Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Perbedaan Antara Jual Beli Salaam Dan Jual Beli Barang Yang Belum Dimiliki

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, ustadz yang semoga selalu dirahmati Allah, saya mau tanya, apa perbedaan dari jual beli salaam dengan menjual barang yang belum dimiliki. Bagi saya masih ada sesuatu yang samar di antara keduanya. Atas jawaban ustadz saya ucapkan jazakumullah khairan.

Abu Abdirrahman

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudara Abu Abdirrahman, semoga Allah Ta’ala  senantiasa melimpahkan keberkahan kepada saudara.

Perbedaan antara akad salam dan menjual barang yang belum dimiliki sangatlah jelas. Dan berikut beberapa poin perbedaan antara keduanya:

  1. Akad salam menjual barang berdasarkan kriteria, dan bukan barang yang telah ditentukan. Dengan demikian, pada akad salam, saudara bebas mendatangkan barang darimanapun asalkan sesuai dengan kriteria yang disepakati. Sedangkan pada penjualan barang yang belum dimiliki, barangnya telah ditentukan, bukan berdasarkan kriteria. Dengan demikian, penjual tidak bebas mendatangkan barang, walaupun kriterianya sama. Misalnya: Pada akad salam, A memesan barang kepada pedagang B berupa gabah dengan kriteria: Jenis Cisedani, hasil panen tahun 2009, dan dalam jumlah 1 ton. Dengan demikian, B bisa mendatangkan gabah yang dimaksud dari ladang sendiri atau dari membeli hasil ladang siapapun. Sedangkan menjual barang yang bukan miliknya: A membeli dari pedagang B gabah hasil panen ladang C sebanyak 1 ton. Dengan demikian, A tidak akan menerima gabah dari hasil panen ladang D, walaupun mutu dan jenisnya sama dengan hasil ladang C.
  2. Pada akad salam, pembayaran harus dilakukan di muka dan lunas. Sedangkan pada penjualan barang yang bukan miliknya, pembayaran bisa dilakukan dengan cara tunai, terhutang, atau hanya uang muka saja, sedangkan sisanya ketika barang telah diserahkan.

Wallahu a’alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

***

Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?

Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan [email protected], milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28