Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Fikih Ibadah

Menceraikan Istri Yang Jahat?

Seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya istriku…,” lalu ia menyebutkan kejahatan-kejahatan istrinya.

فَقَالَ: طَلِّقْهَا

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ceraikanlah dia!

Lalu, dia berkata, “Sesungguhnya, dia mempunyai teman dan anak.”

قَالَ:مُرْهَا وَقُلْ لَهَا، فَإِنْ يَكُنْ فِيْهَا خَيْرٌ فَسْتَفْعَلْ، وَلاَ تَضْرِبْ ظَعِيْنَتَكَ ضَرْبَكَ أَمَتَكَ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Panggillah dia dan bicaralah dengannya. Jika kebaikan padanya, maka tentu dia akan lakukan. Dan jangan memukul istrimu seperti memukul budakmu.” (HR. Ahmad).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah ditanya, “Sesungguhnya, istriku tidak menolak tangan penyentuh.”

قَالَ: غَيِّرْهَا إِنْ شِئْتَ، وَفِيْ لَفْظٍ: طَلِّقْهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pilihlah dia jika kamu mau (antara menceraikan atau tidak).” Dalam lafal riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ceraikan dia.

Lalu, ia berkata, “Saya takut, nafsu menginginkannya.”

قَالَ: فَاسْتَمْتِعْ بِهَا

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, bersenang-senanglah dengannya.”

Para ulama berbeda pendapat dalam memadukan antara nash-nash yang membolehkan dan hadits-hadits yang melarang menikahi perempuan pelacur. Sebagian kelompok mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “al-lamis” (penyentuh) adalah “pemberi sedekah” bukan untuk berbuat dosa.

Sebagian lain berkata, “Ini untuk kelangsungan rumah tangga yang tidak harmonis. Adapun larangan tersebut berlaku untuk akad atas perempuan pelacur, dan ini yang diharamkan.”

Kelompok lain berpendapat, “Ini merupakan keharusan untuk memilih di antara dua hal negatif untuk menghilangkan yang paling jelek, karena ketika seorang suami diperintahkan untuk menceraikan, dikhawatirkan dia tidak bisa bersikap sabar, lalu berbuat sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, manakala dia diperintahkan untuk menahannya, hal tersebut adalah agar resiko berbuat keburukannya bisa lebih kecil.”

Kelompok lain justru berpendapat bahwa hadits di atas mengandung kelemahan, yang berarti kandungan haditsnya tidak bisa dipakai.

Ada juga yang berpendapat bahwa hadits di atas tidak jelas menunjukkan bahwa wanita yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah seorang pelacur, karena dia hanya tidak menolak bersentuhan biasa dengan orang lain, seperti bersalaman atau yang semisalnya. Ini berarti kemaksiatan kecil, bukan dosa besar. Akan tetapi, tidak berarti dia membolehkannya berbuat dosa. Oleh karena itu, sang lelaki diperintahkan untuk menceraikannya supaya yakin dan meninggalkan keraguan terhadap istrinya. Ketika dia menyatakan bahwa dirinya masih menginginkannya, dan dia tidak sabar terhadapnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat bahwa menahannya (tidak menceraikan sang istri, ed) akan lebih baik daripada menceraikannya. Oleh karena itu, beliau memerintahkan sang lelaki untuk menahan istrinya.

Inilah barangkali jalan keluar yang paling tepat dalam memahami nash-nash di atas. Wallahu a’lam.

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.pengusahamuslim.com)

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28