Mudharobah yang disebut juga qiradh adalah kerja sama antara dua orang atau lebih. Satu pihak menyerahkan modal sedangkan pihak yang lain mencurahkan kesungguhannya untuk mengelola modal tersebut dengan pembagian keuntungan dengan model prosentase yang diketahui oleh kedua belah pihak.
Mudharabah adalah transaksi yang ada di masa Jahiliah kemudian dibiarkan oleh Islam. Mudharabah adalah bentuk bisnis dan kerja sama yang sah tanpa ada perselisihan diantara para ulama tentangnya.
Ibnu Hazm az Zhahiri dalam Maratib al Ijma mengatakan, “Semua bab fikih itu memiliki dalil pokok dari al Quran dan sunnah kecuali bab mudharabah. Kami sama sekali tidak menjumpai dalil al Quran dan sunnah tentang disyariatkannya mudharabah. Dalil permasalahan ini adalah kesepakatan ulama tentang hal ini. Dengan ini bisa kita pastikan bahwa transaksi mudharabah itu ada di masa Nabi dan Nabi biarkan”.
Mayoritas ulama membolehkan modal mudharabah dalam bentuk mata uang. Namun mereka berselisih pendapat manakala modal mudharabah berupa barang dagangan. Ibnu Abi Laila membolehkan modal mudharabah tidak berupa mata uang. Inilah pendapat yang benar karena tidak ada dalil yang melarang modal mudharabah dalam bentuk selain uang. Sehingga tidak mengapa jika modal mudharabah dengan seratus lembar kain yang dijual oleh pengelola lalu keuntungan dibagi berdasarkan prosentase yang telah disepakati. Tidaklah diragukan bahwa pendapat Ibnu Abi Laila lah yang paling tepat karena tidak adanya dalil yang melarang.
Referensi: Al Munakhalah an Nuniyyah karya Murad Syukri hal 189.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
PengusahaMuslim.com didukung oleh Zahir Accounting, Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Anda juga dapat menjadi sponsor, silakan hubungi: [email protected] / Telp: 081326333328