Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel, Tashfiyah

Makan Gaji Buta

Pengusaha Muslim – Setiap pegawai ataupun karyawan memiliki kewajiban untuk komitmen dengan tugasnya dan mengerjakannya dengan baik sehingga berhak mendapatkan upah dan upah tersebut berstatus halal baginya. Jika dia tidak bekerja sebagaimana mestinya atau sama sekali tidak menunaikan kewajibannya maka dia sama sekali tidak berhak mendapatkan gaji atau upah. Gaji buta tersebut tidaklah halal baginya. Jika dia nekat mengambil gaji buta maka dia memakan harta dengan cara yang batil.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian memakan harta orang lain dengan cara yang batil.” (QS. An Nisa: 29).

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Menjadi kewajiban orang yang dipekerjakan dengan suatu pekerjaan dan dia mendapatkan gaji karena pekerjaan tersebut untuk bekerja sebagaimana mestinya. Jika dia tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka dia tidak halal mengambil gaji tersebut karena dia mengambil gaji tanpa ada kompensasi timbal balik yang dia berikan kepada pihak yang mempekerjakannya.” (Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu Syaikh, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah Daimah, 15:153).

Para ulama Lajnah Daimah juga mengatakan, “Keikhlasan kerja bagi PNS atau karyawan swasta adalah menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau dalam aturan kerja. Pekerjaan itu termasuk amanah yang wajib ditunaikan sebagaimana firman Allah

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.” (QS. An Nisa:58)”

(Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Aziz alu Syaikh, Shalih al Fauzan dan Bakr Abu Zaid, Fatawa Lajnah Daimah, 15:155-156)

Sumber: Islamqa.info

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.

MILIS PM-FATWA

Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.

Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]

Video Belajar Iqro Belajar Membaca Al-Quran

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO BELAJAR IQRO, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28