Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Alternatif Permodalan Dalam Islam (bagian Pertama Dari 3 Seri Tulisan)

Alhamdulillah. Salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Anda ingin sukses di dunia usaha? Anda ingin merintis kerajaan bisnis? Namun, sudahkah Anda memiliki modal yang cukup untuk mewujudkannya?

Saudaraku, Anda tidak usah berkecil hati …. Walaupun saat ini Anda tidak memiliki modal sedikit pun, cita-cita Anda ini lumrah dan wajar. Mungkin, dalam waktu dekat, cita-cita ini akan benar-benar menjadi kenyataan!

Ketahuilah, Saudaraku. Betapa banyak pengusaha sukses nan kaya-raya yang merintis keberhasilannya dari tangan hampa.

Tatkala sahabat Abdurrahman bin ‘Auf hijrah dari kota Mekkah ke Madinah, beliau dipersaudarakan dengan seorang kaya-raya yang bernama Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Pada suatu hari, Sa’ad menawarkan separuh harta kekayaannya kepada Abdurrahman bin Auf. Akan tetapi, Abdurrahman menolak dan berkata, “Semoga Allah memberkahi keluarga dan harta kekayaanmu. Tunjukkan saja letak pasar kepadaku.” Tidaklah Abdurrahman hari itu pulang ke rumah, kecuali setelah dia berhasil membawa pulang keuntungan berupa susu kering dan minyak samin. Tidak selang beberapa lama, Abdurrahman menikahi wanita Anshar dengan mas kawin berupa emas sebesar biji kurma. (Riwayat Bukhari)

Semoga kisah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menginspirasi Anda untuk segera mulai menorehkan kesuksesan dalam dunia bisnis.

Hanya saja, tidak dapat dipungkiri, sering kali hati kita senantiasa diselimuti keraguan dan tanda tanya: Bagaimana saya memulai bisnis, sedangkan saya tidak memiliki cukup modal? Apakah saya harus berutang ke perbankan, padahal setiap perbankan mempersyaratkan adanya bunga dalam jumlah tertentu?

Yakinlah, Saudaraku! Banyak jalan untuk mewujudkan impian Anda, walaupun Anda tidak memiliki cukup modal dan tidak menginjakkan kaki di perbankan.

Melalui tulisan sederhana ini, saya mengajak Anda untuk menemukan jawabannya, dengan tanpa menginjakkan kaki walau hanya di halaman perbankan, dan tanpa memberikan bunga satu rupiah pun kepada orang lain.

Berikut ini adalah beberapa alternatif yang dibenarkan dalam syariat Islam. Anda dapat memilih satu darinya, yang paling sesuai dengan diri Anda.

1. Akad mudharabah

Untuk dapat menjalankan opsi ini, Anda hanya membutuhkan satu hal, yaitu keahlian. Bila Anda telah memiliki suatu keahlian maka selanjutnya carilah seseorang yang memiliki kelapangan dalam harta benda. Yakinkan beliau bahwa dengan keahlian yang Anda miliki, Anda layak untuk mendapatkan kepercayaan untuk mengelola dananya, dengan ketentuan bagi hasil.

Imam Al-Marghinani Al-Hanafi berkata, “Akad mudharabah itu dihalalkan karena (akad tersebut) benar-benar diperlukan oleh umat manusia. Di antara manusia ada orang-orang yang memiliki harta kekayaan melimpah, tetapi ia tidak pandai untuk mengelolanya. Sebaliknya, di antara mereka ada orang-orang yang lihai mengelola kekayaan, namun mereka miskin, tidak memiliki modal untuk memulai usaha. Dengan demikian, pensyariatan transaksi semacam ini termasuk hal yang sangat mendesak, agar kemaslahatan kedua belah pihak, yaitu orang yang kaya (tetapi tidak berpengalaman) dan orang yang cerdik (tetapi tidak memiliki modal), orang yang miskin (tetapi lihai) dan orang yang dungu (tetapi kaya) dapat terwujud.” (Al-Hidayah Syarah Al-Bidayah oleh Al-Marghinani Al-Hanafi, 3:202; Al-Hawi Al-Kabir oleh Al-Mawardi, 7:307; Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 7:134)

Bila pilihan Anda jatuh pada opsi ini maka perlu diingat bahwa pada akad mudharabah, unit usaha yang Anda jalankan adalah milik pemodal. Adapun Anda, sebagai pelaku usaha, hanya berhak mendapatkan bagian dari keuntungan usaha sebesar persentase yang telah disepakati.

Mungkin Anda berkata, “Bila demikian adanya, pemodal mendapatkan keuntungan yang terlalu besar bila dibandingkan dengan keuntungan pelaku usaha.”

Saudaraku, Anda tidak perlu berkecil hati, karena keuntungan pemodal itu setimpal dengan risiko yang membayanginya. Bila usaha yang Anda jalankan merugi maka kerugian itu, sepenuhnya, menjadi risiko pemodal, asalkan kesalahan itu tidak Anda sengaja dan bukan karena keteledoran Anda. Setimpal, bukan?

Dunia internasional telah membuktikan bahwa akad mudharabah benar-benar efektif dalam menggerakkan perkonomian masyarakat. Sebagaimana ketentuan akad ini benar-benar menguntungkan kedua belah pihak.

2. Membeli barang dagangan dengan pembayaran terutang

Di antara pilihan yang dapat Anda ambil untuk memulai bisnis tanpa modal lainnya adalah dengan membeli barang dengan pembayaran terutang hingga batas waktu tertentu. Dengan demikian, selama batas tempo yang disepakati, Anda bisa memasarkan barang dagangan Anda ini. Bila Anda bekerja keras dan lihai dalam memasarkan barang maka, tentu sebelum tempo pembayaran jatuh, Anda telah berhasil menjual seluruh barang atau sebagian besarnya.

Membeli barang dengan “pembayaran terutang hingga batas yang tertentu” semacam ini dibenarkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah melakukannya. ‘Aisyah mengisahkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli sejumlah bahan makanan dari seorang pedagang Yahudi dengan pembayaran terutang hingga tempo tertentu, dan beliau menggadaikan perisai besi kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hanya saja, perlu diingat, bila opsi ini menjadi pilihan Anda maka Anda perlu ekstra selektif dalam memilih barang dagangan. Pertimbangkan mutu dan harga barang serta minat dan daya beli masyarakat. Dengan memperhatikan beberapa hal tersebut, Anda–dengan izin Allah–akan mudah memasarkan barang dan segera mendapatkan uang guna melunasi utang Anda.

3. Akad salam

“Akad salam” ialah ‘akad pemesanan barang atau jasa dengan pembayaran tunai di muka, sedangkan barang diserahkan setelah tempo waktu tertentu yang disepakati’.

Bila Anda adalah seorang produsen suatu barang atau seorang pedagang, opsi ini sangat berguna bagi Anda. Betapa tidak, Anda mendapatkan modal segar, sedangkan Anda memiliki kelapangan waktu dalam memenuhi barang pesanan.

Pada suatu hari, Muhammad bin Abil Mujalid bertanya kepada sahabat Abdullah bin Abi Aufa: apakah dahulu para sahabat semasa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memesan gandum dengan pembayaran tunai di muka? Sahabat Abdullah bin Aufa pun menjawab, “Dahulu, semasa hidup Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami memesan gandum, sya’ir (gandum mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran tertentu dan hingga batas waktu tertentu pula, dari para pedagang negeri Syam dengan pembayaran di muka.”

Selanjutnya, Muhammad kembali bertanya, “Apakah kalian memesannya hanya kepada para pedagang yang benar-benar memiliki ladang?” Sahabat Abdullah bin Aufa kembali menjawab, “Kami tidak pernah bertanya tentang itu kepada mereka.” (Riwayat Imam Bukhari)

Bila Anda cermati hadis ini, niscaya Anda menemukan kelapangan yang begitu luas. Anda bisa menjalin akad salam, walaupun Anda bukan seorang produsen, petani, atau peternak. Yang diperlukan pada akad salam hanyalah komitmen Anda untuk mendatangkan barang sesuai dengan kriteria dan batas waktu yang telah disepakati.

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menuturkan, “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di kota Madinah, didapatkan bahwa penduduk Madinah telah biasa memesan buah kurma dalam tempo waktu dua atau tiga tahun. Mengetahui kebiasaan ini, beliau bersabda, ‘Barang siapa yang memesan sesuatu maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah disepakati (oleh kedua belah pihak), timbangan yang telah disepakati, dan hingga tempo yang telah disepakati pula.‘” (Muttafaqun ‘alaih)

Saudaraku, akad salam ini membuktikan kepada Anda bahwa syariat Islam benar-benar menjaga dan merealisasikan kemaslahatan umatnya. Betapa tidak, banyak dari petani, peternak, dan produsen yang mengalami kesulitan pembiayaan agar bisa menyelesaikan produksinya dengan mutu yang bagus. Juga, sudah barang tentu, adanya akad salam semacam ini sangat menguntungkan mereka. Mereka mendapatkan dana segar tanpa berkewajiban membayar bunga sedikit pun!

Adapun para pemilik modal, mereka juga mendapat keuntungan besar; bukan hanya satu, bahkan dua keuntungan sekaligus:
1. Mendapatkan barang dengan harga murah.
2. Jaminan mendapatkan pasokan barang dagangan. (Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 6:385; I’lamul Muwaqqi’in oleh Ibnul Qayyim, 2:20)

Bersambung, insya Allah ….

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28