Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Boleh Jual Beli Perhiasan Emas Secara Kredit?

kredit jual beli emas

Kredit Perhiasan Emas

Tanya:

Bolehkah murabahah emas? Maksudnya jual beli emas secara kredit?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama berbeda pendapat untuk jual beli perhiasan dari emas dan perak secara tidak tunai? Perselisihan ini kembali kepada pertimbangan, status barang ribawi pada emas dan perak, apakah hanya berlaku selama dia menjadi alat tukar ataukah tidak?.

Ada 2 pedapat di sana,

Pertama, dibolehkan jual beli perhiasan dari emas atau perak secara kredit. Karena status emas berlaku sebagai benda ribawi, selama dia berstatus sebagai alat tukar. Jika logam mulia ini tidak lagi menjadi alat tukar, maka statusnya menjadi komoditas (sil’ah). Artinya statusnya bukan barang ribawi. Sehingga tidak berlaku aturan barang ribawi di sana.

Ini pendapat Syaikul Islam, Ibnul Qoyim, dan Syaikh Abdurrahman as-Sa’di.

Dalam al-Ikhtiyarat, Syaikhul Islam mengatakan,

ويجوز بيع المصوغ من الذهب والفضة بجنسه من غير اشتراط التماثل؛ ويجعل الزائد في مقابلة الصيغة ليس بربا

Boleh menjual emas atau perak yang dibentuk (perhiasan) dengan emas sejenisnya, tanpa disyaratkan adanya kesamaan kuantitas. Dan adanya selisih itu sebagai ganti dari bentuk yang berbeda, dan ini bukan riba. (al-Ikhtiyarat, hlm. 473)

Dalam I’lamul Muwaqqi’in, Ibnul Qoyim mengatakan,

أن الحلية المباحة صارت بالصنعة المباحة من جنس الثياب والسلع لا من جنس الأثمان ولهذا لم تجب فيها الزكاة فلا يجري الربا بينها وبين الأثمان كما لا يجري بين الأثمان وبين سائر السلع وإن كانت من غير جنسها فإن هذه بالصناعة قد خرجت عن مقصود الأثمان وأعدت للتجارة

“Bahwa perhiasan yang mubah, ketika diproduksi dengan cara yang mubah, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang. Bukan lagi mata uang. Karena itu, tidak wajib dizakati dan tidak berlaku hukum barang ribawi, ketika ditukar antara perhiasan dengan uang. Sebagaimana tidak berlaku aturan ibawi antara uang dengan barang lainnya, meskipun tidak sejenis. Karena, dengan proses produksi menyebabkan fungsi emas tidak lagi mata uang tapi menjadi barang dagangan.” (I’lamul Muwaqqi’in, 2/160)

Kedua, tidak boleh jual beli emas dan perak secara kredit. Baik bentuknya koin alat tukar atau perhiasan yang bukan alat tukar. Karena emas dan perak, akan selalu menjadi barang ribawi, sekalipun dia tidak dijadikan alat tukar.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama, dari madzhab hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali.

(Artikel: Ba’I ad-Dzahab bi at-Taqsith, Abdul Hamid Syauqi)

Tarjih (pemilihan pendapat yang mendekati kebenaran)

Pendapat jumhur ulama dalam hal ini lebih mendekati kebenaran, dengan beberapa alasan,

[1] Adanya ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa jual beli emas dan perak, harus tunai.

Sebagaimana keterangan an-Nawawi,

تحريم النَّسِيئَة، وهو حرامٌ في الجنس، والجنسين، إذا كان العِوَضَان -جميعاً- من أموال الرِّبا، كالذَّهب بالذَّهب, والذَّهب بالفضَّة، والحِنْطَة بالحِنْطَة، والحِنْطَة بالتَّمر، وذلك مُجمعٌ عليه بين المسلمين

Haram melakukan transaksi kredit untuk yang sejenis atau beda jenis, jika keduanya barang ribawi. Seperti emas dengan emas, atau emas dengan perak, atau gandum dengan gandum atau gandum dengan kurma. Dan ini disepakati kaum muslimin. (al-Majmu’, 10/68).

Sementara pendapat yang tidak sejalan dengan ijma’, tidak bisa diterima.

[2] Pendapat jumhur sejalan dengan teks hadis

Teks hadis menyatakan, “Emas dengan emas, perak dengan perak,… dst” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham… dst.” yang ini merupakan alat tukar.

artinya, alasan dia berstatus sebagai barang ribawi adalah karena dia emas atau perak. Bukan karena semata alat tukar.

[3] Sejalan dengan hadis dari Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu,

اشْتَرَيْتُ يَوْمَ خَيْبَرَ قِلاَدَةً بِاثْنَىْ عَشَرَ دِينَارًا فِيهَا ذَهَبٌ وَخَرَزٌ فَفَصَّلْتُهَا فَوَجَدْتُ فِيهَا أَكْثَرَ مِنِ اثْنَىْ عَشَرَ دِينَارًا فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىّ

Ketika persitiwa Khaibar, Aku membeli kalung seharga 12 dinar berupa emas yang ada permatanya. Kemudian aku pisahkan, ternyata emasnya lebih dari 12 dinar. Aku sampaikan itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perintah beliau,

لاَ تُبَاعُ حَتَّى تُفَصَّلَ

“Jangan dijual belikan sampai dipisahkan.” (HR. Muslim 4160 & Ahmad 24689)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk dipisahkan, agar diketahui beratnya, sehingga memungkinkan untuk dijual dengan dinar dengan kuantitas yang sama. Sekalipun emas yang dimiliki Fadhalah bentuknya kalung – dan tentu saja bukan alat tukar – namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memberlakukannya sebagai barang ribawi. Karena itu, beratnya harus dikethaui ketika hendak dijual.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com)

PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28