Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tanya Jawab Syariah

Bayar Hutang dengan Mata Uang Berbeda

bayar hutang dengan mata uang berbeda

Bolehkah orang yang berhutang dengan mata uang real di bayar dengan mata uang rupiah?

Syeikh Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya dengan pertanyaan semakna dan kesimpulan dari jawaban beliau:

1. Pada asalnya hutang tersebut harus dibayar dg mata uang yg sama.

2. Apabila keduanya sepakat dengan pembayaran menggunakan mata uang lain, maka itu dibolehkan dengan dua syarat:

  • Yang menjadi patokan harga adalah mata uang yang dipinjam dahulu.
  • Harga krus yang dijadikan patokan adalah harga saat pembayaran.

Wallahu a’lam

(Fatawa islamiyyah 2/415)

Ustadz Musyafa’ Ad Dariny, MA

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28