakyat yang tergolong kurang mampu. Dalam kenyataannya sebagian milyader juga mengkomsumsi BBM untuk rakyat ini. Dosakah mereka?

Jawaban:

Bantuan pemerintah untuk korban bencana itu hanya oleh diberikan kepada korban bencana dan orang-orang yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Orang yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan tidak berhak mengambil bantuan atau subsidi itu sepeser pun. Sebagian orang beranggapan bahwa bantuan dari pemerintah alias uang rakyat itu halal bagi siapa saja untuk mengambilnya. Ini adalah anggapan yang salah. Tidak halal bagi siapa pun untuk mengambil satu rupiah dari uang kas negara kecuali jika dia berhak menerimanya.

عَنْ خَوْلَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Khaulah Al Anshariyyah, aku mendengar Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh ada sejumlah orang yang mendistribusikan harta Allah dengan cara yang tidak benar maka untuk mereka neraka pada hari Kiamat nanti.” (HR. Bukhari, no.3118)

يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ أَيْ : يَتَصَرَّفُونَ فِي مَالِ الْمُسْلِمِينَ بِالْبَاطِلِ  انتهى من “فتح الباري” ابن حجر (6/219)

Artinya, membelanjakan harta kaum muslimin (baca: kas negara, harta rakyat) untuk yang bukan peruntukannya (Fathul Bari, 6:219)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Demikian termasuk dalam hadis di atas orang yang memakan harta kas negara dengan pengakuan yang mengada-ada semisal mengaku-aku sesuatu yang bukan haknya secara dusta atau perbuatan semacam itu.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 2:538)

As Shan’ani mengatakan, “Hadis di atas adalah dalil bahwa haram atas orang yang tidak berhak mendapatkan harta Allah  (baca: harta kas negara) untuk mengambil dan memilikinya. Tindakan ini tergolong maksiat yang menyebabkan pelakunya masuk neraka.” (Subulus Salam, 4:192)

Berdasarkan uraian di atas, maka orang-orang tergolong mendapatkan dana bantuan atau subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah padahal mereka mampu, mereka tidak berhak mengambil dana bantuan tersebut meski sekedar satu rupiah. Wajib atas aparat yang bertugas untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan untuk jeli dan teliti, karena memberi orang yang tidak berhak itu sama dengan menghalangi orang yang berhak untuk mendapatkan haknya. [islamqa.com]

Artikel www.PengusahaMuslim.com

——————-

Artikel www.PengusahaMuslim.com

——————-

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28