Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Apa Hukum Memelihara Burung Walet Dan Liurnya?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Ustadz,
Bagaimana hukum memelihara wallet dan bagaimana dengan liurnya, halal atau haram? Jazakumullah khairan.

Azhxxx xxxpung 08526998xxxx

Jawaban:

Secara umum, pada asalnya memelihara burung hukumnya adalah boleh, karena hal itu termasuk urusan dunia, dan kaidahnya: “Asal dalam masalah dunia adalah boleh sehingga ada dalil yang melarangnya.”

Apalagi, ada beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya, diantaranya adalah sabda Nabi kepada seorang anak kecil: “Ya Abu Umair, apa yang dilakukan oleh Nughair (burung kecil)?!” (HR. Bukhari: 6203 dan Muslim: 2150)

Di antara faedah yang dapat dipetik dari hadits ini adalah bolehnya anak kecil bermain dengan burung, dan bolehnya mengurung burung di sangkar dan sejenisnya. (Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar 10/601)

Namun hal itu dengan syarat memberinya makan dan minum serta kebutuhan-kebutuhan lainnya, sebagaimana dikatakan oleh al-‘Iraqi dalam Tharhu Tatsrib berdasarkan hadits tentang wanita yang disiksa di neraka karena sebab kucing, “Dia tidak memberinya makan dan minum.” (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 13/39, al-Muru’ah Masyhur bin Hasan hlm. 185)

Dari keterangan di atas, dapat dipetik kesimpulan bahwa memelihara burung wallet hukumnya adalah boleh-boleh saja.

Adapun liurnya, maka hukumnya juga halal/boleh, karena liur wallet tidak najis, tidak ada dalil yang menajiskannya, bahkan terdapat dalil yang menunjukkan kesuciannya.

عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ قَالَ : خَطَبَناَ النَّبِيُّ بِمِنَى وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ وَلُعَابُهَا يَسِيْلُ عَلَى كَتِفِيْ

Dari Amr bin Kharijah berkata: Nabi berkhutbah kepada kami di Mina dan beliau berada di atas kendaraannya dan liur kendaraannya mengalir di pundakku.” (HR. Tirmidzi 2120, Ibnu Majah 2712, Ahmad 4/186)

Ash-Shan’ani berkata:

“Hadits ini menunjukkan bahwa liur hewan yang boleh dimakan dagingnya adalah suci, bahkan diceritakan bahwa hal itu merupakan kesepakatan ulama, apalagi hal ini sesuai dengan kaidah asal.” (Subulus Salam 1/77)

Kesimpulan, memelihara burung wallet hukumnya boleh dan liurnya hukumnya halal.

Wallahu A’lam.

Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
Sumber: http://abiubaidah.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28