Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Hukum Perdagangan, Kontemporer

Membedah Mlm (hukum Multi Level Marketing)

MLM (Multi Level Marketing) Sebuah Permasalahan kiwari

Seiring kemajuan teknologi dan pola pikir manusia dan turun dan jatuhnya aqidah dan akhlak mereka, maka bermunculanlah beragam perkara baru jerih payah usaha manusia khususnya dalam permasalah bisnis. Semuanya dilakukan untuk memakmurkan diri mereka- demikian anggapan mereka- tentunya dengan berusaha menghipnotis manusia dengan propaganda dan promosi yang sanggat menarik dan menggiurkan tanpa lagi memandang dahulu bagaimana tinjauan syari”at islam yang sangat sempurna ini terhadap jenis perkara tersebut.

Memang demikianlah kondisi sebagian kaum muslimin -kalau tidak dikatakan kebanyakan mereka- memandang usaha semata bagaimana mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin walaupun itu sangat fantastis dan tampak seperti mimpi. Hal inipun tidak lepas dari berita wahyu yang disampaikan Rasululloh shallallahu “alaihi wa sallam dalam sabdanya:

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!”HR Bukhari (2059).

Berapa banyak seseorang mendzolimi saudaranya hanya dengan dalih harta, bahkan saling menumpahkan darah diantara mereka. Memang benar pernyataan Rasululloh shallallahu “alaihi wa sallam dalam salah satu haditsnya:

“Sesungguhnya setiap umat mendapatkan fitnah dan fitnah umat ini adalah harta.” (HR Al Timidzi dalam sunannya kitab Al Zuhd)

Fenomena seperti ini memang merupakan ujian yang sulit bagi kaum muslimin ketika iman dan taqwa menipis sedangkan ketamakan merupakah salah satu tabiat manusia seperti dijelaskan dalam sabda Rasululloh shallallahu “alaihi wa sallam:

“Seandainya anak Adam memiliki dua lembah harta; pasti ia menginginkan yang ke tiga, sedangkan perut anak Adam tidaklah dipenuhi kecuali dengan tanah, dan Allah memberi taubatNya kepada yang bertaubat”. HR Bukhari (6436), Muslim (1049)

Apalagi dizaman kiwari ini dimana media komunikasi dan promosi demikian merebak hingga kepelosok desa terpencil sehingga bertebaranlah jenis muamalat di masyarakat yang sebelumnya tidak diketahui, diantaranya MLM (Multi Level Marketing).

Oleh karena itu perlu sekali kita merujuk kepada fatwa para ulama seputar permasalalahan yang sekarang sedang semarak ini dengan beragam nama dan teknik pemasaran, walaupun hakikatnya satu yaitu membuat jaringan bisnis dengan membentuk jaringan piramida dengan cara anggota pertama merekrut beberapa anggota baru yang menjadi kakinya (dalam jaringan tersebut) dan kaki-kaki inipun merekrut yang lainnya agar menjadi lapisan dibawahnya dan seterusnya dengan syarat setiap orang yang ingin mendapat keanggotaan harus mendaftar dengan membayar sejumlah uang.

Sebagian jenis usaha ini menggunakan produk nyata seperti obat-obatan atau kosmetik atau yang lainnya dan sebagian lainnya tidak menggunakan produk, cukup dengan menyetor sejumlah uang, misalnya Rp 3 juta, lalu bila ia dapat merekrut anggota baru baik langsung atau tidak langsung akan mendapatkan keuntungan uang tertentu sampai batas tertentu akan mendapatkan bonus keuntungan yang sanggat menggoda sekali, seperti kendaraan, naik haji atau umroh atau wisata keluar negeri. Sebaliknya bila tidak mampu merekrut anggota baru maka tidak mendapatkan keuntungan tersebut dan merugi karena uang keanggotaan tersebut hilang bersama waktu yang ditentukan.

Yang aneh para anggota bisnis tersebut tidak berfikir bila perusahaannya akan berhenti disatu saat dan itu pasti. Lalu bagaimana dengan nasib anggota yang baru masuk menjelang berhentinya perusahaan tersebut?

Nah ternyata cara muamalah seperti ini tidak hanya ada dinegeri ini saja namun juga ada diluar negeri, sebut saja di Timur Tengah atau Amerika atau tempat yang lainnya yang semuanya sama menjadikan pertambahan pembayaran keanggotaan sebagai tujuan bisnisnya bukan penjualan produk.

Karena banyak pertanyaan disampaikan kepada para ulama seputar permasalan ini dan perlunya merujuk kepada para ulama dalam perkara kontemporer seperti ini, maka perlu disampaikan hakekat hukum syariat dan pandangan para ulama berkenaan dengan permasalahan ini, sehingga jelas dan gamblanglah sikap seorang muslim terhadap muamalah seperti ini.

Syeikh Hasan bin Ali bin Abdilhamid Al Atsari –Hafidzahullah Ta”ala- berkata seputar permasalahan ini[size=xx-small> ^:

“Sesungguhnya (termasuk) kewajiban ulama terpercaya dan para penuntut ilmu yang konsisten, adalah mengangkat problematika aktual, atau permasalahan kontemporer, yang masih sulit dipahami oleh sebagian kaum muslimin-atau banyak dari mereka, sehingga Allah berfirman:

“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi kitab (yaitu):”Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia, dan jangan kamu menyembunyikannya,”[Ali Imran:187].

Sungguh telah banyak datang soal dan pertanyaan seputar bisnis perdagangan -yang baru!!-, banyak orang terjerumus ke dalamnya dan yang bertanya hukumnya hanyalah orang-orang shalih; sebagaimana Allah berfirman:

“Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih.

Dan sebagaimana Rasulullah shallallahu “alaihi wa sallam bersabda:

“Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi perduli dengan apa yang dia dapatkan1, apakah dari yang halal atau haram?!”HR Bukhari (2059) dan (2083).

Sesungguhnya kami benar-benar memuji Allah Ta”ala atas datangnya pertanyaan-pertanyaan semacam ini di zaman sesulit ini, karena hal ini menunjukkan -walhamdulillah- adanya benih-benih kebaikan dan keimanan yang tertanam kuat di dalam dada banyak orang muslim yang masih ragu -betapapun banyaknya propaganda/penggiur dan penyamaran- terhadap muamalah ini!!

Seandainya setiap muslim menjadikan sabda Nabi shallallahu “alaihi wa sallam (berikut):

“Kebaikan adalah bagusnya budi pekerti, dan (perbuatan) dosa adalah segala sesuatu yang tertanam di dadamu, sedangkan kamu merasa tidak suka jika ada orang lain yang mengetahuinya.”[HR Muslim (2553)], sebagai standar acuannya (dalam bermuamalah) dan sebagai pelita hidupnya, tentulah tidak akan pernah terjerumus seorangpun -dari mereka- ke dalam lingkaran besar kebingungan dan kerancuan; dengan mengatasnamakan lebel Al Din (agama), syari”at, dan label halal!!

La Haula Wala Quwata Illa Billah (Dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Agung).

Kesimpulan bisnis perdagangan -yang baru ini!- terwujud dengan keikutsertaan (anggotanya) dalam aturan pemasaran (marketing) berbentuk jaringan piramid, yaitu setiap anggotanya merekrut dua anggota (baru) lainnya, dan setiap orang (dari anggota baru tersebut) merekrut dua anggota (baru) lagi… demikian seterusnya!!

Keanggotaan tersebut dilakukan dengan cara pembayaran yang dilakukan oleh (seorang yang ingin menjadi) anggota -dan ini harus dilakukan!- sebagai tanda pembelian produk abstrak (yang tidak ada kenyataan wujudnya)! Agar dia dapat masuk dalam program bisnis ini!!

Sebagai imbalan (dari bisnis ini), apabila dia berhasil merekrut sembilan anggota (baru) lainnya; dia akan mulai mendapatkan keuntungan-keuntungan yang diberikan oleh perusahaan induk!!

Sedangkan untuk kontinuitas/kelanggengan (!) dalam mendapatkan keuntungan ini (!), (setiap anggota) diharuskan terus memperbaharui pembayaran (!!) sebesar uang pendaftaran ulang sebagai anggota pada setiap tahunnya!!!

…dan semakin meluasnya piramid (!) yang bermula dari keikutsertaannya sebagai anggota dan sebagai distributor, semakin banyak pula jumlah anggotanya, dan semakin lama jangka waktunya, serta semakin besar pula nominal uang keuntungan yang dijanjikan dan diimpi-impikannya2!!

Semua ini tidak terjamin keselamatannya -sama sekali-; karena hal ini -seperti yang akan datang penjelasannya- dibangun di atas pembayaran uang kontan yang jelas (diketahui): untuk mendapatkan keuntungan yang jauh lebih banyak; namun tidak ada kejelasannya (tidak diketahui)!! Dan hal ini mengandung unsur spekulasi yang tidak terselubung lagi!

Semoga Allah merahmati seorang Imam besar Al Laits bin Sa”ad -yang berkata- tentang masalah ini: ((Seandainya orang-orang yang memiliki pemahaman halal dan haram mencermati masalah ini, pastilah mereka tidak akan membolehkannya; karena di dalamnya mengandung unsur spekulasi))! [Riwayat Al Bukhari: 2346>.”

Demikianlah mutiara ilmu dan hikmah yang perlu kita perhatikan dan fahami.

Inilah penjelasan Syeikh –Hafizhullahu – semoga dapat menggugah kita untuk lebih berhati-hati.


Terlampir dibawah ini adalah Fatwa Fatwa Islamic Fiqih Academy di Raabithoh al-‘Alam al-Islami tentang BIZNAS, sebuah perusahaan MLM.


Wabillahi Taufiq.


Catatan Kaki :

^ ini semua dari pernyataan beliau dan footnotenya diangkat dari pengantar beliau dalam kitab Ta”rief “Uqalaa” An Naas Bi Hukmi Mu”amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al far”I Aw Al Asaas, cetakan pertama tahun 2003M, penerbit Dar Al Janaan dan Daar Al Atsariyah hal 3-8

1 Sama saja di dalam kenyataan muamalahnya, atau tidak ada keinginannya (untuk bertanya-pent). Maka (hendaknya) seorang muslim yang bertaqwa bertanya tentang hukum syar”inya (lebih dahulu) sebelum dia terjerumus ke dalam muamalah ini atau prakteknya.

2 Maka motivator utama yang mendorong mayoritas anggota (bisnis marketing ini)! -apalagi para distributornya! Atau para pendukungnya!!- adalah janji -atau praduga! dan mimpi-mimpi!!- untuk bisa meraih kekayaan -hanya dalam jangka waktu satu tahun saja-!!

Walaupun (memang) terbukti pada sebagian mereka -dari para perintis (bisnis ini)!- berupa secuil (kekayaan) yang bisa mereka rasakan(!); (Akan tetapi) sesungguhnya hal ini tidak akan dirasakan oleh sebagian besar -dari anggota yang berposisi di tengah atau di akhir dari sistem piramid bisnis tersebut !-, sedangkan Nabi shallallahu “alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah sempurna keimanan seseorang di antara kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri”.

Juga sebagai peringatan bahwa bagian singa jantan -dan betina!- (bagian keuntungan terbesar dan dominan) dari uang pendaftaran -seluruhnya- kembali kepada perusahaan induk!!!

Hal itu (terjadi) karena perusahaan mensyaratkan kepada setiap anggota (!) yang membayar (99) dolar -sebagai persyaratan masuk sistem piramid tersebut!!- untuk merekrut 9 orang (lainnya) sebelum perusahaan memberikan uang komisi pertama kalinya yang pernah dijanjikan, yang besarnya adalah 55 dolar.

Ditambah lagi dengan hasil penjualan (produk) kepada 9 orang yang membuat perusahaan itu -dengan keadaan seperti ini- mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, jauh di atas beban biaya produksi -yang diklaim ada wujud produknya-, yang harganya tidak lebih sama sekali dari (24) dolar -sesuai pengakuan sebagian para distributor mereka!!-; yaitu: sama dengan! : 9 x 75 = 675 dolar, dikurangi 55 dolar, sehingga sisanya 620 dolar -masih ditambah lagi (75 dolar)-, (dari) uang yang diambil dari anggota pertama tadi -tanpa beban biaya produksi-; yaitu: bahwa anggota yang membawa 9 pendaftar (anggota baru lainnya) (!), dia akan mendapatkan 55 dolar, sedangkan para pemilik/perintis perusahaan tersebut saat itu juga mendapatkan -setelah dikalkulasi!- untung bersih sebanyak 695 dolar.

Dan yang mengherankan (!) bahwa para pemilik perusahaan (Biznas) ini -di dalam situs mereka- mengakui (!) bahwa waktu penyediaan situs khusus bagi para pendaftar baru (!) tidak lebih dari (30) detik saja!!

Maka apakah praktek semacam ini berhak mendapatkan uang sebanyak itu?! Ataukah ia hanya penipuan semata; seperti perkataan orang: (Merubah bentuk untuk bisa makan)!!! [Muttafaqun “alaihi].

Fatwa Islamic Fiqih Academy di Raabithoh al-‘Alam al-Islami

Islamic Fiqih Academi (IFA) dikenal dalam bahasa Arab dengan Majma’ al-Fiqh al-Islami adalah satu lembaga resmi yang indefenden dibawah liga muslim dunia (Raabithah al-‘Alam al-Islami/muslim world league). Al-Majma’ al-Fiqh al-Islami ini beranggotakan sejumlah ulama dan pakar fikih dunia pilihan yang berusaha mempelajari dan meneliti permasalahan-permasalahan yang dihadapi kaum muslimin. Bentuknya dengan mengeluarkan penjelasan hukum syara kepada mereka1.

TEKS PENJELASAN ISLAMIC FIQIH ACADEMY (AL-MAJMA’ AL FIQH AL ISLAMI)
SEPUTAR
(HUKUM SYAR’I TENTANG IKUT SERTA DALAM PT. BIZNAS)
-Dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisal lainnya-?


Alhamdulillah, semoga shalawat dan salam tercurah selalu atas makhluq Allah termulia, juga atas para shahabat dan orang-orang yang berloyalitas padanya.


At Takyiif Al Fiqhi/Tinjauan Fikih2 terhadap peraturan PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing lainnya- :
Setelah mempelajari peraturan usaha PT. Biznaas -dan perusahaan-perusahaan Multi Level Marketing semisalnya- dengan perantara (bantuan) Badan Urusan Perekonomian dan Keuangan3 di Majma’ Al Fiqh Al Islami (Islamic Fiqih Academy), dapat disimpulkan bahwa:


PERTAMA:
Produk yang terdapat pada perusahaan-perusahaan bersistem pirsmida (Multi Level Marketing) bukan sesuatu yang dimaksudkan langsung untuk anggotanya4; akan tetapi target utama dan motivator utama bergabung (menjadi anggotanya) adalah insentif (komisi/penghasilan) yang akan didapatkan anggota (member) tersebut selama menjalani peraturan (bisnis perusahaan) ini.
Sebagaimana tujuan perusahaan ini adalah membangun jaringan yang (beranggotakan) beberapa orang (dalam bentuk skema yang berturut-turut5 berbasis dua orang); sehingga bagian dasarnya (downline) terus meluas sampai berbentuk piramid. Orang yang beruntung6 berada di puncak piramid yang tersusun dibawahnya tiga level7 dan para anggota level bawah (downline) selalu membayar kepada (anggota-anggota terdahulu) yang berada di atas mereka (upline).


[Produk (yang mereka klaim) adalah sekedar simbol yang tidak ada hakekatnya] :Produk tersebut tidak lain hanyalah sebagai kedok bisnis (agar bisa) diterima8 untuk mendapatkan izin perundang-undangan9; karena sebagian besar undang-undang negara di dunia ini10 melarang bisnis bersistem skema piramida yang setiap anggotanya membayar uang hanya sebagai bukti keikutsertaannya saja pada sistem (bisnis ini), tanpa perantara ataupun produk11 yang bisa digunakan.

 

Ketika hukum-hukum syariat dibangun di atas tujuan dan hakekat maknanya; tidak di atas lafazh dan bentuk simboliknya12, maka produk tersebut (dianggap) tidak ada wujudnya ketika ditinjau secara penerapan hukum fikih (At Takyif Al Fiqhi)13 terhadap PT. Biznas, dan perusahaan-perusahaan lain yang mirip dengannya.14

 

Berdasarkan hal ini, masalah ini –dalam tinjauan fikih- tidak lain hanya rekrutmen keanggotaan -dari beberapa orang- yang dioperasikan oleh perusahaan. Anggota yang berada di posisi bawah piramida (downline) dalam hal ini membayar insentif yang dimanfaatkan oleh orang-orang yang berposisi di puncak piramida (upline)! Ditambah lagi dengan uang komisi dari perusahaan; yang propagandanya adalah: (Anda akan rugi besar jika terlambat bergabung bersama kami walau hanya sehari saja, semakin lama anda menunggu semakin besar kerugian anda. Bergabunglah sekarang juga!)15!!

 

KE DUA:
Seorang anggota tidak mungkin memperoleh pendapatan -[dengan yakin]- kecuali jika terkumpul di bawahnya tiga level16 (anggota lainnya), dan ketiga lapisan terakhir yang tersusun pada skema piramida ini (keadaan mereka) selalu berada dalam spekulasi/pertaruhan (al-Mukhotharah) -selalu terancam kerugian17-; karena mereka (tiga level tersebut) selalu membayar komisi kepada yang diatas mereka dengan besar harapan (setiap orang dari mereka) ingin berada di puncak piramida18! Akan tetapi hal itu tidak mungkin terjadi kecuali dengan merekrut para anggota baru lainnya agar mereka berada di bawahnya lagi, sehingga dengan demikian merekalah (anggota baru tersebut yang sekarang -pent) terancam kerugian… dan begitulah seterusnya.

 

Terjadinya kerugian adalah (hal) yang mesti terjadi dalam perkembangan skema piramida19.

 

Dan tidak (akan pernah) mungkin (terjadi) -kapanpun waktunya- seluruh anggota memperoleh keuntungan secara bersama. Yang terjadi adalah hanya sebagian kecil saja dari mereka yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan mayoritas anggota yang ada.

 

Dan sesungguhnya persentase perbandingan terendah antara yang beruntung dengan yang beresiko kerugian adalah (1:9) di setiap lapisan piramida tersebut20!!

 

Dari sini, jelaslah (sudah) bahwa mayoritas yang terdampak spekulasi/taruhan – selama-lamanya – dari seluruh anggotanya adalah yang berada dilapisan terbawah piramida tersebut, dengan (selalu) membayar kepada yang di atasnya, dalam keadaan tidak mengetahui21, apakah di bawah mereka terbentuk tiga level sehingga mendapatkan insentif?! Ataukah tidak terbentuk? sehingga merugi membayar kepada yang berada di atas mereka?!

 

Dan tidak diragukan lagi jenis taruhan inilah (yang disebut dengan) perjudian.22

 

Maka hakekat al-Qimar (perjudian) -sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah- adalah: “Diambilnya harta seseorang dalam keadaan bertaruh/spekulasi; apakah dia akan mendapatkan kembali gantinya, ataukah tidak?!”23

 

Dan praktek bisnis semacam ini terbentuk pada hakikatnya dari rangkaian perjudian24; harta (yang dijadikan) taruhan tersebut terselubung dalam produk dan diselinapkan dalam harganya25!!

 

[Bahkan sesungguhnya] rangkaian perjudian yang ada di perusahaan-perusahaan bisnis berskema piramida terintervensi (saling masuk/campur aduk) dengan rangkaian perjudian yang tiada batas26. Orang yang beruntung adalah yang terlebih dahulu masuk jaringan27; yang kepadanyalah arus pemasukan (uang keuntungan) mengalir dengan derasnya dan terus yang tampaknya tiada habis-habisnya -sesuai luasnya jaringan yang ia miliki yang terdiri dari orang-orang yang berada setelahnya (downline)-.

 

Dan orang yang bertaruh adalah (yang berada) pada lapisan dasar28 (terakhir) yang (selalu) berangan-angan untuk terus naik dan terus berkembang jaringannya, dengan bertambahnya orang-orang yang setelahnya, yang mereka terus dipenuhi angan-angan untuk bisa mengeruk kentungan tanpa perlu bekerja produktif! Maka tiga level yang paling akhir29 adalah selalu berspekulasi (dalam taruhan) –selama-lamanya- secara terus-menerus dan dalam setiap saat, seiring berkembangnya piramida.

Dan inilah makna qimar (judi/taruhan)30.

Perbedaan antara bisnis MLM dengan samsarah (percaloan)31:

As samsarah [السَّمْسَرَةُ] (percaloan) -dalam jual beli- adalah sebuah akad yang mengantar perantara (calo/broker) mendapatkan insentif (fee/komisi) sebagai fee atas usahanya sebagai perantara dalam kesuksean penjualan atau pembelian barang perniagaan.

 

Sedangkan bisnis MLM (Multi Level Marketing) berskema piramida -yang dipraktekkan PT. Biznas dan yang semisalnya- adalah sebuah ungkapan dari pemasaran sebuah produk32 untuk membangun jaringan yang terdiri dari para anggota -dalam bentuk skema piramida yang berturut-turut-;. Setiap anggotanya (upline) berperan sebagai puncak piramida di dalam jaringan tersebut, dan setiap anggota barunya (downline) membayar uang-uang komisi kepada yang berada di atasnya dalam jaringan piramida tersebut33.
Atas dasar ini, maka sistem muamalah Biznas34 dan MLM35 berbeda dengan percaloan yang sudah dikenal secara fikih dari empat segi utama, yaitu:

  1. Percaloan (broker) tidak disyaratkan padanya membeli produk dagangan dari orang yang dia perantarakan36; (akan tetapi) si calo (broker) hanya sebagai perantara antara si pemilik barang (penjual) dan si pembeli.


Adapun sistem bisnis perusahaan-perusahaan MLM, maka pembelian produk dan pemilikan markas kerja/bisnis (oleh setiap anggotanya –pent) adalah syarat37 diterimanya seseorang sebagai distributor (anggota); maksudnya, bahwa distributor (harus) membayar sejumlah uang supaya ia (bisa tetap) menjadi distributor; dan (justru) hal ini adalah kebalikan dari percaloan!!
  1. Sesungguhnya peraturan PT. Biznas tidak membolehkan38 seseorang untuk mendaftarkan langsung (anggota baru) yang berada di bawahnya lebih dari dua orang. Lalu orang yang berada pada urutan lebih dari dua didaftarkan (dan diposisikan -pent) di bawah anggota terakhir di bawah jaringannya!!
Dan ini berarti ada beberapa kalangan dari bisnis jaringan ini yang mengambil keuntungan dari usaha orang-orang yang berada di atas mereka, dan (terus) menerima komisi dari perusahaan sebagai keuntungan hasil distribusi produk yang mereka sama sekali tidak memiliki jerih payah memasarkannya (mendistribusikannya)!
Maka apabila point ini digabungkan dengan yang sebelumnya, jelaslah (sudah) bahwa peraturan perusahaan ini adalah melarang distributor yang bukan anggota39 (dari mendapatkan haknya -pent), dan memberikan (keuntungan kepada -pent) anggota yang (sudah) bukan (lagi sebagai) distributor40!!
Dari sini, jelaslah penyelisihan yang dilakukan oleh perusahaan ini, dan jauhnya dari sistem percaloan yang sudah di kenal. Perusahaan ini mewajibkan dirinya untuk memberikan keuntungan kepada anggotanya -tanpa melihat jerih payah (masing-masing dari) mereka dalam memasarkan produknya-. Berbeda halnya dengan percaloan, komisi dihasilkan oleh orang yang memasarkan dan menjual (langsung), dan orang yang tidak berusaha (menjual atau memasarkan barang) tidak turut serta dalam mendapatkan upah/keuntungan tersebut.
  1. Seorang calo mendapatkan komisi sebagai usahanya dalam memasarkan dan menjual barang untuk satu orang, atau sejumlah orang. Dan dia tidak memiliki hubungan sama sekali dengan apa yang telah dilakukan oleh pembeli barang tersebut [setelahnya]; hubungan terhenti dengan terjadinya transaksi jual beli antara calo dan pembeli.


Adapun MLM ini, maka si pemasar tidak akan mendapatkan komisi (atas pemasarannya) kecuali apabila ia (berhasil) memasarkannya kepada para pemasar/distributor (baru) lainnya41. Lalu mereka memasarkan (barang tersebut) untuk dipasarkan lagi oleh para pemasar (baru)…maka, ia (sesungguhnya) memasarkan untuk orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan kepada orang yang memasarkan…begitu seterusnya!!

Dan ia tidak akan mendapatkan komisi kecuali dengan cara seperti ini, maka (hal ini) tidak ada orang yang berada di dalam jaringan piramida tersebut (yang bisa) merasakan maslahat dengan memanfaatkan atau menggunakan produk tersebut kecuali dengan cara memasarkannya lagi kepada pemasar (baru) lainnya42.
  1. Berdasarkan (kesimpulan di atas bahwa) pemasaran produk adalah bukan maksud utama dalam bisnis MLM, akan tetapi hanya sebagai kedok perundang-undangan43 untuk merekrut keikutsertaan (memprospek), dan merekrut anggota; agar terbangun jaringan piramida44. (Sehingga) jika sebuah produk tidak ada dalam maksud45 dari sebuah pemasaran, maka kuranglah satu rukun (dari rukun-rukun) sahnya akad percaloan yang sesungguhnya, yaitu (adanya) barang.


Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa peraturan Biznas dan perusahaan-perusahaan lain yang sejenis dengannya, tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan46.

FATWA

Berdasarkan penjelasan yang telah lalu, (Majma’ Al Fiqh Al Islami) mengeluarkan fatwa pada sebuah musyawarah bernomor (3/24) tanggal (17 Rabi’ul Akhir 1424 H), yang bertepatan pada (17/6/2003 M) sebagai berikut:

  1. Bahwa menjadi anggota di Biznas -dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak dibolehkan secara syariat; karena hal itu adalah judi47.


Bahwa peraturan PT. Biznas – dan yang semisalnya dari perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing)- tidak ada hubungannya sama sekali dengan akad percaloan -sebagaimana yang telah didakwakan perusahaan tersebut, juga sebagaimana apa yang telah mereka usahakan dari perancuan kepada sebagian ulama48 yang (akhirnya mereka) berfatwa dengan membolehkan hal ini, karena ini adalah percaloan- dari seputar pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada mereka, dan menggambarkan perkaranya kepada mereka tidak sesuai dengan hakikatnya49.

Dan atas dasar ini:

(Al Majma’) menyarankan kepada semua pihak perizinan untuk mencabut segala bentuk surat perizinan perusahaan-perusahaan berbasis sistem bisnis berjaringan (Multi Level Marketing), dan tidak (lagi) memberikan segala bentuk surat perizinan apapun untuk praktek semacam ini; kecuali setelah mengembalikan perkaranya kepada (Majma’ Al Fiqh Al Islami). Allah Maha Pemberi tawfiq
Tertanda.

Prof. DR. Ahmad Kholid Ba Bakar
Penanggung Jawab Majma’ Al Fiqh Al Islami50.



Footnote:

1 Lihat http://www.themwl.org/bodies/default.aspx?d=1&bid=2&l=AR

? diambil dari kitab Ta’rief ‘Uqalaa’ An Naas Bi Hukmi Mu’amalat Biznaas- Wamaa Syabahahaa Fi Al far’I Aw Al Asaas, hal 11-33 dengan komentar Syeikh Ali Hasan dan fatwa ini pernah dimuat dalam majalah as-Sunnah edisi

2 Adalah penerapan teori hukum-hukum fikih ke dalam realita prakteknya.

3 Semua ilmu (memiliki) kekhususan (tersendiri) -dari satu sisi-, dan ia saling menyepurnakan satu bagian dengan bagian lainnya -dari sisi lainnya-; dan setiap ilmu memiliki hukum dan penjelasan tersendiri dalam syariat.

Dahulu pernah dikatakan :(Barangsiapa berbicara tentang sesuatu yang bukan bidangnya, dia akan membawakan hal-hal aneh)!

4 Inilah yang benar dan realistis. Jelas ini bukan ditujukan untuk para distributor dari pemilik perusahaan itu sendiri!! Penjelasannya dari sisi-sisi berikut ini –baik secara keseluruhan ataupun sebagiannya saja-:

  1. Produk ini -yang ada sekarang (!) adalah beberapa program komputer (saja); tidak lain!!- tidak senilai –dengan harga sesungguhnya yang selangit- lebih dari sepertiga uang yang dibayarkan kepada perusahaan; sehingga jika uang yang dibayarkan kepada perusahaan -dengan imbalan produk seperti ini- adalah dibenarkan syara’ (sesuai syariat); maka bagian yang lainnya adalah imbalan keuntungan yang dijanji-janjikan -di masa yang akan datang!- sebagai akibat langsung dari hasil perekrutan member (anggota) baru…

Produk (itu sendiri) pada dasarnya bisa digunakan dan dipindahkan oleh siapapun, -dengan biaya yang sangat sedikit-; maka adakah orang yang berakal akan ridha (!) dengan membayar uang (99) dolar untuk digunakan (!) pada sebuah (produk) yang harga sesungguhnya tidak lebih dari sepertiga uang ini, juga (masih) mungkin untuk (terus) digunakan -juga (terus) diduplikat- dengan biaya yang tidak lebih dari sepuluh persen uang ini (10%)?!

Untuk kelangsungan perusahaan ini, dalam penarikan keuntungan uang dari para anggotanya; perusahaan meminta (kepada para anggotanya –pent) pembaharuan (keanggotaan) setiap tahunnya, (hal itu) dalam rangka memberikan janji lainnya lagi -yang di antaranya- (!) (adanya) perbaikan-perbaikan dan tambahan-tambahan program (komputer) (!) yang akan diberikan. Semuanya sama sekali tidak ada (hakikatnya !!) (yang diperuntukkan) bagi seluruh anggotanya, yang tujuan mereka -yang pertama dan terakhir!- adalah berbisnis demi memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat ganda dari (produk) yang diberikan, apalagi dengan uang yang dijanji-janjikan itu!!

Dalam usaha para anggota perusahaan tersebut memprospek orang agar menerima sistem bisnis ini, mereka konsentrasi terbesar adalah (mempropagandakan) keuntungan-keuntungan yang akan dihasilkan dari bisnis ini, yang berlipat-lipat ganda dan penuh khayalan. Mereka sama sekali tidak pernah menyinggung-nyinggung (produk mereka) kecuali hanya sedikit sekali!! Apalagi untuk memperhatikan (nasib) para anggotanya!!

Bahkan sebagian anggotanya (!) ada yang sama sekali tidak memiliki komputer! Sehingga merekapun sama sekali tidak menggunakan (produk) abstrak yang hanya dikira-kira (keberadaannya) saja!! (Inilah) bukti yang sangat kuat atas keabstrakan produk tersebut, juga adanya penipuan padanya!!

Oleh karenanya, kita lihat (produk) tersebut -hakikatnya- adalah abstrak –secara umum -; bahkan sama sekali tidak ada wujudnya, atau dalam bentuk titik-titik pengaburan (…) agar bisa memberi kesan kepada si anggota -sebagai simpanannya- bahwa itu adalah hasil kerja kerasnya yang dia sangka-sangka!!

Sebagai contoh, adalah yang telah terjadi beberapa tahun lalu, yang saat itu disebut dengan Al Dolaar Al Shorukhi (Bom Dolar)!!

Dan kenyataan tidak dapat berubah; Mungkin berbeda bentuknya sedikit, untuk menipu dan memperdaya orang!! Sesuai dengan zaman, tempat, ataupun (keadaan) orang-orangnya!!!

Maka, itu tidak lain hanyalah “pembungkus”, Akan tetapi pembungkus yang transparan, tidak menutup aurat, dan tidak memperbaiki keadaan!!

Atas dasar inilah, maka saya (Syeikh Ali Hasan) katakan:

Seandainya orang yang berkeinginan haq terhadap barang dagangan ini mengetahui (!) -kalau memang ada- sebagian hakikatnya; sesungguhnya ia tidak akan meneruskan (keikutsertaannya dalam) perusahaan ini, dia akan (segera) memutuskan diri darinya. Jika tidak demikian, dia akan menjadi dungu tidak berakal, lalai tanpa menyadarinya…

Dan orang seperti ini, tidak bisa diberitahu lagi

Hal lainnya; adalah:

Adanya wujud manfaat -apapun bentuknya-, tidak menafikan asal keharamannya yang sudah lalu (penjelasannya) -dan akan datang (lagi)- dari sisi-sisi pengharamannya; Allah Ta’ala berfirman:


يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Dalam keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”.”

Ayat ini benar-benar sesuai dengan permasalahan yang sekarang kita sedang bicarakan -walaupun ditinjau dari sisi lainnya-. Dengan demikian; adanya wujud (produk) -dalam hal ini- adalah tidak lain hanyalah sebagai tipu muslihat saja!!

5 Dengan pelipatgandaan hasil pengalian bilangan (1) dengan (2), yang hasilnya dikalikan lagi dengan (2), kemudian dikalikan (2) lagi… dan begitu seterusnya: 1×2=2×2=4×2=8×2=16×2=32×2=64×2=128… dan seterusnya.

6 Adanya keuntungan (laba) -pada bisnis tersebut- membuatnya bagaikan permainan adu nasib/undian, judi, dan gambling/ lotre … karena hasilnya adalah tidak terjamin sama sekali. Sebagaimana akan datang penjelasan dan perinciannya.

7 Bahkan bisa lebih banyak lagi.

8 Pada zhahirnya, dan bukan pada hakikatnya!

9 Atau ghithaa’ syar’i (pembungkus syariat)!! Atau kedua-duanya -sekaligus- !!!

10 Bahkan Amerika sendiri -yang notabene adalah negara yang tidak pernah menjadikan halal dan haram sebagai timbangan (dalam bermuamalah)!!- meyakini -dengan sisi pandang sistem perekonomian materialistis murni mereka- bahwa bisnis yang dipraktekkan perusahaan-perusahaan seperti ini (!) adalah hanyalah kelicikan dan penipuan; tetapi dengan metode yang sudah dipelajari… (dan) dikemas; yang membahayakan perekonomian, perorangan, dan masyarakat.

Dan (terdapat) di situs internet (Departemen Perdagangan Amerika!!) peringatan yang menunjukkan dan menerangkan hakikat (bisnis) ini.

Inilah kopiannya, berikut terjemahnya:

DON’T GET BURNED… BY A PYRAMID SCHEME!

TIPS TO AVOID PYRAMID SCHEME

  1. Avoid any plan that offers commissions to recruit new distributors.

Beware of plans that ask you to spend money on costly inventory.

Be cautious of claims that you will make money by recruiting new members instead of on sales you make yourself.

Beware of promises about high profits or claims about “miracle” products.

Be cautious about references; they could be “shills” by the promoter.

Don’t pay money or sign contracts in a high-pressure situation.

Check out all offers with your local Better Business Bureau and state Attorney General.

(http://www.ftc.gov/bcp/conline/edcams/pyramid/index.html)

Dan terjemah harfiah dari peringatan ini adalah sebagai berikut:

JANGAN SAMPAI TERBAKAR (UANG ANDA) OLEH BISNIS BERSISTEM PIRAMIDA!

KIAT-KIAT AGAR TIDAK TERJERUMUS KE DALAM BISNIS BERSISTEM PIRAMIDA:

  1. Jauhi tawaran apapun yang menjanjikan keuntungan (komisi) besar dengan cara merekrut para distributor baru.

Hindari semua tawaran yang meminta anda untuk mentransfer uang anda pada daftar harga yang membebani anda.

Hindari klaim-klaim yang menjanjikan keuntungan berupa imbalan keberhasilan anda dalam merekrut anggota-anggota baru, sebagai pengganti anda dalam memperoleh hasil penjualan yang anda lakukan sendiri.

Hindari janji-janji yang menawarkan keuntungan-keuntungan tinggi, atau klaim-klaim seputar produk-produk luar biasa.

Hati-hatilah terhadap referensi-referensi yang mereka berikan pada anda, bisa jadi referensi-referensi tersebut merupakan (sponsor) yang berpromosi.

Jangan bayar uang atau menandatangani perjanjian-perjanjian (apapun) ketika (ada) tekanan-tekanan (yang memberatkan dari pihak mereka).

Yakinkan kembali bahwa semua tawaran yang datang kepada anda adalah melalui Biro Bisnis Resmi atau Perwakilan Umum di daerah anda (atau Negara anda).

Saya (Syeikh Ali Hasan) katakan:

Jika kita kaitkan (peringatan) yang tercantum di sini dengan perihal yang disebutkan PT. Biznas -di situsnya- berupa target-target terpentingnya; yaitu: (Mengembangkan kekuatan teknologi global yang mampu melampaui seluruh perbedaan teknologi, dan mempersembahkan kesempatan-kesempatan tanpa batas untuk para anggota kami)!! Dan para anggota tersebut (berkumpul atas dasar rasa cinta untuk saling membantu (!) sesama mereka; dengan tujuan merealisasikan produk-produk yang semakin baik dalam kehidupan ini):

Anda akan tahu -dengan yakin- betapa benarnya, dan masuk akalnya serta begitu detailnya peringatan ini…

Andapun akan tahu pula bahwa klaim-klaim (adanya) produk adalah kosong belaka, (bagaikan bangunan yang) roboh menutupi atap-atapnya!!

Maka berhati-hatilah…

Dan hindarilah…

Demikianlah Badan Keuangan -di Negara Islam Pakistan – juga telah memberikan peringatan kepada segenap manusia agar menghindari diri dari bermuamalah dengan PT. Biznas ini -pada khususnya-; karena (perusahaan ini begitu kuat dengan prakteknya yang tidak sesuai syariat, dan penuh penipuan tanpa etika budipekerti) -sebagaimana teks perkataan mereka-.

Lihatlah -dengan sempurna- di internet: http://www.secp.gov.pk/otherlinks/biznas/biznas.com.htm

11 Yang hakiki dan berwujud; bukan khayalan, atau penipuan; yang setiap orang tahu (!) -dari dalam jiwanya!!- bahwa dirinya tidak akan bisa menerimanya.

Dan klaim atas kehebatan produk abstrak dengan suatu -apapun-, atau (produk tersebut) lain dari yang lainnya dengan penelitian -apapun-; adalah klaim-klaim yang (bisa) dibatalkan dengan kenyataan (yang ada). (Sehingga) tujuan -awal dan akhirnya- adalah mengeruk keuntungan yang berlipat-lipat ganda, bukan untuk menggunakan produk tersebut!

Maka produk tersebut -bagaimanapun juga- sama sekali bukan target (bisnis ini); maka perhatikanlah!

12 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– berkata di (Majmu’ Al Fatawa 20/551): “Yang dianggap (sah) dalam akad-akad adalah (jika sesuai) dengan -tujuannya”.

Dan muridnya (yang bernama) Al Imam Ibnul Qayim –rahimahullah– berkata di (Zaad Al Ma’ad 5/813): “Yang dianggap (sah) dalam akad-akad adalah (sesuai) dengan hakikat-hakikat dan -tujuannya, tidak hanya dengan lafazh-lafazhnya”.

Beliau juga berkata di (Ighatsat Al Lahfaan min Mashayid Asy Syaithan 1/604-605, dengan tahqiq ):

“Perubahan bentuk hal-hal yang haram dan (pengubahan) nama-namanya -dengan tanpa (adanya) perubahan tujuan dan hakikatnya- (justru) menambah kerusakan yang menjadi sebab diharamkan (hal tersebut), ditambah (lagi adanya) penipuan terhadap Allah Ta’ala dan RasulNya, penyandaran makar, tipu daya, pemalsuan, dan pengkhianatan terhadap syariat dan agamaNya, dan (seolah-olah) Allah mengharamkannya karena (ada) kerusakannya, dan membolehkannya karena (ada kerusakan) yang lebih besar lagi”.

Dan telah saya komentari perkataannya yang agung ini dengan perkataanku -hari itu!!- sama mirip dengan yang sekarang kita bicarakan!:

“Dan ini sebuah kaidah yang agung, komprehensif/general, dan mani’ah (tak terbantahkan). Mencukupkan dirimu dari omongan panjang lebar pada banyak kejadian dewasa ini -dan akan terjadi – berupa bentuk kamuflase (tipu muslihat) mengatasnamakan Islam! Kita memohon keselamatan dan ‘afiyahkepada Allah! Kemudian bandingkanlah dengan perkataan -dan keadaan- orang-orang yang mengaku-ngaku faqih(pandai dalam agama) di zaman kita sekarang, dan katakanlah: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un!!”.

13 Sebagaimana yang telah lalu, yaitu penerapan teori hukum-hukum fikih ke dalam realita prakteknya.

14 Seperti (Bom dolar) -tanpa perlu disedihkan (lagi) tentang keberadaannya!-, dan yang sejenisnya dari praktek-praktek bisnis bersistem piramida -yang abstrak, tanpa ada hakikatnya-!!

15 Dan ini sebuah pengakuan yang (sudah) cukup, dan pernyataan yang sempurna untuk mengetahui hukum muamalah bisnis perusahaan ini dan perusahaan lain yang semisal dengannya, yang semuanya dibangun diatas gharar (ketidak jelasan) yang sepakat diharamkan secara syariat.

Ulama telah mendefinisikan gharar :yaitu (Segala sesuatu majhul (tidak jelas) di akhirnya, tidak diketahui; apakah terjadi ataukah tidak?!) –menurut kesepakatan mereka-.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di Majmu’ Al Fatawa (19/283):

“Dan yang telah ada di Shahih Muslim [1513], dari Rasulullah h , beliau melarang jual beli gharar, mencakup segala sesuatu yang di dalamnya terdapat spekulasi, seperti jual beli buah-buahan sebelum masak, jual beli janin (hewan ternak) yang masih di dalam perutnya -dan yang lainnya-.”.

Inilah keadaan sistem bisnis PT. Biznas -dengan persis-. Setiap anggotanya membayar (99) dolar -dengan yakin-, lalu dia menunggu (!) dengan mengumpulkan anggota-anggota (baru lainnya) (!!) hingga berjumlah (9) orang; supaya dia mendapatkan uang pertamanya (!) yang berjumlah (55) dolar!

Begitulah (seterusnya) -mereka berada dalam angan-angan dan mimpi-mimpi!- semakin anggota bertambah banyak dan waktu terus berlalu, semakin besar uang komisi yang akan didapatkan (!)…

Pertanyaannya adalah: Apakah pengumpulan anggota adalah sesuatu yang yakin (pasti terjadi)?! Ataukah hanya prediksi dan kemungkinan saja?! Padahal pembayaran adalah satu hal yang yakin (jelas terjadi), sedangkan pendapatannya adalah (hanya) kira-kira!!

16 Yang dimulai persis dari bawahnya.

17 Maka judi adalah (taruhan); yang definisinya adalah: segala sesuatu yang setiap orang bertaruh (berspekulasi) padanya. Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah (39/404).

18 Yang (dengan demikian), orang yang paling tinggi selalu mengambil uang dari yang dibawahnya, sedangkan yang di bawah bermimpi untuk meningkat sampai puncaknya!!

Dan begitu seterusnya…

19 Dan ini harus terjadi!! Khususnya pada lapisan-lapisan bawah yang mulai berkembang (!), dan terus bertambah banyak (!); dengan demikian, mereka membayar secara yakin (pasti) untuk mengharapkan keuntungan (!) -yang tidak pasti-!!!

20 Di sini kami ingin mengajukan pertanyaan kepada para pengurus PT. Biznas:

Bagaimanakah nasib akhir para anggota jika perusahaan ini berhenti, dan tidak mampu lagi memantau para anggotanya?!

Jika mereka menjawab: Tidak akan pernah berhenti!

Kita katakan: Ini adalah bertentangan terhadap kenyataan…karena setiap permulaan ada akhirnya!!

Jika mereka menjawab lagi: Akan berhenti, tapi!!

Kita katakan: Tapi apa!! Kebanyakan orang merugi untuk keuntungan orang yang sedikit!!

Inilah ssungguhnya substansi dari (Memakan harta orang lain dengan cara yang batil); padahal Allah berfirman:

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28