Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Pandangan Syariah Terhadap Jasa Debt Collector

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Al-Ustadz–karamallah (semoga Allah memuliakan anda)–, salah seorang teman saya seringkali meminjamkan uang atau memberikan utang barang kepada pelanggan-pelanggannya.

Pada awalnya mereka tidak susah untuk ditagih, namun belakangan teman saya mengadu bahwa mereka susah untuk ditagih, bahkan ada yang sampai lebih dari lima bulan lamanya padahal tempo waktu sesuai akad adalah maksimal satu bulan.

Semua pelanggan yang diberikan utang (tempo pembayaran) adalah orang beragama Islam, bahkan ada yang rajin sekali ibadahnya (menurut perkataan teman saya). Teman saya sudah mencoba mengingatkan mereka melalui cara yang baik bahkan dengan hadits, namun mereka semua terkesan meremehkan.

Belum lama ini rupanya teman saya agak sedikit kehilangan rasa sabarnya, sehingga dia menggunakan jasa orang lain (debt collector) untuk menagih. Meskipun berhasil kepada beberapa pelanggan, namun teman saya merasa menyesal karena perlakuan debt collector ini boleh dibilang sangat kasar.

Teman saya bertanya (saya pribadi juga ingin tahu): sebenarnya bagaimana hukum menggunakan jasa seperti ini?

Jazakumullahu khairan (semoga Allah membalas anda dengan kebaikan). Wal’afwu minkum.

Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

(Rasyid)

Jawaban:

Alhamdulillah, salawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya. Amin.

Sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa kesempatan bahwa utang-piutang adalah salah satu bentuk akad yang bertujuan memberikan santunan atau uluran tangan kepada orang yang membutuhkannya. Karenanya, pihak pertama yang berperan sebagai pemberi uluran tangan–atau yang biasa disebut sebagai kreditur–tidak dibenarkan untuk mengeruk keuntungan dari uluran tangan. Kreditur hanya dibenarkan mencari keuntungan dari balasan Allah, berupa pahala, keberkahan hidup, dan keridhaan-Nya.

Bahkan bila saudara anda sesama muslim adalah sebagai pihak kedua yang belum mampu membayar piutangnya, maka anda sebagai kreditur berkewajiban untuk menundanya hingga ia berkelapangan, sehingga mampu menunaikan kewajibannya.

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan….” (Qs. al-Baqarah: 280)

Selain itu, kalau pun debitur mampu melunasinya tepat waktu, maka Islam masih membuka pintu surga bagi kreditur, yaitu dengan memaafkan sebagian atau bahkan seluruh piutangnya.

وَأَنْ تَصَدَّقُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Qs. al-Baqarah: 280)

Demikianlah bila syariat Allah serta iman kepada Allah dan hari akhir telah menjadi lentera setiap derap langkah kreditur.

مَنْ طَلَبَ حَقًّا فَلْيَطْلُبْهُ فِي عَفَافٍ وَافٍ أَوْ غَيْرَ وَافٍ

“Barangsiapa yang menagih haknya, hendaknya ia menagihnya dengan cara yang terhormat, baik ia berhasil mendapatkannya atau tidak.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

Demikianlah saudaraku. Agama Islam yang anda cintai mengajarkan akhlak yang luhur nan terpuji kepada anda. Apa pendapat anda tentang syariat yang demikian indah nan luhur ini?

Dengan demikian, pihak kreditur akan senantiasa menjadi pihak yang berjasa luhur, baik piutangnya dilunasi tepat waktu ataukah tidak. Sebaliknya, pihak kedua sebagai penerima uluran tangan–dan yang biasa disebut sebagai “debitur”–, sudah sepantasnya untuk menghargai dan mensyukuri uluran tangan saudaranya.

لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ

“Orang yang tidak mensyukuri orang (yang telah berbuat kebaikan padanya), tidaklah dianggap mensyukuri nikmat Allah.” (HR. Abu Daud dan selainnya)

Demikianlah sepantasnya anda bersikap dengan saudara anda yang telah melapangkan dadanya untuk menolong dan memberikan uluran tangan kepada anda. Oleh karena itu, dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa indikasi seseorang berjiwa luhur dan mulia ialah bila dia sadar atas jasa saudaranya dan selanjutnya membalas dengan yang lebih baik.

إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

“Sebaik-baik manusia adalah orang yang paling baik pada saat melunasi piutangnya.” (HR. Muslim)

Andai anda tidak mampu membalas jasa dan uluran tangan saudara anda dengan yang lebih baik, paling kurang anda mendoakan kebaikan untuknya.

مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوْهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُوْنَهُ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّى تَرَوْا أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوْهُ

“Barangsiapa yang telah berbuat kebaikan kepadamu, maka balaslah kebaikannya. Bila engkau tidak memiliki sesuatu yang dapat digunakan untuk membalas kebaikannya, maka doakanlah kebaikan untuknya hingga engkau merasa telah cukup membalas kebaikannya tersebut.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dinyatakan sebagai hadits shahih oleh al-Albani)

Demikianlah hubungan yang ideal menurut syariat Islam dalam hal utang-piutang.

Akan tetapi, karena agama Islam bukanlah agama orang-orang pemalas dan rakus, maka syariat Islam pun menutup segala pintu di hadapan mereka dari menjalankankejahatannya. Sebagaimana syariat Islam menutup segala pintu terjadinya riba, maka demikian juga Islam menutup segala jalan bagi terjadinya kejahatan orang-orang yang tidak tahu diri, dan bermuka badak.

Karenanya, Islam mengharamkan debitur melakukan perbuatan menunda-nunda piutang.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيْءٍ فَلْيَتْبَعْ

“Penunda-nundaan orang yang telah berkecukupan (untuk membayar utangnya –ed) adalah perbuatan zalim, dan bila tagihanmu dipindahkan kepada orang yang berkecukupan, maka hendaknya dia menurutinya.” (Hadits muttafaqun ‘alaih)

Pada riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman kepada orang-orang rakus yang tidak tahu membalas budi baik saudaranya.

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk menunaikannya (menunaikan pengembaliannya –ed), niscaya Allah akan memudahkannya dalam menunaikan harta tersebut. Barangsiapa mengambil harta orang lain, sedangkan ia berniat untuk merusaknya, niscaya Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari)

Di antara syariat Islam yang berfungsi menutup jalan-jalan orang-orang yang bermuka badak ialah disyariatkannya penulisan dan mempersaksikan setiap akad piutang, serta diperbolehkannya pegadaian.

Ketiga hal ini untuk memberikan rasa aman bagi pemilik hak–yaitu kreditur–dari ulah jahat debitur. Demikian pula, untuk memberikan rasa aman bagi debitur dari ketamakan kreditur. Hal tersebut dijelaskan pada dua ayat berikut ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّهَ رَبَّهُ وَلاَ يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لاَ يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا اَلأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوْا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلاَ يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلاَ شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُواْ فَإِنَّهُ فُسُوْقٌ بِكُمْ وَاتَّقُواْ اللّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّهُ وَاللّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ .  وَإِنْ كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya, dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabb-nya. Dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripada utangnya. Jika yang berutang itu adalah orang yang lemah akalnya, lemah (keadaannya), atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dua orang saksi dari lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil. Dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar, sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada (tidak) menimbulkan keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli. Dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah mengajarmu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang gadaian yang diserahkan (kepada kreditur).” (Qs. al-Baqarah: 282–283)

Dengan adanya ketiga hal di atas, maka kedua belah pihak tidak dapat memanipulasi nominasi piutang, menunda, atau mengajukan tempo pembayaran, dan perilaku serupa lainnya.

Dengan adanya pegadaian, kreditur merasa aman atas hak-haknya. Betapa tidak, barang gadaian dapat ia jual/lelang bila pada tempo yang telah disepakati, pihak debitur tidak mampu (melunasi utangnya -ed) atau merekayasa alasan guna menunda kewajibannya.

Karenanya, pada keadaan seperti sekarang ini, di saat amanah seakan telah sirna dari hati masyarakat, rasa takut kepada Allah sekan telah lenyap, dan halal-haram tidak lagi digubris, maka menerapkan ketiga hal di atas–atau salah satunya, terutama pegadaian–terasa semakin penting.

Akan tetapi, coba anda sedikit mencermati fenomena yang terjadi di masyarakat pada kedua belah pihak (kreditur dan debitur).

Kreditur berambisi besar untuk dapat mengutangkan dananya kepada debitur, guna mendapatkan bunganya, alias riba. Karenanya, mereka begitu nekat dalam berspekulasi mengucurkan dananya. Perbankan dan badan keuangan berlomba-lomba mengucurkan piutang. Mereka tidak suka untuk mempersyaratkan barang gadai kepada calon debitur, karena itu hanya akan mengurangi jumlah debiturnya sehingga keuntungan (bunga pinjaman) pun akan berkurang. Para debitur merasa tidak suka dengan persyaratan gadai, karena biasanya kreditur berusaha mengeruk keuntungan lain dengan cara berbuat sewenang-wenang ketika melelang barang gadaiannya, sehingga pihak debitur merasa dirugikan dua kali.

Sebaliknya, debitur berambisi besar untuk mengeruk harta kekayaan dengan segala cara, sehingga tidak peduli dengan haramnya riba. Walaupun ia mengetahui sepenuhnya bahwa riba/bunga adalah haram, ia tidak peduli. Yang penting baginya adalah usaha semakin besar, keuntungan semakin menggunung, harta kekayaannya semakin melimpah ruah. Bila riba yang dosanya sedemikian besarnya, sampai-sampai dosa riba yang paling ringan bagaikan dosa menzinahi ibu kandung sendiri, akankah orang semacam dapat dipercaya akan melunasi piutangnya dengan baik?

Prinsip mereka: selama piutang dapat ditunda-tunda, maka mengapa harus menulasinya tepat waktu? Tidaklah mengherankan, bila pada kenyataan, kedua belah pihak saling mengakali lawan akadnya.

Sebagai salah satu solusi sementara yang ditempuh oleh para kreditur ialah dengan menyewa jasa debt collector, yang terbiasa menempuh cara-cara kekerasan dalam mendapatkan tagihannya. Sikap para debt collector semacam ini adalah satu hal yang pasti

terjadi. Betapa tidak, pihak kreditur tidaklah merasa perlu untuk menggunakan jasa debt collector melainkan setelah merasa jenuh dengan kegiatan melayangkan surat tagihan kepada debitur. Sedangkan untuk menempuh jalur hukum yang resmi diperlukan proses yang panjang, membutuhkan biaya yang tidak murah, dan membuka peluang bagi kejahatan para mafia peradilan.

Saya harap anda jujur! Mungkinkah perbankan atau perusahaan finansial menyewa jasa debt collector bila debitur melunasi piutangnya tepat waktu atau bahwa sebelum jatuh tempo?

Demikianlah gambaran kehidupan masyarakat yang jauh dari keimanan, tuntunan syariat Allah, dan dipenuhi oleh keserakahan. Allah Ta’ala membalas perilaku jahat sebagian orang dengan perilaku jahat sebagian yang lainnya. Demikianlah fenomena yang sejak jauh hari telah digambarkan oleh Hasan al-Basri:

يُعَذِّبُ اللهُ الظَّالِمَ بِالظَّالِمِ ثُمَّ يُدْخِلُهُمَا النَّارَ جَمِيْعاً

Allah akan mengazab orang yang zalim dengan perbuatan orang zalim lainnya, dan selanjutnya kedua-duanya akan diceburkan ke dalam neraka.”

Andai masyarakat kita mengindahkan syariat islam, niscaya tidak akan ada jasa debt collector, karena pengadilan tegak, amanah ditunaikan, harta haram dijauhi, dan tindak kezaliman diperangi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa usaha debt collector–yang biasa diwarnai dengan kekerasan–adalah usaha yang tidak selaras dengan syariat Islam. Karenanya, tidak sepantasnya anda sebagai orang yang beiman kepada Allah dan hari akhir untuk turut menodai tangan-tangan anda dengannya.

Saudaraku, bila anda merasa jenuh dengan keadaan yang menyebalkan ini, maka apa yang akan anda lakukan? Mungkinkah anda akan berdiam diri, berpangku tangan dan menyerah kepada keadaan? Bila itu pilihan anda, maka yakinlah anak-cucu anda akan terus mewarisi keadaan menyebalkan ini dan bahkan mungkin malah mengembangkannya menjadi semakin menyebalkan atau minimal menambah panjang daftar korban keadaan ini.

Saudaraku, sadarilah bahwa kunci perubahan keadaan ini ada di tangan anda. Mulailah menggunakan kunci tersebut untuk sedikit demi sedikit mengubah keadaan ini!

Bangunlah kepercayaan, amanah, dan kesadaran untuk membalas jasa baik orang dengan yang setimpal atau lebih, sebagaimana pula tumbuh suburkanlah semangat untuk mencari keridhaan Allah dalam setiap perniagaan yang anda jalin dengan orang lain.

Kobarkanlah semangat untuk menjadikan kehidupan dunia ini sebagai ladang untuk menyemai benih-benih kehidupan di akhirat.

Yakinlah, bila anda telah mulai menggunakan kunci perubahan yang ada di tangan anda, tak lama lagi impian anda akan segera terwujud. Kehidupan yang penuh dengan nuansa iman dan ketakwaan kepada Allah, perniagaan yang bebas dari riba, dan rezeki yang berkah benar-benar terwujud dalam kehidupan anda.

Saudaraku, jangan pernah anda remehkan peran diri anda dalam menentukan masa depan masyarakat anda. Anda memiliki peran yang sangat besar, karena masyarakat tidak akan terbentuk kecuali dengan anda dan teman-teman anda. Bukankah anda menyadari bahwa anda memiliki arti dan peran yang besar dalam kehidupan keluarga, kerabat,teman-teman, dan masyarakat anda?

Ketahuilah, bahwa setiap perubahan itu biasanya dimulai dari satu atau beberapa gelintir orang yang berjiwa besar.

مَنْ سَنَّ فِى اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَىْءٌ

“Barangsiapa yang mulai mengamalkan suatu metode (amalan) baik dalam agama Islam, maka baginya pahala amalannya itu, dan pahala seluruh orang yang menirunya, tanpa sedikit pun mengurangi pahala mereka.” (HR. Muslim)

Jadilah anda sebagai orang tersebut!

Caranya: Bila anda berutang, maka tepatilah janji, bayarlah piutang tepat waktu atau bahkan lebih cepat, dan jangan lupa balaslah jasa baik saudara anda dengan yang serupa atau lebih. Adapun bila anda sebagai kreditur, dan saudara anda mengalami kesulitan pada waktu jatuh tempo, maka tundalah tagihan tanpa memungut bunga. Jangan khawatir, uang anda tak akan hilang, asalkan anda tulus dan berniat baik, niscaya Allah tidak akan menyia-nyiakan amal dan niat baik anda.

Ketahuilah, bahwa perilaku saudara anda terhadap diri anda dalam setiap aspek kehidupan adalah balasan atas perilaku anda sendiri. Abu Qilabah, salah seorang ulama, berpetuah,

اَلْبِرُّ لاَ يَبْلَى وَالذَّنْبُ لاَ يُنْسَى وَالدَّيَّانُ لاَ يَمُوتُ، اِعْمَلْ مَا شِئْتَ كَمَا تَدِيْنُ تُدَانُ

“Kebajikan itu tak ‘kan pernah lekang, dosa tak ‘kan pernah dilupakan, sedangkan Allah Maha Pembalas tak ‘kan pernah mati. Lakukanlah apa yang engkau suka! Sebagaimana engkau berlaku, maka demikianlah balasan yang akan engkau rasakan.”

Selamat memulai dan selamat menuai hasil perjuangan anda.

Semoga Allah Ta’ala melimpahkan rezeki yang halal kepada kita dan memberkahi rezeki yang telah Dia limpahkan kepada kita.

Wallahu a’lam bish shawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28