Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan

Teropong Suap

Pengertian

Dalam bahasa Arab, suap diistilahkan dengan “risywah”. Dalam bahasa Arab, risywah bermakna upah atau pemberian yang diberikan untuk suatu maslahat. Al-Fayumi mengatakan bahwa risywah adalah pemberian seseorang kepada hakim atau yang lainnya supaya (hakim tersebut) memberikan keputusan yang menguntungkannya atau membuat orang yang diberi melakukan keinginan orang yang memberi.

Ibnul Atsir berkata bahwa makna risywah adalah alat penghubung terwujudnya kebutuhan dengan sikap yang dibuat-buat. Asal-muasal kata “risywah” adalah “rasya’” yang bermakna tali timba yang berfungsi mengantarkan timba sehingga bisa sampai ke air.

Adapun secara istilah, risywah adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang supaya yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Jadi, makna risywah secara istilah lebih sempit dibandingkan makna risywah secara bahasa. Secara istilah, suatu pemberian berstatus risywah ketika tujuannya adalah membuat yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar.

Suap Dalam Hukum

Dalam aturan hukum Islam, suap dan menyuap pejabat untuk mendapatkan suatu pekerjaan hukumnya haram, tanpa ada perselisihan ulama dalam hal ini. Bahkan, perbuatan ini termasuk dosa besar.

Allah berfirman,

سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang suht.” (Qs. al-Maidah: 42)

Menurut penjelasan Hasan al-Basri dan Said bin Jubair, yang dimaksud dengan “suht” dalam ayat ini adalah suap (risywah).

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, serta (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 188)

Dari Abdullah bin Amr,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat penyuap dan orang yang menerima suap.” (Hr. Abu Daud, no 3580, dan lain-lain; Dinilai shahih oleh al-Albani)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat ar-ra`isy, yaitu penghubung antara penyuap dan pihak yang disuap (hadits riwayat Hakim, no 7068). Meski hadits ini lemah, namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa, dan ini adalah suatu perbuatan yang terlarang.

Jadi, meminta suap, memberi suap, menerima suap, dan menjadi penghubung antara pihak penyuap dan yang disuap, adalah perbuatan terlarang.

Akan tetapi, menurut mayoritas ulama, menyerahkan suap demi mendapatkan sesuatu yang menjadi hak seseorang atau untuk mencegah bahaya dan kezaliman, adalah sesuatu yang diperbolehkan. Dalam kondisi ini, yang berdosa adalah pihak yang menerima suap, bukan yang menyuap.

Abu Laits as-Samarqandi al-Hanafi mengatakan, “Tidaklah mengapa jika ada seseorang yang membela diri dan hartanya dengan suap.”

Ada ulama yang menjelaskan hal ini dengan mengatakan bahwa syariat memperbolehkan untuk memanfaatkan bahaya demi mencegah bahaya yang lebih besar. Contohnya adalah membebaskan tawanan. Sebenarnya, menyerahkan harta kepada orang kafir itu haram, dan hal ini termasuk kategori membuang-buang harta. Namun, dalam hal ini, menyerahkan harta kepada orang kafir diperbolehkah karena untuk mencegah bahaya yang lebih besar. Sehingga, tentu lebih layak untuk diperbolehkan jika melakukan hal yang terlarang namun tidak mengandung bahaya untuk mencegah perkara yang lebih terlarang.

Akan tetapi, jika hak yang hendak dipertahankan itu nilainya remeh, maka usaha untuk mempertahankannya tanpa dalil syar’i adalah suatu yang diharamkan. Hal ini dikarenakan bahayanya lebih besar daripada manfaat yang diharapkan.

Jumhur ulama berdalil dengan riwayat dari Ibnu Mas’ud. Ketika di Ethiopia, Ibnu Mas’ud menyuap senilai dua dinar agar bisa melanjutkan perjalanan.

Beliau mengatakan,

إنّ الإثم على القابض دون الدّافع

“Sesungguhnya, dosanya ditanggung oleh pihak yang menerima suap, bukan yang menyerahkan suap.”

Atha’ dan Hasan al-Basri berkata, “Seseorang diperbolehkan bersikap pura-pura (pura-pura memberi hadiah/suap -pent) untuk membela diri dan hartanya jika dia khawatir dizalimi.”

Macam-Macam Suap

Para ulama Mazhab Hanafi membagi suap menjadi empat kategori:

Pertama, suap supaya diangkat sebagai hakim dan pejabat (demikian pula, supaya bisa menjadi PNS -pent). Suap ini hukumnya haram bagi pihak yang menerima dan yang menyerahkan.

Kedua, permintaan suap dari seorang hakim sebelum dia mengambil sebuah keputusan. Suap ini juga haram bagi pihak yang menyerahkan dan yang menerima, meski hukum yang dijatuhkan adalah hukum yang benar dan adil, karena menjatuhkan hukuman yang adil adalah kewajiban seorang hakim.

Ketiga, menyerahkan sejumlah harta kepada seseorang dalam rangka mencegah bahaya (kezaliman) orang tersebut atau untuk mendatangkan manfaat (yaitu, menerima sesuatu yang menjadi haknya -pent). Suap ini hukumnya haram untuk pihak yang menerima saja.

Keempat, memberikan sejumlah harta kepada seseorang yang bisa membantu untuk mendapatkan hak. Menyerahkan dan menerima harta semisal ini hukumnya boleh karena uang yang diserahkan sebagai kompensasi bantuan itu tidak ubahnya sebagaimana upah.

Suap untuk Hakim

Suap untuk seorang hakim adalah haram, dengan kesepakatan seluruh ulama.

Al-Jashshash mengatakan, “Tidak ada perselisihan tentang haramnya suap untuk hakim karena itu termasuk suht yang Allah haramkan dalam al-Quran, dan seluruh umat Islam pun sepakat akan keharamannya. Hal ini diharamkan untuk orang yang menyuap dan yang menerima suap.”

Dalam kitab Kasysyaf al-Qana’ disebutkan, “Seorang hakim diharamkan menerima hadiah. Seorang hakim yang meminjam barang orang lain, status hukumnya sebagaimana hadiah, karena jasa yang bisa didapatkan dari benda tersebut statusnya sama dengan benda itu sendiri.

Demikian pula, seandainya seorang hakim mengkhitankan anaknya atau yang lainnya, lalu hakim ini diberi hadiah, meski dengan kedok hadiah untuk anak pak hakim. Hal ini diharamkan karena menjadi sarana menuju suap. Jika ada yang memberi sedekah (karena pak hakim tersebut miskin -pent), maka pendapat yang lebih tepat, status hukum sedekah itu sebagaimana hadiah, meski dalam kitab al-Funun termaktub bahwa hakim boleh menerima sedekah.” (Diolah dari Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah pada entri “risywah”)

Penulis: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar, S.S.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28