Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Dapat Kerjaan Karena Dibawa Oleh Orang (dalam)

Pertanyaan, “Apa hukum mendapatkan pekerjaan melalui ‘perantara’?”

Jawaban, “Jika maksud Penanya adalah mendapatkan pekerjaan dengan perantaraan ‘orang dalam’ maka hukumnya adalah boleh, asalkan memenuhi dua persyaratan berikut ini:

  1. Tidak ada ‘uang’ untuk pegawai atau pun pejabat yang bekerja di perusahaan atau instansi tersebut.
  2. Pelamar adalah orang yang memenuhi kualifikasi untuk bekerja dengan pekerjaan yang dibebankan kepadanya dan diterimanya orang tersebut tidaklah menyebabkan ada orang –yang lebih memenuhi persyaratan– tidak diterima.”

Referensi: http://www.salmajed.com/fatwa/findnum.php?arno=5574

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28