Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kepada ustadz yang dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala.
Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya memiliki usaha konsultan pajak atau keuangan, dimana kadang kita harus mengatur nilai pajak atau laporan keuangan sesuai dengan keinginan klien kita dengan tujuan untuk tax plan atau laporan keuangan yang lebih baik/wajar menurut klien?
Jazzakallahu khairan katsiran atas jawabannya ustadz.
Arief Prima Zulkifli
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Saudara Arief Prima, semoga Allah Ta’ala melimpahkan keberkahan kepada anda dan keluarga.
Masalah pajak, saya pernah membahasnya di situs pengusahamuslim.com, anda bisa mendapatkan keterangan lebih jauh tentang hukum pajak di situs tersebut.
Adapun menjadi konsultan pajak, -sebatas yang saya ketahui- biasanya rentan dengan pemalsuan, manipulasi data dan suap. Karenanya, sebisa mungkin anda menjauhi pekerjaan ini.
Wallahu a’alam bisshawab.
Wassalamu’alaikum
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel: www.pengusahamuslim.com
Artikel Terkait:
***
Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?
Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan [email protected], milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]
Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.