Pertanyaan:
Bolehkah memberikan tambahan insentif berupa barang atau bonus lainnya, agar pelanggan lebih semangat membeli produk kita? Misal, belanja senilai 10 jt per bulan mendapat bonus produk senilai 100rb atau mendapat bonus HP, dll.
Abdul Aziz Audah
Jawaban:
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Para ulama’ zaman sekarang telah menjelaskan bahwa insentif berupa barang yang langsung diterima oleh setiap orang yang telah memenuhi persyaratan, alias tanpa ada undian atau serupa, insya Allah tidak apa-apa. Karena insentif semacam itu serupa dengan discount atau hadiyah, dan keduanya dibolehkan dalam syari’at. Tidak ada alasan sedikitpun untuk melarangnya.
Adapun insentif berupa kupon undian atau serupa, maka itu terlarang, karena itu membuka peluang terjadinya perjudian, sebagaimana telah saya jelaskan pada pertanyaan sebelumnya yang berkaitan tentang hukum zakat undian. Wallahu a’alam bisshowab.
Wassalamu’alaikum
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Catatan Redaksi:
Penjelasan ustadz tentang hukum zakat undian dapat dibaca pada link: https://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/669-tanya-jawab-hukum-zakat-undian.html
***
Punya pertanyaan masalah Hukum Perdagangan?
Bergabunglah di Milis Fatwa Perdagangan [email protected], milis ini disediakan bagi anggota milis pengusahamuslim.com yang ingin bertanya tentang berbagai masalah hukum perdagangan dengan Ustadz Pembina milis pengusahamuslim.com.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]
Mohon bersabar jika pertanyaan tidak langsung dijawab, karena kesibukan Ustadz Pembina dan karena diperlukannya waktu untuk menyusun jawaban dan pencarian dalil-dalil yang mendukung jawaban.