Pertanyaan:
Sebagian pusat perbelanjaan memberikan kartu kepada setiap pengunjung. Pada kartu tersebut, nama dan alamat pengunjung dicatat. Dalam rentang waktu tertentu diadakan undian. Barangsiapa yang namanya keluar dalam acara penarikan undian tersebut akan diberi hadiah yang cukup bernilai. Dalam hal ini, tidak ada persyaratan harus membeli barang di toko tersebut. Apa hukum kegiatan semacam ini?
Jawaban:
Kegiatan ini jelas bertujuan agar masyarakat mendatangi pusat perbelanjaan ini. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan popularitas toko tersebut di tengah-tengah masyarakat, kemudian nama toko tersebut menjadi buah bibir. Dampak yang diharapkan, nantinya banyak orang yang datang ke toko tersebut.
Tidaklah disangsikan bahwa mereka mencari untung di balik acara ini. Setelah barang dagangan mereka laris, karena banyak orang yang berbelanja di toko tersebut, diharapkan keuntungan yang didapatkan bisa menggantikan biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan hadiah, bahkan menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Di samping itu, kegiatan ini merugikan pusat perbelanjaan lain yang tidak mengadakan acara semisal itu, karena masyarakat tidak lagi tertarik dengan tokonya. Akhirnya, toko-toko yang lain menuai kerugian. Dalam hadits, Nabi bersabda,
“Tidak boleh merugikan orang lain.” (Hr. Ahmad dan Ibnu Majah; dinilai shahih oleh al-Albani)
Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan susunan dan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Artikel: PengusahaMuslim.Com