Pertanyaan:
Dalam sebagian pertandingan sepak bola, kepada para penonton dibagikan nomor yang nantinya akan diundi. Ada hadiah yang bernilai yang diberikan kepada orang yang namanya keluar dalam acara undian tersebut. Apakah hal ini dibolehkan? Bolehkah aku mengikutinya?”
Jawaban:
Jawabannya memerlukan rincian dengan melihat faktor pendorong hal ini dilakukan. Jika nomor tersebut dibagikan dengan tujuan memberi manfaat kepada para penonton dan memberikan hadiah kepada mereka sebagai penyemangat, maka hukumnya tidaklah terlarang, sehingga boleh mengikutinya.
Adapun jika tujuannya adalah menarik penonton untuk menyaksikan pertandingan ini, sehingga penonton yang datang dan membayar harga karcis masuk makin banyak, serta uang yang diserahkan untuk membeli karcis masuk ini adalah kompensasi dari bisa masuk dan menempati tempat serta bangku yang telah disediakan untuk para penonton, maka kami menilai hal ini termasuk judi, sehingga tidak diperbolehkan dan terlarang mengikutinya.
Sumber: Fatwa-fatwa Syekh Abdullah al-Jibrin dalam Ahkam al-Musabaqat at-Tijariah, terbitan Dar al-Qosim, cetakan pertama 1419.
Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.
Artikel: PengusahaMuslim.Com