Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Fikih Ibadah

Hukum Fidyah Di Negara Kafir

Orang yang sakit itu ada dua macam:

Pertama, masih diharapkan bisa sembuh. Orang semisal ini berkewajiban meng-qadha puasa ramadhan yang dia tinggalkan.

Kedua, orang yang terus menerus sakit dan tidak ada harapan sembuh baginya. Orang semisal ini boleh tidak berpuasa namun memiliki kewajiban untuk memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan.

Jika seorang itu tinggal di negeri non muslim dan dia memiliki kewajiban membayar fidyah berupa memberi makan seorang miskin maka jika di negeri tersebut dijumpai muslim yang berhak diberi fidyah maka fidyah hendaknya diberikan kepadanya. Namun jika tidak ada maka fidyah tersebut bisa disalurkan ke negeri muslim mana saja perlu mendapatkan santunan bahan makanan [Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin sebagaimana bisa dibaca di buku Fatawa Ramadhan 2/655].

Artikel www.PengusahaMuslim.com

————–
Ayo bergabung di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.
 
Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]
Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28