Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Nasehat

Bahaya Curang dan Beberapa Bentuknya (Bagian 1)

Oleh:  Dr. Hussam Al-Isawi Sunaid

Pendahuluan 

Curang merupakan penyakit kronis dan bahaya yang sangat buruk akibatnya yang dapat menimpa setiap orang dan membinasakan suatu masyarakat. Orang yang melakukan kecurangan akan terhapus fitrah sucinya dan kehilangan arah dalam hidupnya, sehingga tidak ada ibadah yang membuatnya lebih baik dan tidak ada adat kebiasaan yang berpengaruh positif terhadapnya. Adapun masyarakat yang dipenuhi dengan tindak kecurangan adalah masyarakat yang sakit. Kerusakan itu menggerogoti eksistensinya, membuatnya bagaikan jasad yang terbujur kaku, tak bernyawa dan tanpa kehidupan di dalamnya.

Bahaya curang menurut agama kita yang lurus

Agama Islam melarang kecurangan dengan segala bentuknya, dan telah menjelaskan dalam lebih dari satu ayat tentang bahaya dan mudharatnya, di antaranya:

  • Allah Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan salah satu surat dalam Al-Qur’an Al-Karim untuk membahas tentang salah satu bentuk kecurangan, yaitu kecurangan dalam takaran dan pengurangan timbangan. Surat ini bernama surat Al-Muthaffifin. Di awal surat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ * الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ * وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ * أَلَا يَظُنُّ أُولَئِكَ أَنَّهُمْ مَبْعُوثُونَ* لِيَوْمٍ عَظِيمٍ * يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ

“Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam takaran dan timbangan), yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah mereka menyangka bahwa mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan seluruh alam.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–6).

Curang dalam menakar dan menimbang (saat jual beli) adalah salah satu bentuk kecurangan yang dimurkai. Namun, bentuk ini juga mencakup cakupan yang lebih luas, yakni setiap tindakan mengambil hak orang lain tanpa alasan yang dibenarkan dan setiap transaksi yang lebih mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan nasib orang lain —dengan menutup mata dari hak mereka dan menghalangi mereka dari kebutuhan mereka— semua ini termasuk dalam cakupan “tidak celaka” yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Imam Al-Baihaqi meriwayatkan hadis dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa pernah ada seorang lelaki tampan yang datang kepada Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam, lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang suka terhadap ketampanan dan keindahan, dan aku dikaruniai sebagian dari ketampanan itu sebagaimana yang engkau lihat, sampai-sampai aku tidak suka jika ada orang yang lebih unggul daripada diriku meski hanya pada tali sendalku. Apakah ini termasuk sikap sombong?” Beliau menjawab: Tidak. Tapi kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Al-Baihaqi).

  • Dalam ayat yang lain, Al-Qur’an Al-Karim menggambarkan kepada kita salah satu kisah Nabi Syu’aib Alaihissalam yang dakwahnya —selain tentang keimanan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala— lebih fokus pada penegasan haramnya kebiasaan buruk dan perilaku menyimpang ini (sifat curang). Allah Ta’ala berfirman:

أَوْفُوا الْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُخْسِرِينَ * وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ * وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

“Penuhilah takaran dan janganlah kalian termasuk orang-orang yang merugikan (orang lain). Timbanglah dengan timbangan yang lurus (adil). Dan janganlah kalian merugikan manusia terhadap hak-hak mereka, serta janganlah kalian membuat kerusakan di bumi.” (QS. Asy-Syu‘ara: 181–183).

Mungkin ada orang yang bertanya-tanya: Mengapa Al-Qur’an Al-Karim mengkhususkan beberapa ayat ini untuk membahas tentang usaha Nabi Syu’aib dalam menghadapi kaumnya? Atau mengapa tujuan utama dari pengutusan beliau tertuju pada masalah moral ini?

Jawabannya: karena Allah Subhanahu wa Ta’ala membenci sifat curang, berlepas diri dari orang-orang yang curang, dan jauh dari sifat zalim serta orang-orang yang zalim.

  • Nabi Shalallahu Alaihi Wassalam diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia, melengkapi risalah para Nabi sebelum beliau, sehingga beliau juga mengharamkan kecurangan, dan melarang penipuan dan kezaliman.

Diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam pernah berjalan melalui seorang lelaki yang menjual bahan makanan. Beliau lalu memasukkan tangannya ke gundukan bahan makanan itu, dan ternyata ada kecurangan padanya. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam kemudian bersabda: 

لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ

“Bukan termasuk golongan kami, orang yang berbuat curang.” (HR. Ibnu Majah).

Keberlepasan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam ini layak didapat oleh orang yang hatinya kosong dari belas kasihan, jiwanya jauh dari kejujuran untuk memenuhi hak dan menunaikan amanah. 

 

Sumber:

https://www.alukah.net/sharia/11874/179969/خطورة-الغش-وأهم-صوره/

Sumber artikel PDF

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28