Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Fikih Pengusaha Muslim, Muamalah

Cara Membagi Warisan Rumah Jika Ada Ahli Waris yang Tidak Mau Menjualnya

warisan rumah

السؤال
هل يمكن بيع المنزل الورثة حتى إذا كان أحدهم ليس له مأوى سواه ولا يريد بيع؟

Pertanyaan:

Apakah mungkin menjual rumah warisan jika salah satu dari mereka tidak memiliki rumah selain itu, dan tidak mau menjualnya?

الجواب
الحمد لله. يشترك الورثة في الميراث حسب نصيب كل منهم ، والغالب في البيوت أنها صغيرة لا يمكن أن تقسم على الورثة ، إلا بحصول ضرر على بعضهم ، كأن يأخذ جزءاً يسيراً لا يمكنه الانتفاع به. وقسمة هذا المنزل على الورثة يسميها العلماء بـ “قسمة التراضي” لأنها لا تكون إلا برضى جميع الشركاء . فإذا طلب القسمة بعضهم وامتنع بعضهم أجبر الممتنع على البيع ، فإن أبى تدخل الحاكم وباع البيت وأعطى كل واحد حقه

Jawaban:

Alhamdulillah.
Setiap ahli waris mendapat bagian warisan sesuai dengan bagian mereka masing-masing, sedangkan rumah umumnya kecil dan tidak dapat dibagi-bagi kepada para ahli waris, kecuali ada sebagian dari mereka yang akan dirugikan, seperti jika ada yang mendapat sedikit bagian saja yang tidak dapat dimanfaatkan.

Pembagian rumah di antara ahli waris ini disebut oleh para ulama dengan ‘Qismah at-Tarāḏī (pembagian dengan saling merelakan)’ karena itu tidak akan terwujud kecuali dengan kerelaan semua pihak.

Jika ada yang menuntut pembagian dan ada yang menolak, maka yang menolak dipaksa untuk menjualnya. Jika masih menolak, maka hakim melakukan intervensi untuk menjual rumah tersebut lalu membagi hak masing-masing pihak.

قال المرداوي في “الإنصاف” (11 /335) : ” من دعا شريكه إلى البيع في قسمة التراضي أجبر ، فإن أبى بيع عليهما ، وقسم الثمن ” انتهى. وقال المقدسي في “العدة شرح العمدة” (2 /239) :”إذا طلب أحد الشريكين قسمه فأبى الآخر أجبره الحاكم عليه” انتهى

Al-Mirdāwi berkata dalam al-Inṣāf (11/335), “Orang yang mengajak rekannya untuk Qismah at-Tarāḏī harus memaksa, jika ia menolak maka dijual lalu dibagi uangnya.”

Al-Maqdisi berkata dalam al-‘Uddah Syarhi al-‘Umdah (2/239), “Jika salah satu dari pihak-pihak yang terkait meminta bagiannya lalu ada yang menolak, maka hakim memaksanya.” Selesai kutipan.

وقال شيخ الإسلام رحمه الله :”كَلُّ مَا لَا يُمْكِنُ قَسْمُهُ فَإِنَّهُ يُبَاعُ وَيُقْسَمُ ثَمَنُهُ إذَا طَلَبَ أَحَدُ الشُّرَكَاءِ ذَلِكَ ؛ وَيُجْبَرُ الْمُمْتَنِعُ عَلَى الْبَيْعِ وَحَكَى بَعْضُ الْمَالِكِيَّةِ ذَلِكَ إجْمَاعًا” انتهى من “مجموع الفتاوى” (28 /96) . وقال البهوتي في “الروض المربع” (469) : “ومن دعا شريكه فيها إلى بيع أجبر ، فإن أبى باعه الحاكم عليهما وقسم الثمن بينهما على قدر حصصهما” انتهى . فعلى هذا ، يلزم الممتنع من القسمة ببيع البيت ، ويأخذ كل واحد من الثمن بمقدار نصيبه .والله أعلم

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah —Semoga Allah Merahmatinya— berkata bahwa segala sesuatu yang tidak dapat dibagi, maka harus dijual lalu dibagi uangnya. Jika salah seorang pihak meminta maka yang menolak harus dipaksa. Sebagian ulama mazhab Maliki meriwayatkan adanya ijmak dalam masalah ini.” (Majmūʾ al-Fatāwā 28/96).

Al-Bahūti mengatakan dalam ar-Rauḏ al-Murbi’ (469) bahwa jika ada pihak yang mengajak untuk menjual, maka yang lain dipaksa. Jika ada yang tetap menolak, maka hakim menjualnya atas nama mereka lalu membagi uangnya kepada mereka sesuai dengan bagian warisan mereka. Selesai kutipan.

Berdasarkan hal ini, maka orang yang menolak untuk membagi rumah harus dipaksa untuk menjual rumah tersebut, lalu masing-masing ahli waris mengambil uangnya sesuai bagian warisannya. Allah Yang lebih Mengetahui.

Sumber:
https://islamqa.info/ar/answers/159393/كيف-يقسم-المنزل-بين-الورثة-وفيهم-من-لا-مسكن-له-سواه-ولا-يريد-البيع
PDF sumber artikel.

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28