Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Apakah Termasuk Membajak Software?

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Afwan ustadz mau tanya, apakah perbuatan-perbuatan ini termasuk dalam pembajakan yang dilarang syariat atau tidak?

  1. Ada sebuah antivirus (maaf saya sebut nama Avira Premium Security Suite)  mungkin karena dalam rangka promosi produsennya menyediakan lisensi gratis dan legal selama 3 bulan. Pertanyaan saya adalah bagaimana bila kemudian saya meminta/memohon lisensi itu berulang-ulang. Setiap habis 3 bulan kemudian saya meminta lagi lisensinya itu dan seterusnya seperti itu. Habis waktu tiga bulan kemudian minta lagi.
  2. Apakah bila saya mengisi printer dengan cara menyuntik tinta sendiri dari tinta yang aku beli sendiri. Apakah itu termasuk pembajakan? Apakah prosedur yang benar harus beli cartridge (tempat tinta di printer) yang baru?

Eko Suwarno

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan sahabatnya.
Saudara Eko Suwarno, semoga Allah Ta’ala melimpahkan keberkahan kepada anda dan keluarga.

Menanggapi pertanyaan anda pertama: Tidak mengapa Anda berulang-ulang minta lisensi berulang-ulang, karena -sebatas yang saya ketahui- pemilik program tidak melarang hal tersebut. Akan tetapi bila pemilik program hanya mengizinkan anda meminta lisensi sekali saja, maka tidak dibenarkan bila Anda mengulang-ulang permintaan semacam ini.

Demikian juga halnya dengan pertanyaan anda kedua: Tidak mengapa anda mengisi ulang cartridge, kara benda itu telah menjadi milik anda, sehingga anda bebas memanfaatkannya, karena isi ulang tinta printer berbeda dengan membajak program. Pada pengisian ulang cartridge anda tidak menggunakan teknologi atau program milik orang lain. Berbeda dengan mengcopy atau membajak program.

Mengisi ulang tinta sama halnya dengan menggunakan CD program untuk keperluan lain, misalnya anda menghapus program yang terekam di CD lalu menggunakan CD anda itu untuk menyimpan program lainnya.

Wallahu Ta’ala a’alam.

Wassalamu’alaikum

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Artikel: www.pengusahamuslim.com

Link Terkait:

  1. Tentang Sofware Bajakan

***

Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan [email protected], milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28