Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Transaksi Ijon Dalam Pandangan Syariat

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Saudaraku, semoga Allah merahmati saudara dan membukakan pintu-pintu kebaikan bagi saudara.

Dalam syari’at perniagaan, Islam mengajarkan kita agar senantiasa membangun perniagaan di atas kejelasan. Kejelasan dalam harga, barang, dan akad. Sebagaimana Islam juga mensyari’atkan agar kita menjauhkan akad perniagaan yang kita jalin dari segala hal yang bersifat untung-untungan, atau yang disebut dalam bahasa arab dengan gharar. Yang demikian itu, dikarenakan unsur gharar atau ketidakjelasan status, sangat rentang untuk menimbulkan persengketaan dan permusuhan.

Sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم

“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang mengandung unsur ketidak jelasan (gharar). (Riwayat Muslim)

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud dari hadits ini dengan berkata: “Larangan mengadakan jual-beli gharar adalah salah satu prinsip utama dalam syari’at perniagaan. Oleh karena itu Imam Muslim mendahulukan hadits ini dibanding hadits-hadits lain yang berkaitan dengan perniagaan.

Model perniagaan yang tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya. Di antara bentuk perniagaan yang tercakup oleh keumuman hadits ini ialah: Jual-beli binatang atau budak yang kabur, barang yang belum ada, barang yang belum diketahui kriterianya, dan barang yang penjualnya tidak kuasa untuk menyerah-terimakannya kepada pembeli. Sebagaimana mencakup juga barang yang belum sepenuhnya dimiliki oleh penjual, ikan yang berada di dalam kolam, susu di dalam puting hewan ternak, janin dalam perut induknya, sebagian dari segunduk makanan tanpa ditentukan kadarnya, salah satu baju dari setumpuk baju tanpa ditentukan mana yang dimaksud, dan bentuk-bentu perniagaan lainnya yang serupa. Semua ini adalah perniagaan yang batil, dikarenakan mengandung gharar (ketidak jelasan) tanpa adanya alasan yang dibenarkan.

Kadang kala sebagian gharar dimaafkan, terutama bila ada alasan yang dibenarkan. Berikut beberapa misal dari gharar yang dibenarkan: anda dibolehkan membeli atau menjual rumah, walaupun anda atau pembeli tidak mengetahui pondasinya. Anda juga dibolehkan untuk membeli atau menjual kambing yang sedang bunting, sehingga dalam putingnya terdapat susu, walaupun anda tidak mengetahui seberapa kadar susu yang ada di dalamnya. Yang demikian itu dikarenakan status dan hukum pondasi mengikuti bagian dari rumah yang nampak oleh penglihatan. Sebagaimana keadaan juga menuntut kita untuk membolehkan jual-beli rumah walau tanpa mengetahui pondasinya, karena bila kita syaratkan agar pondasi rumah diketahui oleh kedua pihak, pasti merepotkan mereka berdua. Demikian juga halnya dengan menjual hewan bunting yang telah mengeluarkan susu dari putingnya.

Para ulama’ telah menjelaskan batasan batal dan tidaknya jual-beli dikarenakan adanya gharar bahwa: Bila keadaan mengharuskan kita untuk mengesampingkan unshur gharar yang ada, dikarenakan gharar itu tidak mungkin untuk dihindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan, maka gharar yang demikian itu adanya dianggap gharar yang remeh, sehingga tidak mempengaruhi hukum jual-beli. Sebaliknya, bila gharar itu dapat dihindarkan tanpa mendatangkan kesusahan yang besar, maka jual-beli yang mengandung gharar menjadi terlarang alias batal. Dan perselisihan para ulama’ pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari perbedaan mereka dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian mereka beranggapan bahwa unshur gharar yang terdapat pada akad itu adalah kecil, sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan, dan hasilnya, akadnyapun dianggap sah. Sebaliknya, sebagian lainnya menganggap besar gharar itu, sehingga iapun menganggap tidak sah akad itu, wallahu a’alam.

Di antara bentuk jual-beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah DILARANG oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah: jual-beli dengan sistem IJON.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَّى تُزْهِىَ قَالُوا وَمَا تُزْهِىَ قَالَ تَحْمَرُّ. فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ؟. متفق عليه

Dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua? Para sahabat bertanya: “Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab: “Bila telah berwarna merah.” Kemudian beliau bersabda: “Bila Allah menghalangi masa penen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan pada riwayat lain sahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ.

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berubah menjadi kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras.” (Riwayat Abu Dawud dan lainnya)

Dengan demikian, jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali hingga beberapa tahun lamanya.

Sebagai solusinya, bisa ditempuh jual beli salam. Yaitu pemesanan dengan pembayaran yang dilakukan lunas di muka; pada saat akad dilakukan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ أَسْلَفَ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ. متفق عليه

“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan dengan pembayaran di muka (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘alaih)

Beda antara sistem ijon dengan akad salam ada pada beberapa poin berikut:

[1] Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain, sedangkan sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri.

[2] Pada akad salam, penjual bisa saja mendapatkan hasil panen yang melebihi jumlah pesanan, sebagaimana dimungkinkan pula hasil panen ladangnya tidak mencukupi jumlah pesanan. Akan tetapi itu tidak menjadi masalah yang berarti, sebab ia dapat menutup kekurangannya dengan membeli dari orang lain. Sedangkan pada sistem ijon, maka semua hasil panen ladang penjual menjadi milik pembeli, tanpa peduli sedikit banyaknya hasil panen. Dengan demikian, bila hasil panennya melimpah, maka penjual merugi besar, sebaliknya bila hasil panen kurang bagus, karena suatu hal, maka pembeli merugi besar pula.

[3] Pada akad salam, buah yang diperjual-belikan telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya. Sehingga bila pada saat jatuh tempo, jika penjual tidak bisa mendatangkan barang dengan mutu dan kriteria yang disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih pada saat jatuh tempo, apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima.

Dengan mencermati ketiga perbedaan di atas, maka saudara dapat mengetahui bahwa jual-beli dengan cara salam lebih adil dibanding dengan sistem ijon. Pada sistem salam, penjual dan pembeli sama-sama mendapatkan haknya tanpa merugikan pihak yang lain. Sedangkan, pada sistem ijon, biasanya pada saat panen salah satu pihak merasa tertipu atau dirugikan.

Berdasarkan itu, saya menganjurkan agar kita menempuh sistem jual-beli salam dan meninggalkan sistem ijon. Dengan demikian atas izin Allah, perniagaan kita akan diberkahi.

Wallahu a’alam bisshowab.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28