Sungguh, peluang perniagaan secara online sama besarnya dengan
potensi pelanggaran syariat yang mungkin timbul pada bisnis online.
Karena itulah, setiap pengusaha dituntut memahami aturan ekonomi dalam
syariat.
“Riba adalah suatu akad/transaksi pada barang
tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya
menurut ukuran syariat, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang
atau salah satunya.” (Muhammad Asy Syirbiniy; Mughnil Muhtaj, 6/309)
Sejak
internet pertama kali diperkenalkan pada awal 1990-an, berangsur-angsur
cara berkomunikasi dan berinteraksi manusia di seluruh dunia menjadi
serba cepat dan praktis. Informasi begitu cepat bisa diakses. Perubahan
dan perkembangan di belahan bumi mana pun seolah hadir di hadapan kita.
Dunia menjadi tanpa batas. Tanpa sekat geografis. Tanpa terkendala
jarak. Internet adalah temuan terbesar abad ke-20 yang membuat dunia
seolah-olah berada dalam genggaman.
Seperti biasa, hasil penemuan
baru selalu disertai dengan terbukanya peluang bisnis. Begitu jaringan
terhubung—terkoneksi ke rumah, perkantoran di penjuru negeri serta ke
berbagai negara—penawaran dan permintaan pun tersambung. Perlahan-lahan
pasar terbentuk di dunia online, menambah marak perdagangan dan model bisnis bersama perniagaan konvensional yang sudah lebih dulu berkembang.
Peningkatan jumlah pengguna internet yang terus meningkat membuka kesempatan lebih besar kepada para pebisnis online. Data internet orld stats
menunjukkan, pada 2011 pengguna internet di Indonesia baru 16,1% dari
jumlah penduduk. Sekarang diperkirakan telah meningkat dua kali lipat.
Di tingkat dunia, pengguna internet diestimasi mencapai sekitar
sepertiga jumlah penduduk. Sungguh, ini pasar yang menggiurkan.
Wikipedia.org mencatat, Pizza Hut adalah pembuat fasilitas penawaran online pertama (1994). Kemudian amazon.com muncul sebagai toko online pertama (1995). Tahun-tahun berikutnya menjadi tahun kejayaan bisnis online.
Terjadi pertumbuhan cepat yang didukung perubahan gaya hidup para
pembeli yang beroleh kenyamanan dan kemudahan bertransaksi secara online. Sistem kerja online
berjalan 24 jam. Jangkauan penawaran ke calon pembeli dapat berlangsung
ke seluruh dunia. Hal ini amat menjanjikan siapa saja untuk terjun ke
bisnis ini. Berjualan pun bisa dilakukan dari rumah. Bahkan, sekali pun
pebisnis online sedang tidur, transaksi masih bisa terjadi. Kini, sebagian besar toko offline juga telah mengonlinekan barang-barang dagangannya. Bahkan banyak toko online dibuka tanpa merasa perlu memiliki stok barang sehingga lebih sebagai broker.
Fenomena
perniagaan melalui internet seolah-olah menegaskan salah satu pertanda
akhir zaman tentang pasar yang berdekatan. Bahkan fitnah yang kemudian
timbul sejak jauh-jauh hari telah disabdakan oleh rasul mulia penutup
para nabi, Muhammad Shallallahu ’alaihi wa sallam, bahwa akan tiba suatu zaman dimana manusia tidak lagi peduli halal atau haram.
Bagi para pebisnis online
yang cuma bermodal pengetahuan, peluangnya saja tanpa lebih dahulu
mencari tahu aturan syariat dalam muamalat, niscaya akan terjerumus pada
riba dan melanggar larangan-larangan syariat lainnya. Sudah sepatutnya
para pebisnis online mempelajari ilmu agama yang wajib untuk
diketahui. Terutama yang menyangkut muamalah yang hendak dikerjakannya.
Sungguh, peluang perniagaan secara online sama besarnya dengan potensi pelanggaran syariat yang mungkin timbul pada bisnis online.
Pentingnya Ilmu Agama
Kaidah
asal dalam muamalat adalah boleh dan halal. Kecuali ada dalil yang
mengharamkan. Maka, setiap Muslim yang berbisnis apa saja harus membuka
diri dan membangun kepekaan terhadap larangan-larangan syariat seputar
aktivitas usahanya. Kewajiban menuntut ilmu bagi setiap orang berlaku
bagi para pebisnis yang hendak berjual-beli, sewa-menyewa dan
bentuk-bentuk bermuamalah lainnya. Terlebih lagi dalam bisnis secara online
banyak celah terjadinya riba dan pelanggaran syariat. Mulai
barang-barang yang diniagakan secara fisik hanya bisa dilihat, bahkan
ada yang hanya sekadar bisa dibaca. Belum lagi waktu penyerahan barang
dan uang pembelian yang tertunda. Juga tidak adanya stok barang, status
kepemilikan dagangan hingga cara-cara berdagangnya, patut dipastikan
lebih dulu tidak melanggar larangan syariat.
Kendala-kendala berbisnis secara online tersebut ada solusinya dalam syariat. Misal, jual-beli salam bagi penjual yang tidak memiliki stok atau menerima fee/upah sebagai broker
dari kegiatan membantu menjualkan. Setiap solusi mempunyai syarat dan
rukun yang harus diikuti. Di sinilah pentingnya mempelajari ilmu agama
sehingga para pebisnis tahu hal-hal apa saja yang harus diperhatikan.
Aturan-aturan syariat memberikan rambu-rambu larangan dalam bermuamalat,
dan hal ini demi rasa keadilan sesama manusia dan menghindari kezaliman
yang mungkin timbul dari rasa tamak kita.
Bisnis sebagai upaya
manusia membangun kemandirian hidup tidak akan berarti tanpa kesungguhan
manusia menggapai kesuksesan akherat. Sementara setiap hal di dunia
yang kita kumpulkan akan habis. Yang kita bangun akan hancur. Yang kita
perbanyak akan kita tinggalkan. Tapi di kehidupan akherat, seluruh amal
saleh yang kita lakukan akan menetap.
Dalam konteks bisnis online
yang kita rintis dan terus bangun, menjaga diri dari setiap hal yang
dilarang padanya adalah jalan sukses kehidupan sesungguhnya.
Sarana-sarana mendekatkan diri kepada Maha Pemberi Rezeki banyak
dijumpai di dunia maya. Tetapi pada saat yang sama, internet juga bisa
menjadi sebab seorang pebisnis semakin jauh dari tuntunan Rabb-nya.
Mengabaikan kewajiban menuntut ilmu agama atau bermudah-mudah dalam transaksi-transaksi gharar di antara berbagai bentuk muamalat yang paling sering menjadi modus pelanggaran dalam bisnis online.
Ini di antara hal yang dapat menjauhkan para pebisnis dari hidayah.
Bisnis sebagai kegiatan mengambil untung, jangan sampai justru
menimbulkan rugi di kemudian hari; kerugian yang tidak bisa ditutupi
oleh penyesalan dan kesadaran memperbaiki diri lagi.
Pondasi
setiap hal yang dilakukan setiap orang adalah keimanan pada hari akhir.
Yakni suatu hari saat harta, jabatan dan anak-anak tidak lagi punya
arti. Dalam kerangka berbisnis, pengabaian rambu-rambu muamalat demi
peroleh keuntungan dunia akan membuat pelakunya bangkrut di akherat.
Akan merugi usaha yang didasari pertimbangan jangka pendek. Sebagaimana
lumrah bahwa tindakan-tindakan instan dalam berbisnis, kalau pun beroleh
hasil, hanya berlangsung sebentar.
Banyak larangan dalam
bermuamalat yang kita temui sebagai antisipasi rasa tamak dan kemalasan
manusia, yang kemudian menjadi kezaliman pada manusia lain. Pada
transaksi yang menjadi tindakan suka sama suka saja masih mungkin timbul
kerusakan-kerusakan. Apalagi pada tindakan yang secara langsung atau
tidak mengambil keuntungan sepihak. Hikmah adanya syariat Islam menjadi
terasa jelas dalam menjaga hubungan antarmanusia dan bagi kesinambungan
fitrah.
Pada bisnis konvensional di masa lampau pernah muncul
larangan pergi ke pasar yang ditujukan kepada para pedagang yang belum
paham ilmu agama. Jika begitu, dalam pasar online sekarang, larangan tersebut boleh jadi meningkat: jangan pernah berfikir berbisnis online jika belum memahami ilmu agama! Waallahu ‘alam. (Majalah Cetak PM)
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Dukung kami dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. 081 326 333 328 & 087 882 888 727
Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial