Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Kontemporer, Tanya Jawab Syariah

Bila Pegawai Swasta Suka Telat

Bila Pegawai Swasta Suka Telat

Pertanyaan:

Aku bekerja di suatu perusahaan swasta selama enam tahun dan sekarang aku bertekad untuk tidak lagi bekerja di sana. Aku sering telat masuk kantor antara lima menit sampai satu jam. Perlu diketahui, bahwasanya keterlambatan ini tidaklah mempengaruhi produktivitas kerjaku. Namun keterlambatanku ini menyebabkan gajiku di perusahaan tersebut tidak naik-naik. Telah kuputuskan untuk mengembalikan sejumlah uang kepada perusahaan atas kompensasi keterlambatanku masuk kantor, akan tetapi pihak perusahaan tidak mengizinkan pengembalian uang semacam ini. Bolehkah uang tersebut kuserahkan saja kepada pesantren tahfizhul qur’an?

Jawaban:

Nampaknya pihak perusahaan mengetahui kebiasaan Anda dengan memberikan hukuman tidak menaikkan gaji Anda. Jika memang demikian, maka Anda tidak memiliki kewajiban untuk bersedekah dengan sebagian gaji tersebut, karena pihak perusahaan telah mengambil haknya dengan cara tidak menaikkan gaji Anda.

Akan tetapi jika pihak perusahaan tidak mengetahui keterlambatan Anda, maka Anda punya kewajiban untuk mengembalikan ke perusahaan senilai dengan nilai total keterlambatan Anda. Jika mengembalikan uang adalah suatu hal yang tidak mungkin dilakukan karena sistem pembukuan pihak perusahaan tidak mengizinkannya, maka Anda wajib menyedekahkan uang tersebut untuk berbagai keperluan sosial.

Syekh Ibnu Jibrin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, Jika seorang guru swasta tidak maksimal dalam bekerja karena sering datang telat, meninggalkan sekolah tanpa izin, baik karena ada keperluan atau pun tanpa ada keperluan, tidak maksimal dalam mengajar, dsb. Apakah gaji yang dia terima untuk bulan itu seluruhnya halal untuknya ataukah dia berdosa sehingga tidak berhak menerima gaji secara utuh?

Syekh Ibnu Jibrin menanggapi, “Dalam kondisi semacam ini, kami menilai pegawai tersebut tidak berhak menerima secara utuh. Dia berkewajiban untuk menyedekahkan sebagian gajinya yang meragukan. Uang gaji yang meragukan adalah yang senilai dengan waktu kerja yang disia-siakan.

Semoga Allah melimpahkan keberkahan dalam harta yang anda miliki.”

Sumber: http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=243

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28