Pertanyaan:
Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis berhadiah harus seputar agama, ataukah dibolehkan pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah atau geografi?
Jawaban:
Jika motivasi mengadakan kuis dan menyediakan hadiahnya adalah bukan semata keuntungan materi, namun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan masyarakat, maka tidaklah terlarang membuat pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah dan geografi.
Terlebih, menimbang bahwa banyak generasi muda yang memiliki banyak waktu luang, namun itu semua mereka habiskan untuk main-main, mengikuti berbagai gosip, mendengarkan musik, berjam-jam menonton TV dan film picisan. Padahal mereka memiliki berbagai buku keagamaan atau pengetahuan umum dari berbagai bidang disiplin ilmu, tetapi mereka tidak mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut. Biasanya, mereka tidak mampu mengkaji dan mengetahui isi kandungan buku-buku tersebut, jika tidak ada yang memotivasi.
Ketika mereka hendak mengikuti kuis tersebut, maka mereka dituntut untuk memberikan jawaban pertanyaan seputar sejarah, semisal nama-nama tokoh dan berbagai peristiwa penting. Akhirnya, mereka terdorong untuk membaca dan mencari jawaban pertanyaan tersebut. Demikian pula, ketika pertanyaan kuis seputar agama, misalnya ibadah, muamalah, pembagian warisan, dan yang lainnya, sedangkan pembaca memiliki referensi yang lengkap milik sendiri atau pun sahabat yang bisa dipinjam, sehingga pembaca bisa memberikan jawaban setelah melakukan pengkajian terlebih dahulu.
Setelah itu, pembaca jadi mengetahui isi berbagai buku yang mereka miliki. Dengan demikian, jika adalah masalah yang membutuhkan jawaban tentang hukumnya dari sisi agama, maka pembaca bisa mengambil buku yang membahas hal tersebut dengan mudah. Kami menilai bahwa mengadakan kuis semacam ini dibolehkan jika tujuan pihak penyelenggara bukan semata mengiklankan pusat perbelanjaan, agar masyarakat membeli berbagai barang yang dibutuhkan di pusat perbelanjaan tersebut, agar banyak orang datang ke toko tersebut, atau agar orang beramai-ramai membeli koran dan semisalnya.
Disadur dari Ahkam Musabaqah Tijariyah karya Syekh Abdullah bin Abdirrahman al-Jibrin, terbitan Dar al-Qasim, Riyadh.
(Diterjemahkan oleh Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S., dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)
Apakah ada persyaratan bahwa pertanyaan yang diberikan dalam kuis berhadiah harus seputar agama, ataukah dibolehkan pertanyaan tentang pengetahuan umum, semisal sejarah atau geografi?