Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Entrepreneurship

Entrepreneur Dalam Bisnis Berbasis Teknologi

Sudah bukan merupakan hal yang baru lagi, bahwa di tanah air kita yang tercinta ini kian ramai dipenuhi oleh pebisnis-pebisnis atau entrepreneur yang menjalankan roda usahanya berdasarkan kemampuan dalam ber-inovasi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, .. dimana peran teknologi dipakai sebagai andalan utama dari bisnisnya, … selanjutnya para pebisnis yang dimaksudkan dengan tulisan ini, kita sebut saja dengan teknopreneur.

Mengapa bisnis ini kini marak dilirik oleh pebisnis-pebisnis, .. baik pemula maupun pemodal besar?, .. coba kita tengok kajian dari Staf Formalitas Paten & Permohonan Paten Internasional, Direktorat Paten Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. – Juldin Bahriansyah

Informasi

Berbagai studi tentang pengaruh teknologi terhadap peningkatan pembangunan, banyak dilakukan para pakar. Sebut saja Paul Romer yang menyatakan bahwa akumulasi pengetahuan adalah pendorong pertumbuhan ekonomi.

Pembangunan saat ini bertumpu pada dua faktor, modal (capital) dan teknologi. Sementara itu teknologi yang sedang berkembang saat ini adalah teknologi informasi.

Dengan dikembangkannya jaringan internet, akses informasi tak lagi dibatasi oleh ruang, dalam waktu singkat dan murah. Bahkan menurut penelitian Edward Denison, pada rentang 1929-1957, 40 persen peningkatan Gross Domestic Product (GDP) Amerika Serikat disebabkan oleh peningkatan ilmu pengetahuan.

Mengapa teknologi memegang peran penting dalam pembangunan? Menurut teori Endogen, dimana teknologi dari dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan teori Schumpeter I dimana wirausahawan berperan dalam perkembangan teknologi, maka dapat ditarik suatu hubungan sebab-akibat, yaitu bahwa pembangunan di Indonesia dapat ditingkatkan dengan mendorong pembudayaan penggunaan dan pengembangan teknologi oleh para wirausahawan.

Sebagai contoh, perusahaan Texas Instruments di AS membeli sebuah perusahaan kecil, Amati Communications, senilai US$ 395 juta pada tanggal 19 November 1997, guna menguasai 25 buah paten penting yang dikuasai Amati. Strategi ini bertujuan untuk merebut pasar semikonduktor pada dekade berikutnya senilai US$ 6 milyar.

Berbicara tentang HKI, lingkup pembicaraan selanjutnya akan dipersempit menjadi hak paten saja dengan mengabaikan hak merek, hak cipta, disain industri, dan hak intelektual lainnya. Perkembangan paten di Indonesia telah cukup jauh tertinggal. Pada 1844, pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan HKI dan dilanjutkan dengan pembuatan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912). Edisi perangkat hukum paten terbaru berupa UU No. 14 tahun 2000 dengan PP No. 19 tahun 2007 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Sistem Bisnis.

Pebisnis konten akan sangat peduli akan perkembangan teknologi seluler. Peningkatan teknologi mengakibatkan semakin terbukanya perbaikan kualitas konten. Dari database informasi paten internasional (http://www.wipo. int/pctdb/en/search-adv. jsp), dapat “diintip” apa yang sedang dikembangkan oleh Nokia. Permohonan patennya yang terbaru diumumkan oleh biro internasional yang berjudul Method, Apparatus And Computer Program Product For Cross Triggering And Detection Of Platform Dependent Resources, Features, Actions And Events, menginformasikan adanya teknologi penggabungan berbagai platform telekomunikasi. Atau teknologi Siemens yang berjudul Method Of Resource Allocation For A Broadcast/Multicast Service, memaparkan tentang perbaikan kemampuan koneksi telepon.

Beberapa kantor HKI yang telah menyediakan layanan akses database mereka melalui jaringan internet antara lain, EPO (European Patent Office), USPTO (United States Patent and Trademark Office), dan JPO (Japan Patent Office). Perlu diingat bahwa, inti paten terletak pada klaim sehingga yang diberikan perlindungan paten adalah pernyataan dalam klaim-klaim. .

Begitu pentingnya informasi yang diperoleh, sehingga diperlukan perlakuan khusus terhadapnya. Tahap searching (penelusuran) merupakan kunci untuk memperoleh informasi yang diinginkan. Selanjutnya, informasi yang diperoleh juga perlu disimpan dengan baik sehingga mudah diperoleh kembali jika dibutuhkan di masa berikutnya. Jika perlu, buat database sendiri yang menunjang proses usaha.

WIPO Patent Report tahun 2007 memaparkan berbagai fakta menarik yang dapat dimanfaatkan. Sejak 1980, jumlah paten yang berasal dari Korea dan China meningkat dengan pesat. Artinya, teknologi dari kedua negara tersebut terus membaik dan dapat diandalkan. Pebisnis yang jeli akan antusias memperoleh pasokan barang berteknologi dari kedua negara ini. Dengan pertimbangan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara maju, namun dengan kualitas yang semakin terpercaya. Teknologi informasi juga memiliki permohonan tertinggi ke-2 setelah teknologi semikonduktor pada kurun waktu hingga 2006, yang berarti perkembangan teknologi informasi masih akan melaju dengan kencang.

Nah, … coba mari kita data… berapa banyak anggota milis pm.com yang ada di dalam kancah bisnis ini, … dan mungkin-kah jawara-jawara IT ini ber-synergi untuk membentuk suatu kekuatan bisnis yang didasari dengan rasa saling percaya, bersungguh-sungguh dan amanah dalam memelihara kerja-samanya dalam menggalang suatu kekuatan yang besar dengan berlandaskan syariat Islam dalam menjalankan usahanya.

Kalau saja ini bisa terwujud dengan mengacu pada hal-hal diatas, … bukan tidak mungkin besok-besok akan ada jejaring sosial sekelas fb, myspace, youtube, dll yang bernuansa Islami yang berkantor pusat di Indonesia, .. dan tidak dimonopoli oleh negerinya tuan B. Husein Obama.

Sekedar lamunan malam hari dari tukang nasi yang baru saja menutup warungnya setelah menyalin belanjaan untuk esok hari.

Disunting oleh : H. Umar Hapsoro Ishak, dari milis pm.com
Sumber artikel : Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28