Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Tanya Jawab: Hukum Pertukaran Uang Dengan Kurs Yang Berbeda

Pertanyaan:

Assalamualaikum
Saya mengajukan pertanyaan kepada ustadz pembina. Saya dititipi pertanyaan oleh seorang kenalan. Kenalan ini pernah tugas kerja di Jepang dan untuk itu mendapatkan gaji dalam bentuk Yen. Kenalan ini pernah mentransfer uangnya dari Bank di Jepang ke salah satu bank di Indonesia dan perintah transfer tersebut dilakukan via telpon. Pertanyaannya:

  1. Apakah sah dipandang syariat transaksi atau menukar yen ke rupiah via telpon
  2. Ketika menukar via telpon kurs yen adalan Rp 110. Ketika beliau pulang ke Indonesia harga Yen Rp 100. Kenalan ini merasa selisih Rp 10 tersebut adalah riba, dan beliau akan mengeluarkan selisih uang tersebut untuk keperluan sebagaimana hasil riba seperti pembuatan jalan, WC umum dsb. Apakah benar selisih tersebut adalah riba? Kenalan ini berpendirian seharusnya dia bawa uang tersebut dan ia tukarkan sendiri ketika pulang ke Indonesia dan itu berarti kursnya Rp 100.

Terimakasih
Salam

Wuri

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Penukaran uang antara Yen dengan  Rupiah dan dengan kurs yang disepakati antara kedua belah pihak yang dilakukan via telpon atau internet asalkan dilakukan dengan pembayaran kontan adalah boleh dan bukan riba. Dengan demikian sebelum keduanya menutup pembicaraan via telpon mereka, keduanya telah mentransfer uang masing-masing ke partner transaksinya, baik melalui jasa Internet Banking atau lainnya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ  إِذَا كَان يَداًُ بِيَدٍ . رواه مسلم

“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum)  dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Bila barang yang diperjual-belikan berbeda macam/jenis, maka silahkan engkau menukarkan keduanya dengan cara sesuka hatimu, asalkan pembayaran dilakukan dengan cara tunai.” (HRS Muslim)

Dan uang kertas yang ada zaman sekarang ini oleh para ulama’ dihukumi sebagai emas atau perak. Dengan demikian bila penukaran dilakukan antara dua mata uang yang berbeda, boleh melebihkan salah satunya di atas lainnya.

Adapun perbedaan kurs maka itu tidak mengapa asalkan akad penukaran dilakukan dengan asas suka-sama suka. Terlebih-lebih bila perbedaan itu terjadi pada lain hari, atau bahkan mungkin minggu atau bulan. Yang demikian itu karena pada hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kita untuk menukarkan emas dengan perak dengan cara apa saja (maksudnya dengan kurs yang sepenuhnya terserah kepada kesepakatan antara kedua pihak), asalkan pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas sekali pembayaran.

Dengan demikian, perbedaan kurs yang terjadi antara satu tempat penukaran uang dengan yang lain tidak menjadi masalah dan bukan riba.

Wallahu a’alam bisshawab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Ingin berdiskusi dan bertanya seputar hukum perdagangan? silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk bergabung, kirim email ke: [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28